TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial FH (32) karena diduga melakukan kekerasan seksual anak dengan korban perempuan berusia 11 tahun di daerah itu pada Rabu (7/12).
"Kami tangkap FH lantaran diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.
Putra mengatakan awalnya pelaku dengan keluarga korban saling kenal sehingga kedua belah pihak sempat menjalin hubungan baik.
Kedekatan tersebut dimanfaatkan FH untuk mendekati korban dan setelah beberapa lama menjalin komunikasi dengan korban, FH akhirnya mengajak korban ke hotel di kawasan Jakarta Barat.
Pertemuan itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada 22 Oktober dan 21 November 2022. "Di situlah peristiwa kekerasan seksual dilakukan pelaku," kata Putra.
Putra mengatakan FH kerap memberikan uang senilai Rp100.000 sebagai imbalan. Dia juga meminta korban untuk tidak memberi tahu orang tuanya tentang tindakannya itu.
Baca: Kekerasan Seksual di Transportasi Publik, Jakarta Canangkan LRT Ramah Perempuan dan Anak
Orang tua korban lapor polisi
Namun demikian, aksi bejad FH akhirnya terbongkar kala korban melaporkan peristiwa tersebut ke orang tuanya. Orang tua korban pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora. Setelah laporan masuk, FH akhirnya ditangkap di Jakarta Barat.
"Kami sudah tangkap berikut dengan beberapa barang bukti juga sudah kita amankan. Saat ini FH tengah diperiksa lebih lanjut," kata Putra.
Dengan adanya peristiwa ini, Putra berharap orang tua bisa lebih aktif dalam mengawasi dan mengedukasi anak tentang tindak pelecehan dan kekerasan seksual.
"Kami berpesan kepada para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," kata Putra.
Putra menambahkan, FH dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 3-15 tahun penjara.
Baca juga: 76 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tangerang, Sebagian Besar Pelaku Orang Dekat Keluarga
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.