Hotman Paris tidak Tahu Keberadaan 5 Kg Sabu di Kasus Teddy Minahasa

Sabtu, 3 Desember 2022 18:52 WIB

Hotman Paris Hutapea saat mendengar keluhan pengusaha dan warga yang mengadu kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kopi Johny, Sabtu, 3 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengatakan belum mengetahui pasti keberadaan 5 kilogram sabu yang dipersoalkan dalam kasus dugaan peredaran narkoba kliennya.

Data sementara yang dia pegang adalah bukti dari surat keterangan barang sitaan narkoba dari Kejaksaan Negeri Agam dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

"Kita lihat di persidangan, deh, karena si kapolres (eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara) mengatakan yang dia perdagangkan bukan itu. Tetapi yang diambil dari yang dimusnahkan ini. Apakah benar? Kita gak tahu," kata Hotman di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu, 3 Desember 2022.

Sebelumnya, Hotman Paris mengatakan sabu 5 kilogram yang diduga disishkan oleh Doddy Prawiranegara dan ditukar dengan tawas atas perintah kliennya itu masih ada dan dipegang oleh Kejari Bukittingi serta belum dimusnahkan.

Baca juga: Kasus Teddy Minahasa, Hotman Paris: Sabu 5 Kilogram Masih Utuh, Disimpan Kejaksaan

Advertising
Advertising

Jumlah itu selisih dari 41,4 kilogram yang disita oleh Polres Bukittinggi hasil penangkapan pengedar narkoba pada Mei 2022. Kemudian Hotman memberikan bukti berkas soal sabu tersebut yang diduga jumlahnya lima kilogram.

Saat ini dia mengatakan keberadaan barang terlarang itu masih tanda tanya. "Masih tanda tanya semuanya, nanti di persidangan, lah, itu," ujarnya.

Hotman masih skeptis soal asal-usul sabu yang ditemukan di rumah Dody dan satu tersangka lain, Linda Pujiastuti alias Anita. Dia mempertanyakan apakah benar sabu tersebut adalah yang ditukar dengan tawas sebelum pemusnahan atau bukan.

Kejaksaan Bantah Pernyataan Hotman Paris

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah pernyataan Hotman. Menurut dia, sabu yang disebut masih ada dan belum dimusnahkan itu tidak berhubungan dengan kasus Teddy Minahasa.

Sumedana menjelaskan sabu itu berhubungan dengan tersangka yang kini sedang bersidang, yaitu mereka yang ditangkap oleh Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Ketut mengatakan pihak kejaksaan hanya menerima selisih dari barang yang dimusnahkan sebagai bukti persidangan. Berat sabu yang jadi bukti di meja hijau sekitar 3,1 kilogram saja.

"Jadi kami hanya menerima itu, yang dimusnahkan sebanyak 34,94309 kilogram. Penyisihan itu hanya untuk kepentingan proses persidangan dari perkara atas nama N, NJ (panggilannya J), AB panggilannya A, MF panggilannya F, RES (Rony Eka Saputra)," kata Ketut saat dihubungi, Jumat, 25 November 2022.

Angka itu dari berita acara pemusnahan dan penyisihan yang dibuat polisi untuk proses tahap II pemberkasan. Setelah persidangan selesai dan ada putusan akhir, maka barang terlarang itu juga akan dimusnahkan.

"Barang bukti ini masih dalam proses, ketika sudah inkracht kami musnahkan. Jadi enggak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, yang di sana itu hanya terkait perkara empat tadi. Ada barang bukti lima kilogram sumber dari mana? Kami enggak tahu," ujarnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengungkapkan awal kasus yang menjerat Teddy Minahasa ini berawal dari operasi Polres Jakarta Pusat. Kala itu dilakukan penggerebekan pengguna sabu dari kalangan sipil dan kepolisian.

"Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti lima kilogram sabu dari Sumbar. Sudah 3,3 kilogram yang kami sita dan 1,7 kilogram sabu yang sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," tutur Mukti di Polres Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.

Kasus ini juga melibatkan Samsul Maarif alias Arif, dan sejumlah personel kepolisian Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Arif diduga berperan bersama Dody menukar sabu dengan tawas tersebut atas perintah Teddy Minahasa.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Teddy Minahasa Perintahkan Tukar Sabu dengan Tawas, Hotman Paris: Itu Bercanda

Berita terkait

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

13 jam lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

14 jam lalu

Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

Daftar 3 buronan pembunuhan Vina disebarkan di media sosial Humas Polda Jawa Barat. Berikut data Pegi, Andi, dan Dani.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

23 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya