Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kekerasan Seksual Anak dengan Korban 11 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial FH (32) karena diduga melakukan kekerasan seksual anak dengan korban perempuan berusia 11 tahun di daerah itu pada Rabu (7/12).

"Kami tangkap FH lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

Putra mengatakan awalnya pelaku dengan keluarga korban saling kenal sehingga kedua belah pihak sempat menjalin hubungan baik.

Kedekatan tersebut dimanfaatkan FH untuk mendekati korban dan setelah beberapa lama menjalin komunikasi dengan korban, FH akhirnya mengajak korban ke hotel di kawasan Jakarta Barat.

Pertemuan itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada 22 Oktober dan 21 November 2022. "Di situlah peristiwa kekerasan seksual dilakukan pelaku," kata Putra.

Putra mengatakan FH kerap memberikan uang senilai Rp100.000 sebagai imbalan. Dia juga meminta korban untuk tidak memberi tahu orang tuanya tentang tindakannya itu. 

Baca: Kekerasan Seksual di Transportasi Publik, Jakarta Canangkan LRT Ramah Perempuan dan Anak

Orang tua korban lapor polisi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun demikian, aksi bejad FH akhirnya terbongkar kala korban melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya. Orang tua korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora. Setelah laporan masuk, FH akhirnya ditangkap di Jakarta Barat. 

"Kami sudah tangkap berikut dengan beberapa barang bukti juga sudah kita amankan. Saat ini FH tengah diperiksa lebih lanjut," kata Putra.

Dengan adanya peristiwa ini, Putra berharap orang tua bisa lebih aktif dalam mengawasi dan mengedukasi anak tentang tindak pelecehan dan kekerasan seksual.

"Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," kata Putra.

Putra menambahkan, FH dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara. 

Baca juga: 76 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tangerang, Sebagian Besar Pelaku Orang Dekat Keluarga

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Versi PLN, Pelanggan Meninggal tanpa Cekcok dengan Petugas Vendor

2 hari lalu

Ilustrasi Listrik dan PLN. Getty Images
Versi PLN, Pelanggan Meninggal tanpa Cekcok dengan Petugas Vendor

PLN menepis jika penagihan yang dilakukan terhadap Hidayat, pelanggan di Tambora, Jakarta Barat, diwarnai cekcok sebelum pria 75 tahun itu meninggal.


Pelanggan Meninggal Saat Ditagih Bayar Listrik, PLN Mengaku Sudah Sesuai Prosedur

3 hari lalu

Lingkungan sekitar rumah Gunarsih dan Hidayat, pelanggan PLN yang tinggal di Jalan Gang Waspada Buntu, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu 2 Desember 2023.  Petugas PLN mendatangi rumah kediaman pasangan itu untuk memberi sanksi pemutusan listrik berujung cekcok dan meninggalnya Hidayat pada Selasa, 28 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelanggan Meninggal Saat Ditagih Bayar Listrik, PLN Mengaku Sudah Sesuai Prosedur

Begini penjelasan PLN perihal kronologi yang terjadi dengan Hidayat, warga lansia asal Tambora. Bandingkan dengan kronologi keluarga.


Kebakaran di Tambora, 90 Personel Damkar Dikerahkan

3 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. Istimewa
Kebakaran di Tambora, 90 Personel Damkar Dikerahkan

Sudin Gulkarmat Jakarta Barat mengerahkan 18 unit kendaraan pemadam dengan total 90 personel Damkar untuk mengatasi kebakaran rumah itu.


Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Tangsel Jalani Persalinan, Begini Kondisinya

6 hari lalu

Nama bayi biasanya menggambarkan harapan orangtua. Foto: Canva
Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Tangsel Jalani Persalinan, Begini Kondisinya

Ayah kandung pelaku pemerkosaan itu telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman penjara sampai 15 tahun.


Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

13 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Kominfo Tambahkan Pasal Perlindungan Anak di Revisi Kedua UU ITE

Kominfo menyatakan salah satu penambahan pasal dalam revisi kedua UU ITE adalah pasal 16A dan 16B tentang perlindungan anak.


Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

22 hari lalu

RAD, ibu yang jual anak kandung untuk melayani WNA Mesir digelandang ke Polres Metro Depok, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Sempat Tawarkan Kawin Kontrak Rp100 Juta

Ibu di Depok yang tega jual anak kandungnya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak dan eksploitasi.


Pelajar SMP Korban Pencabulan Kakek 81 Tahun di Tebet Cerita ke Adik Sebelum Berani Lapor ke Polisi

23 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Pelajar SMP Korban Pencabulan Kakek 81 Tahun di Tebet Cerita ke Adik Sebelum Berani Lapor ke Polisi

Korban pencabulan menceritakan apa yang ia alami ke adik, lalu lapor ke orang tua dan polisi. Kakek 81 tahun cabuli pelajar SMP usia 16 tahun.


Penipuan Pinjaman Dana Kampanye Caleg, Polsek Tambora Butuh Bukti Tambahan untuk Kejar Pelaku Lain

24 hari lalu

NZ, 52 tahun, tersangka penipuan pinjaman modal kampanye tanpa jaminan untuk caleg maupun peserta pilkada. Pinjaman dijanjikan dari pemodal asal Solo dengan nilai sampai Rp 60 miliar. Foto: Polsek Tambora.
Penipuan Pinjaman Dana Kampanye Caleg, Polsek Tambora Butuh Bukti Tambahan untuk Kejar Pelaku Lain

Polsek Tambora belum bisa mengembangkan kasus penipuan modus pinjaman dana kampanye dengan korban seorang caleg DPRD DKI Jakarta.


Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Mengaku Punya Utang Pinjol Rp 100 Juta

24 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ibu di Depok yang Jual Anak Kandung ke WNA Mesir Mengaku Punya Utang Pinjol Rp 100 Juta

Ibu di Depok menjual anak kandung ke seorang WNA Mesir karena katanya harus menutup utang pinjol yang sampai Rp 100 juta.


Caleg DPRD DKI Jadi Korban Penipuan Pinjaman Dana Kampanye Modus Beli Koper

25 hari lalu

NZ, 52 tahun, tersangka penipuan pinjaman modal kampanye tanpa jaminan untuk caleg maupun peserta pilkada. Pinjaman dijanjikan dari pemodal asal Solo dengan nilai sampai Rp 60 miliar. Foto: Polsek Tambora.
Caleg DPRD DKI Jadi Korban Penipuan Pinjaman Dana Kampanye Modus Beli Koper

Caleg DPRD DKI ini ajukan pinjaman dana kampanye Rp 30 miliar tanpa jaminan. Hanya diminta sediakan koper senilai Rp 5 juta/unit untuk tempat uangnya.