Korban Persekusi di Universitas Gunadarma Disebut Bakal Tempuh Jalur Hukum

Reporter

magang_merdeka

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 18 Desember 2022 13:19 WIB

Ribuan mahasiswa Universitas Gunadarma lakukan aksi long march saat menuntut kebijakan kampus di Jalan Margonda Raya, Senin 9 Maret 2020. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Akun Instagram @anakgundardotco menyebut korban persekusi di Universitas Gunadarma bakal tempuh jalur hukum. Hal ini disampaikan setelah mereka berhasil menghubungi keluarga korban persekusi. "Pihak keluarga berniat membawa kasus ini ke jalur hukum," katanya dalam unggahan tersebut.

Pihak @anakgundardotco menyambut baik niat keluarga korban. Mereka, pun, siap membantu proses hukumnya. "Berkomitmen akan membantu serta mengawal prosesnya sampai keadilan didapatkan oleh pihak keluarga," katanya.

Sebelumnya viral di media sosial video seorang mahasiswa terduga pelaku pelecehan seksual mengalami persekusi oleh puluhan mahasiswa Gunadarma lain. Ia ditelanjangi, diikat, disiram, hingga dipaksa minum air seni.

Peristiwa persekusi ini terjadi buntut unggahan di akun Instagram @anakgundardotco tentang pengakuan seorang mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual.

Kasus pelecehannya sudah diselesaikan lewat restorative justice antara korban dan pelaku di Polres Metro Depok pada Selasa, 13 Desember 2022.

Advertising
Advertising

Baca: Dugaan Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma, Ini Jawaban Pihak Kampus

Tiga kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan ada tiga dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Gunadarma yang dilaporkan ke polisi.

“Jadi pada Senin 12 Desember 2022 itu, ada tiga orang yang diduga korban datang ke kami, namun hanya satu yang memenuhi unsur pidana,” kata Yogen kepada wartawan di kantor Polres Metro Depok, Jumat 16 Desember 2022.

Yogen mengatakan dari tiga kasus yang terjadi, dua dikategorikan sebagai percobaan, sementara satu kasus lainnya memenuhi unsur pidana pelecehan seksual, sehingga hanya satu yang di proses saat itu. “Setelah dilakukan pemeriksaan selama satu hari, tepatnya pada selasa siang, pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan karena memaafkan pelaku,” kata Yogen.

Yogen mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan lagi apabila dari pihak korban yang meminta menghentikan kasus dan mencabut laporan kepolisiannya yang dibuat pada Senin, 12 Desember 2022.

“Sekarang kalau korban tidak mau memberikan keterangan tentang itu mau ngomong apa, kalau kita, sih, masih ke depankan itu, selama aspek psikologi dan efek trauma yang diterima korban tidak terlalu parah,” kata Yogen.

Sebelumnya viral di media sosial viral di media sosial, aksi pelecehan seksual terjadi di kampus Universitas Gunadarma. Peristiwa tersebut di-posting akun Instagram @anakgundardotco.

Akun tersebut mengunggah beberapa laporan aksi pelecehan seksual di Universitas Gunadarma mulai dari cat calling, pelecehan verbal hingga non-verbal.

Selain viralnya pelecehan seksual itu, yang juga tak kalah menarik perhatian adalah para terduga pelaku pelecehan seksual ini mendapatkan tindakan persekusi oleh puluhan mahasiswa Universitas Gunadarma yang marah. Terduga pelaku ditelanjangi, diikat, disiram, hingga dipaksa minum air seni.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Pelecehan Seksual di Universitas Gunadarma, Komnas Perempuan : Tak Bisa Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

4 jam lalu

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

19 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

20 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

1 hari lalu

3 Fitur Komentar Instagram yang Perlu Diketahui

Tiga fitur komentar ini merupakan wujud instagram untuk menjadi aplikasi yang lebih ramah dan inklusif bagi penggunanya.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

1 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya