Tersangka Penyiksaan ART di Apartemen Jaksel Bertambah, Polisi Tangkap 1 ART Lagi

Jumat, 16 Desember 2022 01:57 WIB

Polda Metro Jaya tampilkan berbagai barang bukti penyiksaan ART di Simprug, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah tersangka penyiksaan ART berinisial SKH (23) di sebuah apartemen di Jakarta Selatan bertambah setelah Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka baru. Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 8 tersangka, yaitu sepasang suami istri dan seorang anaknya serta 5 asisten rumah tangganya (ART).

"Sekarang total 9 orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis 15 Desember 2022, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Aini, tersangka baru ini adalah seorang perempuan berinisial R. Dia juga bekerja sebagai ART di apartemen tersebut.

"R merupakan ART yang pulang-pergi. Dia tidak tinggal di apartemen pelaku," kata Ratna.

R ditangkap pada Rabu lalu setelah penyidik mendapat keterangan dari 8 tersangka lain. Setelah diperiksa, R juga mengaku ikut memukul dan menendang korban.

Dari pengakuan tersebut, polisi langsung menetapkan R sebagai tersangka. Dia juga langsung ditahan.


Kasus penganiayaan ART itu terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka. Korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Pemalang yang kemudian ditangani Polda Metro Jaya.

Berdasarkan laporan itu, tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap para tersangka di apartemennya. Menurut korban, dia telah bekerja sebagai ART di apartemen itu selama 6 bulan, namun baru mengalami penyiksaan sejak 3 bulan terakhir.

Para tersangka menyiksa SKH karena menuduhnya sebagai pencuri pakaian dalam majikannya. Ternyata SKH disebut juga kerap menggunakan pakaian dalam rekan sesama ART karena tertukar.

Sembilan tersangka kasus penyiksaan ART di Jaksel itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman penjara yang mereka hadapi maksimal 10 tahun.

Kantor Staf Presiden Minta Pelaku Penyiksaan ART Dihukum Berat

Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Erlinda meminta Polda Metro Jaya memaksimalkan pasal-pasal dalam menjerat para tersangka penyiksaan ART atau asisten rumah tangga asal Pemalang di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan kasus kekerasan ini menjadi peringatan untuk semua pihak agar tidak melakukan hal yang sama. "Harapannya ini menjadi efek jera buat siapapun dengan menggunakan jasa dari pekerja rumah tangga tidak melakukan hal yang demikian," kata Erlinda saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 14 Desember 2022.

Baca juga: Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang Rekam Aksinya Pakai Ponsel

Atas nama Kantor Staf Presiden, dia mengutuk kasus yang dialami oleh seorang ART berinisial SKH, perempuan 23 tahun. Dari peristiwa ini, kata Erlinda, menunjukkan posisi ART sangat rentan terhadap kekerasan.

Advertising
Advertising

Dia meminta kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendatangi rumah korban dan membantu pemulihan. Erlinda ingin negara hadir langsung untuk mendampingi selama dalam masa sulit.

"Ini kita dari Kementerian PPPA sudah hadir, harapannya pemulihan fisik dan psikisnya akan dilanjutkan. Kita berharap juga korban betul-betul terlindungi," ujar Erlinda.

Penyiksaan ART itu berlangsung sejak pertengahan September hingga Desember 2022. Perlakuan yang dialami oleh SKH seperti hantaman benda tumpul yang mengakibatkan beberapa bagian tubuhnya babak belur.

Baca juga: Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang Rekam Aksinya Pakai Ponsel

Berita terkait

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

6 jam lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

14 jam lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

22 jam lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

1 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

1 hari lalu

Sepuluh Tahun Tak Dapatkan Hak Milik, Penghuni Apartemen Malioboro City Sleman Protes

Warga penghuni Apartemen Malioboro City Yogyakarta di Sleman minta Pemerintah Sleman turun tangan selesaikan kasus mereka.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

3 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

4 hari lalu

Whistleblower Israel Ungkap Penyiksaan Tahanan Palestina dari Gaza di Penjara Negev

Para pengungkap fakta atau whistleblower Israel mengungkapkan kondisi tahanan Palestina di sebuah pangkalan militer yang digunakan sebagai penjara

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

6 hari lalu

Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

6 hari lalu

Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.

Baca Selengkapnya