TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyerahkan masalah warga eks Kampung Bayam yang belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam atau KSB kepada PT Jakarta Propertindo atau Jakpro. Sebab, mekanisme pengelolaan kampung susun ada di Jakpro dan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Mekanisme mungkin, apa sudah diserahkan ke Pemda, sekarang, kan masih di Jakpro. Jadi, Jakpro masih menegosiasi. Kita, sih mudah-mudahan dapat yang terbaik,” kata Ali Maulana saat ditemui di Kampung Marunda, Jakarta Utara, Kamis, 16 Desember 2022.
Namun demikian, ia telah berusaha membantu warga dengan mengusulkan daftar nama yang minta diverifikasi agar bisa segera menghuni KSB. “Udah diusulin daftar nama yang minta diverifikasi, sekarang tinggal dari Jakpro,” ujarnya.
Dia berharap Jakpro segera menyelesaikan masalah ini. “Sementara yang penting bisa tersampaikan aspirasinya mereka, mudah-mudahan dari Jakpro bisa mengakomodir ini, bisa ada titik temu,” ucap dia.
Soal tarif sewa, Ali Maulana tidak ingin ikut campur. “Saya tidak ikutan,” kata dia.
Jakpro menunggu surat doumen dari Dispora DKI
Sementara itu, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro mengaku telah bertemu Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan soal pemanfaatan lahan Kampung Susun Bayam atau KSB.
“Komunikasi dan kordinasi intens kita lakukan antara Jakpro, Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD),” kata VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarif melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.
Hal tersebut dilakukan, kata Syachrial, karena status lahan Kampung Susun Bayam masih milik Dispora.
“Hasil kordinasi dan konsultasi Jakpro dan Dispora menyepakati bahwa Jakpro untuk segera bersurat ke Dispora. Adapun dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro memproses warga calon penghuni KSB segera menempati kampung susun.
“Kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dapat diimplementasikan,” ucap Syachrial.
Dokumen Dispora DKI jadi landasan hukum penghuni
Dia mengatakan, dokumen dari Dispora dibutuhkan agar calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Syachrial, pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu dan sudah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Meski demikian, Jakpro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung,” kata dia.
Untuk menindaklanjuti masalah ini, ucap dia, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI, dalam konteks ini dokuemen resmi dari Dispora agar perizinan bisa diterbitkan, sehingga Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni Kampung Susun Bayam.
“Lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Punya Persamaan, Skema Kampung Susun Akuarium Bisa Diterapkan di Kampung Susun Bayam