Jika Reuni 212 Acara Demonstrasi, Rizieq Shihab: Tidak Bisa Hadir Bukan karena Takut

Jumat, 2 Desember 2022 12:25 WIB

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan tidak bisa menghadiri Munajat Akbar Reuni 212 apabila kegiatan ini adalah demonstrasi. Sebab, status pembebasan bersyarat masih melekat pada dirinya hingga 10 Juni 2023.

"Bukan alasan saya takut, bukan persoalan saya enggak berani, persoalannya ini strategi dakwah, strategi perjuangan," kata dia di Masjid Agung At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022.

"Karena begitu saya ikut sekali, saya dipenjara lagi satu tahun, saya enggak bisa kumpul begini sama umat," lanjut dia.

Reuni 212 diselenggarakan di Masjid Agung At-Tin hari ini mulai pukul 03.00 WIB. Semula Rizieq Shihab tidak akan menghadiri acara tersebut. Namun, penyelenggara memaksa dia datang untuk memberikan ceramah.

Baca juga: Peserta Reuni 212 Membubarkan Diri

Advertising
Advertising

Rizieq menceritakan ada tiga syarat yang tidak boleh dilanggar sebagai seorang narapidana dengan status pembebasan bersyarat. Pertama, wajib lapor setiap bulan ke Badan Pemasyarakatan atau Bapas.

Menurut dia, syarat itu tidak pernah dilanggar selama ini. Syarat kedua adalah meminta izin tertulis kepada Bapas jika hendak bepergian ke luar kota.

"Kalau tidak ada surat izin dari Bapas di bawah Kemenkumham, saya tidak boleh ke luar kota sama sekali," terang dia.

Kemudian syarat ketiga adalah tidak boleh melanggar hukum. Syarat ini, dia melanjutkan, harus diwaspadai lantaran bisa jadi ada orang yang mempermasalahkan.

Karena itulah, Rizieq berkonsultasi terlebih dulu dengan para pengacaranya sebelum menuju ke lokasi acara Reuni 212. Dia meminta pertimbangan hukum.

Kondisi kesehatannya pun tengah menurun sebelum berangkat ke Masjid At-Tin. Setelah salat isya kemarin, dia memilih tidur sejenak sebelum pergi menghadiri Munajat Akbar Reuni 212.

Kasus Rizieq Shihab
Rizieq dinyatakan bebas bersyarat per 20 Juli 2022. Dia ditahan sejak 12 Desember 2020. Dia terseret kasus penyiaran berita bohong tes swab dengan vonis penjara selama empat tahun.

Tak hanya itu, dia juga dihukum delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Putusan itu mengacu pada acara pernikahan anaknya yang digelar Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat yang membuat kerumunan dalam jumlah besar di tengah pandemi Covid-19.

Selama menjalani masa hukuman, dia ditahan di rumah tahanan negara atau Rutan Bareskrim Polri cabang Rutan Cipinang. Rizieq Shihab seharusnya mendekam di balik jeruji besi hingga 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Baca juga: Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Bersyarat untuk 2 Tindak Pidana

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

5 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

5 hari lalu

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

18 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

18 hari lalu

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

18 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

19 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya