Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tambora Kasih Korban Rp100 Ribu untuk Tutup Mulut

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 8 Desember 2022 13:01 WIB

Sejumlah anak berpose untuk mendukung aksi bertajuk Jo Kawin Bocah, Stop Kekerasan dan Eksploitasi Seksual saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Solo, Jawa Tengah, Ahad, 24 Juli 2022. Aksi tersebut digelar untuk memperingati Hari Anak Nasional. ANTARA/Maulana Surya

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku berinisial FH (laki-laki 32 tahun) diduga menjadi pelaku kekerasan seksual anak perempuan berusia 11 tahun. Kapolres Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan anak itu dicabuli sebanyak dua kali.

"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi WhatsApp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan. Setelah selesai, pelaku mengantar korban namun tidak sampai tepat di rumahnya. Korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 8 Desember 2022.

Pelaku mencabuli korban di sebuah hotel di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Aksi pertama terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2022, lalu yang kedua terjadi pada Senin, 21 November 2022 di tempat yang sama.

FH memberikan Rp100 ribu kepada korban setelah beraksi. Maksud pemberian itu sebagai uang jajan dan untuk tutup mulut tidak bercerita kepada siapa pun.

"Berdasarkan keterangan korban, saksi, dan didukung dengan alat bukti surat berupa hasil pemeriksaan visum et repertum dari RSUD Tarakan tertanggal 28 November 2022, pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana karena telah membujuk untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak," kata Putra Pratama.

Advertising
Advertising

Dia mengonfirmasi bahwa tindakan FH tidak sampai menyetubuhi. Perilakunya itu menggesekkan kelamin di alat vital korban.

Baca: 76 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tangerang, Sebagian Besar Pelaku Orang Dekat Keluarga

Pelaku Merupakan Kenalan Orang Tua Korban

Putra menjelaskan bahwa pelaku merupakan kenalan dari ayah dan ibu korban. Mereka berkenalan pada tahun ini, namun belum dipastikan sejak bulan apa berkenalan.

"Pelaku kenal dengan ibu dan ayah korban. Kenal sejak 2022, tapi bulannya enggak dijelaskan. Pernah beberapa kali bertemu di lokasi yang sama," tuturnya.

FH diketahui sebagai warga Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Dia telah memiliki istri dan satu orang anak laki-laki berumur satu tahun.

Dia diduga meminta nomor kontak korban sebelum beraksi. Mengingat targetnya memiliki handphone yang dipegang sendiri. "Korban punya handphone sendiri juga," kata Putra Pratama.

Perwira menengah Polri itu mengatakan ibu korban melaporkan FH ke Polsek Tambora pada Jumat, 25 November 2022. Kemudian pelaku ditangkap tiga hari setelah adanya laporan.

"Tiga hari setelah adanya laporan, pelaku kita tangkap pada Senin (28 November 2022) sekitar pukul 23.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Tambora dipimpin Kanit Inspektur Satu Rachmad Wibowo dan Panit Inspektur Satu Gusti Ngurah Astawa di rumahnya," ujarnya.

Polisi menetapkan FH sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Kekerasan Seksual Anak dengan Korban 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

7 jam lalu

5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Android Secara Aman

Berikut ini tata cara menghentikan iklan pop-up di ponsel Android melalui mode aman, notifikasi aplikasi, layar beranda, hingga pusat iklan Google.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

2 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

3 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

4 hari lalu

2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.

Baca Selengkapnya

3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

4 hari lalu

3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

Terkadang chat dihapus karena memori penuh, namun ada riwayat chat di WhatsApp yang tiba-tiba dibutuhkan. Begini cara mengembalikannya.

Baca Selengkapnya

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

4 hari lalu

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

6 hari lalu

WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

Fitur terbaru WhatsApp memudahkan pengguna untuk mengatur pengingat jadwal via grup.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Terlambat Muncul

6 hari lalu

Begini Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Terlambat Muncul

Untuk mengatasi notifikasi WhatsApp terlambat muncul, berikut beberapa langkah yang bisa dicoba.

Baca Selengkapnya

Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp di Satu HP Secara Mudah

7 hari lalu

Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp di Satu HP Secara Mudah

Ketahui cara pakai dua nomor WhatsApp di satu HP tanpa aplikasi tambahan untuk perangkat Android. Caranya cukup mudah dan praktis.

Baca Selengkapnya