Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyelundupan Sabu Dalam Anus di Bandara Soekarno Hatta

Senin, 5 Desember 2022 22:03 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 455 gram dengan modus disimpan dalam anus. Penyelundupan sabu dalam anus itu dieksekusi melalui jalur udara dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 1 Desember 2022.

"Modus yang tidak lazim, yakni memasukkan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Senin 5 Desember 2022.

Polisi menangkap dua tersangka di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis pekan lalu pukul 19.00 WIB. Dua tersangka itu berinisial ZK (52) dan MD (32). Penangkapan dilakukan pasca keduanya keluar dari Terminal 3.

Shinto mengatakan, peredaran gelap barang haram ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Polisi menerima kabar bahwa akan ada penyelundupan sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Banten. Mereka lalu memulai penyelidikan dan observasi bersama.

Advertising
Advertising

"Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penangkapan," jelas Shinto.

Awalnya petugas tidak menemukan barang bukti setelah memeriksa dan menggeledah kedua tersangka. Tim, tutur dia, lantas melakukan pemeriksaan intensif dengan membawa ZK dan MD ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk rontgen.

"Dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka, tepatnya di sekitar pinggul," ujar Shinto.

"Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon, dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu," lanjut dia.

Demi upah Rp 3 juta sekali pengiriman <!--more-->
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan perantara atau kurir sabu yang menjadi orang suruhan BM. Polisi telah memasukkan BM dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Dua tersangka seharusnya menghubungi BM setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta. Mereka membutuhkan arahan dari BM ihwal titik pengantaran sabu seberat 455 gram itu.

"Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM," terang Shinto.

Menurut dia, kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama. Mereka mengaku masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta untuk satu kali pengiriman narkoba. Akomodasi dan transportasi sudah disiapkan BM.

Dalam penangkapan ini, polisi telah menyita barang bukti berupa empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening. Plastik bening itu berbalutkan lakban hitam yang dibungkus balon lalu dimasukkan ke dalam kondom bening.

"Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ujar Shinto.

Polisi telah menahan dua tersangka di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara BM masih dalam pengejaran.

ZK dan MD dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Bahkan, Shinto berujar, kedua tersangka penyelundupan sabu dalam anus itu dapat dipidana seumur hidup atau hukuman mati.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

3 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

4 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

6 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

9 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

10 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

11 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya