TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyatakan tidak bisa menghadiri Munajat Akbar Reuni 212 apabila kegiatan ini adalah demonstrasi. Sebab, status pembebasan bersyarat masih melekat pada dirinya hingga 10 Juni 2023.
"Bukan alasan saya takut, bukan persoalan saya enggak berani, persoalannya ini strategi dakwah, strategi perjuangan," kata dia di Masjid Agung At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022.
"Karena begitu saya ikut sekali, saya dipenjara lagi satu tahun, saya enggak bisa kumpul begini sama umat," lanjut dia.
Reuni 212 diselenggarakan di Masjid Agung At-Tin hari ini mulai pukul 03.00 WIB. Semula Rizieq Shihab tidak akan menghadiri acara tersebut. Namun, penyelenggara memaksa dia datang untuk memberikan ceramah.
Baca juga: Peserta Reuni 212 Membubarkan Diri
Rizieq menceritakan ada tiga syarat yang tidak boleh dilanggar sebagai seorang narapidana dengan status pembebasan bersyarat. Pertama, wajib lapor setiap bulan ke Badan Pemasyarakatan atau Bapas.
Menurut dia, syarat itu tidak pernah dilanggar selama ini. Syarat kedua adalah meminta izin tertulis kepada Bapas jika hendak bepergian ke luar kota.
"Kalau tidak ada surat izin dari Bapas di bawah Kemenkumham, saya tidak boleh ke luar kota sama sekali," terang dia.
Kemudian syarat ketiga adalah tidak boleh melanggar hukum. Syarat ini, dia melanjutkan, harus diwaspadai lantaran bisa jadi ada orang yang mempermasalahkan.
Karena itulah, Rizieq berkonsultasi terlebih dulu dengan para pengacaranya sebelum menuju ke lokasi acara Reuni 212. Dia meminta pertimbangan hukum.
Kondisi kesehatannya pun tengah menurun sebelum berangkat ke Masjid At-Tin. Setelah salat isya kemarin, dia memilih tidur sejenak sebelum pergi menghadiri Munajat Akbar Reuni 212.
Kasus Rizieq Shihab
Rizieq dinyatakan bebas bersyarat per 20 Juli 2022. Dia ditahan sejak 12 Desember 2020. Dia terseret kasus penyiaran berita bohong tes swab dengan vonis penjara selama empat tahun.
Tak hanya itu, dia juga dihukum delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Putusan itu mengacu pada acara pernikahan anaknya yang digelar Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat yang membuat kerumunan dalam jumlah besar di tengah pandemi Covid-19.
Selama menjalani masa hukuman, dia ditahan di rumah tahanan negara atau Rutan Bareskrim Polri cabang Rutan Cipinang. Rizieq Shihab seharusnya mendekam di balik jeruji besi hingga 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.
Baca juga: Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Bersyarat untuk 2 Tindak Pidana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.