Kampung Susun Bayam Berdiri di Lahan MIlik Dispora DKI, Jadi Kendala Warga Huni Rusun

Sabtu, 17 Desember 2022 01:44 WIB

Warga Kampung Bayem masih bertahan di depan Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut Pj Gubernur Heru Budi Hartono membantu mereka segera menghuni Kampung Susun Bayam yang berada di dekat JIS, Jumat, 2 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa lahan Kampung Susun Bayam (KSB) adalah asetnya. Total luas lahan milik Dispora di kawasan tersebut mencapai 26 hektare.

“(Luas) lahan keseluruhan 26 hektare yang punya Dispora. 23 hektare untuk bangun JIS, 3 hektare bangun ITF (intermediate treatment facility),” kata Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dispora DKI Jakarta Fikri Hidayat saat dihubungi wartawan, Kamis, 16 Desember 2022.

Kampung Susun Bayam berdiri di lahan seluas 23 hektare bersama dengan Jakarta International Stadium (JIS).

Fikri mengatakan, pada saat ini lahan yang berlokasi di Jakarta Utara itu dalam proses inbreng atau penyerahan modal dalam bentuk aset kepada BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Untuk tanahnya itu masih berproses di BP (Badan Pembina) BUMD DKI Jakarta dalam rangka inbreng," kata dia.

Proses inbreng yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui BP BUMD DKI itu harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

Advertising
Advertising

"Pemprov akan meng-inbreng-kan tanah seluas 23 hektare ke Jakpro, tapi harus tunggu persetujuan DPRD DKI," katanya.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mengaku telah bertemu Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan soal pemanfaatan lahan Kampung Susun Bayam (KSB).

“Komunikasi dan kordinasi intens kita lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD),” kata VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.

Hal tersebut dilakukan, kata Syachrial, karena status lahan Kampung Susun Bayam masih milik Dispora.

“Hasil kordinasi dan konsultasi Jakpro dan Dispora menyepakati bahwa Jakpro untuk segera bersurat ke Dispora. Adapun dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro memproses warga calon penghuni KSB segera menempati kampung susun.

“Kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dapat diimplementasikan,” ucap Syachrial.

Dia mengatakan, dokumen dari Dispora itu dibutuhkan agar calon penghuni bisa menempati Kampung Susun Bayam dengan landasan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Warga Eks Kampung Bayam Terkatung-katung, Wali Kota Jakarta Utara Tak Mau Campur Tangan

Berita terkait

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

9 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

13 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

23 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

23 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

24 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

24 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

24 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

26 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

27 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

32 hari lalu

Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.

Baca Selengkapnya