Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Reuni 212 Acara Demonstrasi, Rizieq Shihab: Tidak Bisa Hadir Bukan karena Takut

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan tidak bisa menghadiri Munajat Akbar Reuni 212 apabila kegiatan ini adalah demonstrasi. Sebab, status pembebasan bersyarat masih melekat pada dirinya hingga 10 Juni 2023. 

"Bukan alasan saya takut, bukan persoalan saya enggak berani, persoalannya ini strategi dakwah, strategi perjuangan," kata dia di Masjid Agung At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022.

"Karena begitu saya ikut sekali, saya dipenjara lagi satu tahun, saya enggak bisa kumpul begini sama umat," lanjut dia. 

Reuni 212 diselenggarakan di Masjid Agung At-Tin hari ini mulai pukul 03.00 WIB. Semula Rizieq Shihab tidak akan menghadiri acara tersebut. Namun, penyelenggara memaksa dia datang untuk memberikan ceramah. 

Baca juga: Peserta Reuni 212 Membubarkan Diri

Rizieq menceritakan ada tiga syarat yang tidak boleh dilanggar sebagai seorang narapidana dengan status pembebasan bersyarat. Pertama, wajib lapor setiap bulan ke Badan Pemasyarakatan atau Bapas.

Menurut dia, syarat itu tidak pernah dilanggar selama ini. Syarat kedua adalah meminta izin tertulis kepada Bapas jika hendak bepergian ke luar kota. 

"Kalau tidak ada surat izin dari Bapas di bawah Kemenkumham, saya tidak boleh ke luar kota sama sekali," terang dia. 

Kemudian syarat ketiga adalah tidak boleh melanggar hukum. Syarat ini, dia melanjutkan, harus diwaspadai lantaran bisa jadi ada orang yang mempermasalahkan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itulah, Rizieq berkonsultasi terlebih dulu dengan para pengacaranya sebelum menuju ke lokasi acara Reuni 212. Dia meminta pertimbangan hukum. 

Kondisi kesehatannya pun tengah menurun sebelum berangkat ke Masjid At-Tin. Setelah salat isya kemarin, dia memilih tidur sejenak sebelum pergi menghadiri Munajat Akbar Reuni 212.  

Kasus Rizieq Shihab
Rizieq dinyatakan bebas bersyarat per 20 Juli 2022. Dia ditahan sejak 12 Desember 2020. Dia terseret kasus penyiaran berita bohong tes swab dengan vonis penjara selama empat tahun.

Tak hanya itu, dia juga dihukum delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Putusan itu mengacu pada acara pernikahan anaknya yang digelar Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat yang membuat kerumunan dalam jumlah besar di tengah pandemi Covid-19.

Selama menjalani masa hukuman, dia ditahan di rumah tahanan negara atau Rutan Bareskrim Polri cabang Rutan Cipinang. Rizieq Shihab seharusnya mendekam di balik jeruji besi hingga 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. 

Baca juga: Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Bersyarat untuk 2 Tindak Pidana

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

5 menit lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya

20 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil. TEMPO/Reyhan
Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya

Majelis Hakim memvonis 17 tahun penjara pada Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.


Pengendara yang Todongkan Pistol di Tol Dijerat Pasal Berlapis

24 hari lalu

Viral aksi koboi seorang pengendara mobil dinas polisi menodongkan pistol dan melakukan pemukulan kepada pengendara lain di Tol Tomang, Kamis (4/5/2023) malam. Foto: Istimewa
Pengendara yang Todongkan Pistol di Tol Dijerat Pasal Berlapis

Pengendara yang todongkan pistol di tol dijerat pasal berlapis. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.


Pemimpin Milisi Palestina Tewas setelah Mogok Makan, Ini Kata Israel

28 hari lalu

Pemimpin Jihad Islam Palestina Khader Adnan. REUTERS/Abed Omar Qusini
Pemimpin Milisi Palestina Tewas setelah Mogok Makan, Ini Kata Israel

Layanan Penjara Israel menyatakan pemimpin milisi Palestina itu menolak penilaian atau perawatan medis apa pun, setelah lemas akibat mogok makan.


Mogok Makan 87 Hari, Tokoh Milisi Palestina Tewas di Penjara Israel

28 hari lalu

Pemimpin Jihad Islam Palestina Khader Adnan. REUTERS/Abed Omar Qusini
Mogok Makan 87 Hari, Tokoh Milisi Palestina Tewas di Penjara Israel

Tokoh milisi Jihad Islam Palestina, Khader Adnan, tewas di penjara Israel setelah mogok makan selama 87 hari pada Selasa 2 Mei 2023


Polisi Sebut Ada Jukir Suka Curi Kesempatan Buka Lahan Parkir Liar di Monas

31 hari lalu

Radev Candeli (20 tahun), juru parkir liar yang menyerang petugas Dishub dengan pedang katana saat menertibkan parkir liar di Monas pada Jumat malam, 28 April 2023. Sumber: Polsek Metro Gambir
Polisi Sebut Ada Jukir Suka Curi Kesempatan Buka Lahan Parkir Liar di Monas

Mugia Yarry Junanda menuturkan, ada orang-orang yang suka memanfaatkan waktu dan kesempatan membuka lahan parkir liar di sekitar Monas.


Alexei Navalny Terancam Hukuman Tambahan 30 Tahun Penjara di Rusia

33 hari lalu

Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny saat mendengarkan pengumuman putusan pengadilan di Moskow, Rusia pada 2 Februari 2021. Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman mendesak Rusia segera membebaskan Navalny. Press Service of Simonovsky District Court/Handout via REUTERS
Alexei Navalny Terancam Hukuman Tambahan 30 Tahun Penjara di Rusia

Pemimpin oposisi Rusia yang dipenjara Alexei Navalny mengungkap penyelidik telah membuka kasus terorisme terhadapnya.


Konflik Sudan Masih Memanas, Eks Diktator Omar al-Bashir Dipindahkan ke RS Tentara

34 hari lalu

Konflik Sudan Masih Memanas, Eks Diktator Omar al-Bashir Dipindahkan ke RS Tentara

Mantan diktator Sudan yang digulingkan, Omar al-Bashir, dipindahkan di sebuah rumah sakit tentara di ibu kota Khartoum


Akhir Aksi Pamer Harta Sang Sipir Penjara Lampung

37 hari lalu

Ilustrasi napi di penjara. Shutterstock
Akhir Aksi Pamer Harta Sang Sipir Penjara Lampung

Aksi pamer harta sipir penjara Rajabasa Lampung diungkap ke media sosial dan viral. Berikut akhir kisah dari sang sipir.


Berkaca Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, Arti Ujaran Kebencian yang Diatur Pasal-pasal KUHP

40 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan ITE, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) menjalani sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa siang, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Berkaca Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, Arti Ujaran Kebencian yang Diatur Pasal-pasal KUHP

PN Solo telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono akibat penyebaran berita bohong, ujaran kebencian. Apa artinya?