ART yang Disiksa di Apartemen Simprug Alami Banyak Luka, Polisi: Mendatangkan Bahaya Maut

Rabu, 14 Desember 2022 13:54 WIB

Para tersangka yang menyiksa ART asal Pemalang ditampilkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Rumah Tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, mengalami penyiksaan oleh majikannya di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan luka yang dialami korban berinisial SKH (perempuan 23 tahun) hampir di sekujur tubuh.

"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, kemudian lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.

Selain itu ada beberapa luka yang kurang dipastikan sebabnya karena dalam proses penyembuhan. Luka lainnya ada di bagian pinggul, dan luka bakar di bagian kedua tungkai.

"Kemudian luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," ujar Zulpan.

Hasil visum et repertum tersebut tercatat nomor: 370/6623/2022, tanggal 09 Desember 2022. Bukti tersebut diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashar, Pemalang, Jawa Tengah.

Baca juga: Pembunuhan ART di Kelapa Gading, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selanjutnya persoalan celana dalam tertukar...

<!--more-->

Advertising
Advertising

Persoalan Tertukar Celana Dalam

Korban diketahui bekerja semenjak bulan Maret 2022. Awal mula kejadian berawal dari persoalan SKH salah menggunakan celana dalam milik MK (perempuan 64 tahun) yang merupakan majikannya pada bulan Juli 2022.

Karena persoalan itu, MK marah dan menyita handphone korban, serta memerintahkan lima ART lainnya untuk ikut menganiaya SKH. Penyiksaan dilakukan mulai 18 September hingga 7 Desember 2022.

"Persoalan utamanya karena tertukar celana dalam milik majikan oleh ART SKH. Jadi beberapa celana milik ART lain sering tertukar oleh korban, itu yang jadi pemicunya," tutur Zulpan.

Pelaku yang menjadi tersangka penyiksaan ART ini antara lain MK, SK (laki-laki 68 tahun), JS (perempuan 31 tahun), E (laki-laki 35 tahun), ST (perempuan 25 tahun), PA (perempuan 19 tahun), IY (perempuan 38 tahun), dan S (perempuan 38 tahun).

Korban diketahui mengalami penganiayaan berulang kali. Dia bahkan pernah diperintah untuk memakan kotoran anjing. SKH juga pernah diborgol pada sebuah kandang anjing warna merah muda dan sebuah barbel.

Atas kasus penyiksaan ART ini, 8 tersangka itu dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta.

Baca juga: ART Dianiaya Majikan, Istri, Anak & 5 ART Lain, Urusan Pakaian Dalam Juragan

Berita terkait

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

2 jam lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

17 jam lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

20 jam lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

23 jam lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

1 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

2 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

2 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

3 hari lalu

Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

Para pengungkap fakta atau whistleblower Israel mengungkapkan kondisi tahanan Palestina di sebuah pangkalan militer yang digunakan sebagai penjara

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya