Pesan Rizieq Shihab di Acara Reuni 212: Umat Islam Haram Menyebarkan Hoaks

Reporter

M. Faiz Zaki

Jumat, 2 Desember 2022 13:23 WIB

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq berpesan kepada para peserta Reuni 212 agar tidak menyebarkan berita hoaks. Dia mengimbau supaya berita bohong dilawan dengan kebenaran atau fakta, bukan ikut menyebarkan berita dusta.

"Pesan saya kepada semua di sini. Kalau ada berita hoaks, tolong jangan dilawan dengan berita hoaks juga. Jangan, umat Islam jangan suka sebar berita hoaks. Haram kita menyebarkan berita dusta, berita hoaks, gak boleh," ujarnya di Masjid At-Tin, Jumat, 2 Desember 2022.

Rizieq juga mengatakan haram dan tidak diperbolehkan menyebar berita bohong. Apabila ada berita hoaks soal tokoh agama seperti ulama, kiai, ustaz, dan habib, maka harus disampaikan tandingannya dengan informasi yang sebenarnya.

"Insyaallah perjuangan kita akan berkah dan Allah akan berikan kemenangan. Tapi kalau berita hoaks kita lawan dengan hoaks juga, apa bedanya kita dengan mereka," tutur pria yang biasa disapa Habib Rizieq itu.

Rizieq Shihab minta pertimbangan hukum saat datang ke Reuni 212

Dia berpesan agar peserta Reuni 212 dapat membubarkan diri dengan tertib dan bersih dari Masjid At-Tin. Jika ada dugaan provokasi, maka diminta untuk menyerahkan orang yang terlibat diserahkan kepada polisi.

Advertising
Advertising

Kehadirannya hari ini setelah berkonsultasi dengan para pengacara. Tujuannya untuk memastikan bagaimana kedudukan hukum dia jika datang ke acara besar itu.

"Saya minta pertimbangan hukum kepada para pengacara. Kenapa saya minta pertimbangan hukum? Masyarakat perlu tahu bahwa status saya saat ini pembebasan bersyarat," katanya.

Suasana aksi Reuni 212 di Masjid At Tin, Jakarta Timur, 2 Desember 2022. Ribuan peserta Reuni 212 memadati Masjid At Tin. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar

Atas saran dari pengacara, Rizieq berkenan hadir jika Reuni 212 diadakan tidak dalam bentuk demo atau aksi turun ke jalan. Jika turun ke jalan, menurutnya akan ada orang-orang yang mempermasalahkan, walaupun di lapangan Rizieq menganggap tidak ada kesalahan atau tidak terlibat suatu kejadian.

"Bisa jadi bukan jamaahnya yang bikin, tapi orang lain yang mancing. Tapi kalau bentuknya salat tahajud, salat subuh, zikir, itu gak ada masalah. Yang penting tausiahnya betul-betul tausiah keagamaan, jangan jadi kayak aksi demonstrasi. Ini arahan dari para pengacara, saya terima," ujarnya.

Rizieq Shihab dalam status bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024

Sebagaimana diketahui, Rizieq bebas bersyarat sampai dengan 10 Juni 2024. Kasus yang menjeratnya adalah penyebaran berita bohong hasil swab test di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Ada tiga syarat utama yang mesti dilakukan Rizieq Shihab selama bebas bersyarat, yaitu wajib lapor satu bulan sekali, ajukan izin tertulis jika ingin keluar kota, dan tidak melanggar hukum lagi. Jika itu dilanggar, maka dia bisa masuk kembali ke dalam hotel prodeo.

"Kalau saya langgar, pembebasan bersyarat saya dibatalkan dan saya harus ditahan lagi selama satu tahun," katanya.

Baca juga: Jika Reuni 212 Acara Demonstrasi, Rizieq Shihab: Tidak Bisa Hadir Bukan karena Takut

Berita terkait

Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

19 jam lalu

Sidang Perdana Rizieq Shihab Gugat Jokowi Digelar di PN Jakpus 8 Oktober

Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan menyebut gugatan Rizieq Shihab ini sebagai Gugatan 30 September terhadap Jokowi atau G30S JOKOWI.

Baca Selengkapnya

Istana Respons Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi: Jangan Sekadar Mencari Sensasi

3 hari lalu

Istana Respons Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi: Jangan Sekadar Mencari Sensasi

Rizieq Shihab sebelumnya menggugat dugaan kebohongan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

4 hari lalu

Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.

Baca Selengkapnya

Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

11 hari lalu

Artis Mahalini Laporkan Sebuah Akun TikTok ke Polisi karena Sebarkan Hoaks Perselingkuhan

Mahalini melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ke Polda Metro Jaya karena menyebarkan hoaks soal perselingkuhannya.

Baca Selengkapnya

Pondok Pesantren Rizieq Shihab Pecat Santri Pelaku Penganiayaan ke Santri Lainnya

15 hari lalu

Pondok Pesantren Rizieq Shihab Pecat Santri Pelaku Penganiayaan ke Santri Lainnya

Pondok pesantren yang diasuh oleh Rizieq Shihab menyesalkan terjadinya penganiayaan tersebut.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

15 hari lalu

Kuasa Hukum Rizieq Shihab Angkat Bicara Soal Kekerasan di Pondok Pesantren Markaz Syariah

Kuasa hukum Rizieq Shihab membenarkan soal peristiwa kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Markaz Syariah.

Baca Selengkapnya

Kata FPI Soal Kriteria Calon Gubernur untuk Dipilih Umat Islam

19 hari lalu

Kata FPI Soal Kriteria Calon Gubernur untuk Dipilih Umat Islam

FPI menyampaikan sejumlah kriteria untuk umat Islam memilih calon di Pilkada 2024. Kalau tak ada yang sesuai mereka tak memaksakan untuk memilih.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

19 hari lalu

Perkuat Kemampuan SDM Awasi Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu telah mengantisipasi maraknya kampanye hitam, hoaks, dan ujaran kebencian selama Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

28 hari lalu

7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

Kampanye negatif di media sosial semakin rawan saat pilkada.

Baca Selengkapnya

CekFakta #275 Hindari Panik, Bekali Diri untuk Tangkal Hoaks Seputar Cacar Monyet

35 hari lalu

CekFakta #275 Hindari Panik, Bekali Diri untuk Tangkal Hoaks Seputar Cacar Monyet

Agustus lalu Kementerian Kesehatan mengumumkan sebanyak 88 kasus cacar monyet (Mpox) di Indonesia.

Baca Selengkapnya