Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyelundupan Sabu Dalam Anus di Bandara Soekarno Hatta
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Lani Diana Wijaya
Senin, 5 Desember 2022 22:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 455 gram dengan modus disimpan dalam anus. Penyelundupan sabu dalam anus itu dieksekusi melalui jalur udara dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 1 Desember 2022.
"Modus yang tidak lazim, yakni memasukkan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Senin 5 Desember 2022.
Polisi menangkap dua tersangka di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis pekan lalu pukul 19.00 WIB. Dua tersangka itu berinisial ZK (52) dan MD (32). Penangkapan dilakukan pasca keduanya keluar dari Terminal 3.
Shinto mengatakan, peredaran gelap barang haram ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Polisi menerima kabar bahwa akan ada penyelundupan sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.
Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Banten. Mereka lalu memulai penyelidikan dan observasi bersama.
"Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Banten melakukan penangkapan," jelas Shinto.
Awalnya petugas tidak menemukan barang bukti setelah memeriksa dan menggeledah kedua tersangka. Tim, tutur dia, lantas melakukan pemeriksaan intensif dengan membawa ZK dan MD ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk rontgen.
"Dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka, tepatnya di sekitar pinggul," ujar Shinto.
"Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon, dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu," lanjut dia.
Demi upah Rp 3 juta sekali pengiriman <!--more-->
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan perantara atau kurir sabu yang menjadi orang suruhan BM. Polisi telah memasukkan BM dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Dua tersangka seharusnya menghubungi BM setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta. Mereka membutuhkan arahan dari BM ihwal titik pengantaran sabu seberat 455 gram itu.
"Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM," terang Shinto.
Menurut dia, kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama. Mereka mengaku masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta untuk satu kali pengiriman narkoba. Akomodasi dan transportasi sudah disiapkan BM.
Dalam penangkapan ini, polisi telah menyita barang bukti berupa empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening. Plastik bening itu berbalutkan lakban hitam yang dibungkus balon lalu dimasukkan ke dalam kondom bening.
"Motif kedua tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang sebagai pengedar narkotika jenis sabu," ujar Shinto.
Polisi telah menahan dua tersangka di Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara BM masih dalam pengejaran.
ZK dan MD dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Bahkan, Shinto berujar, kedua tersangka penyelundupan sabu dalam anus itu dapat dipidana seumur hidup atau hukuman mati.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.