ART yang Disiksa di Apartemen Simprug Alami Banyak Luka, Polisi: Mendatangkan Bahaya Maut
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 14 Desember 2022 13:54 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Rumah Tangga (ART) asal Pemalang, Jawa Tengah, mengalami penyiksaan oleh majikannya di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan luka yang dialami korban berinisial SKH (perempuan 23 tahun) hampir di sekujur tubuh.
"Hasil visum ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, kemudian lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul," kata Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.
Selain itu ada beberapa luka yang kurang dipastikan sebabnya karena dalam proses penyembuhan. Luka lainnya ada di bagian pinggul, dan luka bakar di bagian kedua tungkai.
"Kemudian luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," ujar Zulpan.
Hasil visum et repertum tersebut tercatat nomor: 370/6623/2022, tanggal 09 Desember 2022. Bukti tersebut diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Ashar, Pemalang, Jawa Tengah.
Baca juga: Pembunuhan ART di Kelapa Gading, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selanjutnya persoalan celana dalam tertukar...
<!--more-->
Persoalan Tertukar Celana Dalam
Korban diketahui bekerja semenjak bulan Maret 2022. Awal mula kejadian berawal dari persoalan SKH salah menggunakan celana dalam milik MK (perempuan 64 tahun) yang merupakan majikannya pada bulan Juli 2022.
Karena persoalan itu, MK marah dan menyita handphone korban, serta memerintahkan lima ART lainnya untuk ikut menganiaya SKH. Penyiksaan dilakukan mulai 18 September hingga 7 Desember 2022.
"Persoalan utamanya karena tertukar celana dalam milik majikan oleh ART SKH. Jadi beberapa celana milik ART lain sering tertukar oleh korban, itu yang jadi pemicunya," tutur Zulpan.
Pelaku yang menjadi tersangka penyiksaan ART ini antara lain MK, SK (laki-laki 68 tahun), JS (perempuan 31 tahun), E (laki-laki 35 tahun), ST (perempuan 25 tahun), PA (perempuan 19 tahun), IY (perempuan 38 tahun), dan S (perempuan 38 tahun).
Korban diketahui mengalami penganiayaan berulang kali. Dia bahkan pernah diperintah untuk memakan kotoran anjing. SKH juga pernah diborgol pada sebuah kandang anjing warna merah muda dan sebuah barbel.
Atas kasus penyiksaan ART ini, 8 tersangka itu dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal yang menanti adalah 10 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta.
Baca juga: ART Dianiaya Majikan, Istri, Anak & 5 ART Lain, Urusan Pakaian Dalam Juragan