Dito Mahendra 3 Kali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Paksa

Senin, 19 Desember 2022 13:14 WIB

Nikita Mirzani memberikan klarifikasi mengenai kasus penggepungan pada tanggal 15 Juni lalu di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Nikita mengaku tidak tahu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Serang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang kembali menunda sidang Nikita Mirzani pada hari ini karena saksi korban Dito Mahendra kembali tidak datang. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang menghadirkan paksa saksi korban Dito Mahendra secara paksa ke ruang sidang.

"Supaya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan secara paksa saksi korban," kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra didampingi dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 19 Desember 2022.

Majelis hakim minta JPU tak hanya menghadirkan paksa Dito Manhendra, melainkan juga para saksi lain. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 29 Desember mendatang.

Kepada majelis hakim, tim JPU beralasan kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu sedang sakit sehingga tidak bisa hadir. Namun menurut hakim keterangan sakit itu bukan alasan seseorang tidak bisa menghadiri persidangan apalagi keterangannya dibutuhkan dalam sidang peradilan.

Atas perintah majelis hakim itu, penasihat hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengapresiasinya.
"Kami dirugikan dengan ketidakhadiran saksi. Perintah majelis itu semestinya dilakukan JPU," kata Fahmi ketika dihubungi Tempo.

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Hari Ini, Siapkan 9 Bantahan & Minta Ditangani Dewan Pers

Advertising
Advertising

Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani mestinya mengagendakan pemeriksaan saksi. Namun Dito sudah tiga kali mangkir dari sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Sebelumnya Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang yang diketuai Kepala Seksi Pidana Umum Edwar dengan tiga anggota JPU telah mendakwa Nikita dengan dakwaan alternatif.

Dalam dakwaannya, JPU mengenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

Menurut kuasa hukum Nikita, proses persidangan ini janggal sebab semestinya postingan Nikita yang dicomot dari berita online itu dilaporkan ke Dewan Pers, bukan ke polisi. Alasannya, objeknya adalah sebuah produk jurnalistik.

"Mestinya jaksa memberikan petunjuk kepada kepolisian untuk diadili di Dewan Pers. Bukan mempidanakan Nikita Mirzani dengan tudingan pencemaran nama baik,"kata Fahmi.

Dalam eksepsinya, Nikita juga menuding Dito telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara. Dia memastikan pelakunya Dito, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi.

Teror itu diklaim Nikita terjadi sebelum dia menghadapi proses hukum di Polres Serang, Kejari Serang hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Perseteruan Nikita dan Dito berawal dari postingan Nikita sekitar Mei 2022 di akun Instagramnya. Dalam postingan itu Nikita Mirzani mengunggah gambar ke fitur instastory berisi dua gambar foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. Nikita lantas mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Dito.

Dito Mahendra merasa keberatan dan melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Serang.

AYU CIPTA

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Nukil Ayat Al Quran dan Menangis Ingat Tiga Anaknya

Berita terkait

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

1 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

5 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

7 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

7 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

20 hari lalu

Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.

Baca Selengkapnya

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

21 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

23 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

28 hari lalu

JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

29 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya