Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Eks Kampung Bayam Terkatung-katung, Wali Kota Jakarta Utara Tak Mau Campur Tangan

image-gnews
Warga Kampung Bayam menggelar demo depan Balai Kota DKI menuntut untuk bisa segera menghuni Kampung Susun Bayam, Kamis, 1 Desember 2022. Foto Tempo/Anisa Hafifah
Warga Kampung Bayam menggelar demo depan Balai Kota DKI menuntut untuk bisa segera menghuni Kampung Susun Bayam, Kamis, 1 Desember 2022. Foto Tempo/Anisa Hafifah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyerahkan masalah warga eks Kampung Bayam yang belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam atau KSB kepada PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. Sebab, mekanisme pengelolaan kampung susun ada di Jakpro dan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Mekanisme mungkin, apa sudah diserahkan ke Pemda, sekarang, kan masih di Jakpro. Jadi, Jakpro masih menegosiasi. Kita, sih mudah-mudahan dapat yang terbaik,” kata Ali Maulana saat ditemui di Kampung Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 16 Desember 2022.

Namun demikian, ia telah berusaha membantu warga dengan mengusulkan daftar nama yang minta diverifikasi agar bisa segera menghuni KSB. “Udah diusulin daftar nama yang minta diverifikasi, sekarang tinggal dari Jakpro,” ujarnya.

Dia berharap Jakpro segera menyelesaikan masalah ini. “Sementara yang penting bisa tersampaikan aspirasinya mereka, mudah-mudahan dari Jakpro bisa mengakomodir ini, bisa ada titik temu,” ucap dia.

Soal tarif sewa, Ali Maulana tidak ingin ikut campur. “Saya tidak ikutan,” kata dia.

Jakpro menunggu surat doumen dari Dispora DKI

Sementara itu, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mengaku telah bertemu Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan soal pemanfaatan lahan Kampung Susun Bayam atau KSB.

“Komunikasi dan kordinasi intens kita lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD),” kata VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.

Hal tersebut dilakukan, kata Syachrial, karena status lahan Kampung Susun Bayam masih milik Dispora.

“Hasil kordinasi dan konsultasi Jakpro dan Dispora menyepakati bahwa Jakpro untuk segera bersurat ke Dispora. Adapun dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurutnya, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro memproses warga calon penghuni KSB segera menempati kampung susun.

“Kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dapat diimplementasikan,” ucap Syachrial.

Dokumen Dispora DKI jadi landasan hukum penghuni

Dia mengatakan, dokumen dari Dispora dibutuhkan agar calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Syachrial, pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu dan sudah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Meski demikian, Jakpro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung,” kata dia.

Untuk menindaklanjuti masalah ini, ucap dia, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI, dalam konteks ini dokuemen resmi dari Dispora agar perizinan bisa diterbitkan, sehingga Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni Kampung Susun Bayam.

“Lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya,” ujarnya.

Baca juga: Punya Persamaan, Skema Kampung Susun Akuarium Bisa Diterapkan di Kampung Susun Bayam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

2 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet


CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

6 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)


3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

2 hari lalu

Poster Hammersonic 2024. Instagram
3 Fakta Tentang Hammersonic 2024 Beserta Band Metal yang Tampil

Hammersonic merupakan festival musik rock dan metal terbesar yang mengundang band rock papan atas seperti Lamb of God dan A Day to Remember.


Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

7 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.


Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

10 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.


Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

21 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

21 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

21 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro


Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

22 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).


Ramai-ramai Libur Lebaran ke Ancol, Jam 10 Pagi sudah Tembus 17 Ribu Pengunjung

22 hari lalu

Warga berwisata saat libur lebaran di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Jumat, 12 April 2024. Memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1445 H tersebut masyarakat memadati Taman Impian Jaya Ancol. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ramai-ramai Libur Lebaran ke Ancol, Jam 10 Pagi sudah Tembus 17 Ribu Pengunjung

Ancol Taman Impian di Kawasan Jakarta Utara masih menjadi rujukan masyarakat untuk berliburan