Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Nukil Ayat Al Quran dan Menangis Ingat Tiga Anaknya

image-gnews
Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Nikita menilai pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota melanggar aturan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Nikita Mirzani menyambangi divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, 22 Juni 2022. Nikita menilai pengepungan rumahnya oleh anggota Polres Serang Kota melanggar aturan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani menangis saat membacakan eksepsi nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Serang Senin 21 November  2022. Nikita membacakan sendiri Nota keberatan  yang dia beri judul,' Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah dan Kriminalisasi atas Diriku'.

Di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara Nikita Mirzani membuka dengan kalimat," bahwasanya salah satu nama Allah SWT adalah Al’Adl artinya Maha Adil. Lalu Nikita mengutip nukilan ayat-ayat Alquran tentang keadilan dalam surah  An-Nahl ayat 90, An-Nisaa ayat 58, Al-Maaidah ayat 42, 

"Majelis Hakim Yang Mulia, 
Bahwa dengan ini saya tegaskan, jelas apa yang saya utarakan pada postingan saya di Instagram, bukan dimaksudkan untuk menghina atau mencemarkan nama baik pelapor saudars Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani.

Namun postingan itu,  kata Nikita dimaksudkan untuk para aparat kepolisian yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana dan setiap laporan korban tindak pidana.

Dalam eksepsi tersebut Nikita Mirzani mengatakan Dito Mahendra  telah membuat laporan mengada-ada. "Saya ditahan karena telah mengakibatkan kerugian tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah terhadap Dito Mahendra. Mungkin JPU baru bangun tidur sehingga tidak bisa menghitung suatu kerugian yang nyata dan logis serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan kerugian yang sesusungguhnya," kata Nikita Mirzani.

Bahkan kata Nikita  Mirzani JPU kebingungan  mengurai  perbuatan pidana atas dirinya.

"Semakin lucu tatkala  dalam uraian dakwaan justru membenarkan saya tidak melakukan pencemaran nama baik, namun tetap disidangkan karena kebigungan untuk menghitung dan kebingungan untuk menguraikan adanya perbuatan pidana kepada saya,"kata Nikita Mirzani.  

 
Anak Nikita Mirzani Trauma Dicubit Polisi

Nikita Mirzani  mengatakan lewat eksepsi itu  dirinya mengetuk  hati nurani majelis hakim yang mulia. Karena ia merasa dikriminalisasi. Dia menyebut  pada 15 Juni 2022 Pukul 03.00 WIB pagi dinihari, 12 orang  anggota Polres Serang mendatangi rumahnya.

"Anggota Kepolisian Polres Serang Kota ingin menangkap saya, dengan memaksa masuk ke dalam rumah saya. Kemudian mereka berteriak-teriak dengan kata – kata yang tidak pantas diucapkan oleh anggota Kepolisian," kata Nikita Mirzani.

Lebih  lanjut anggota Kepolisian Polres Serang Kota tersebut kata Nikita Mirzani melakukan tindakan  mencekik Asisten Rumah Tangga (ART) di depan pintu masuk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya sampai pukul  07.00 WIB anak  Nikita Mirzani  bernama Azka pergi belajar ke sekolah. Pada saat sudah bersiap siap untuk berangkat,  Azka melihat banyak sekali anggota Kepolisian dari Polres Serang Kota di parkiran mobil dalam rumah, sehingga dia ketakutan dan batal sekolah.

Nikita Mirzani pun menceritakan  detil keberadaan  anggota kepolisian  hingga pukul 11.00 siang di rumahnya. Dan menceritakan  kronologi tanggal 14 Juli 2022  saat anggota kepolisian mengambil barang bukti dan penggeledahan di rumahnya Jalan Perdana No. 8 RT.007, RW.05, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Barang bukti yang kemudian  disita adalah IPad  milik anak perempuan Nikita Mirzani. 

Anak saya yang perempuan berkata dan berteriak sambil menangis dengan penuh rasa takut “tolong pak polisi Ipad saya jangan diambil," ujar Nikita Mirzani menirukan suara anak sulungnya.

Namun kata Nikita Mirzani, anggota kepolisian Polres Serang Kota tetap mengambil IPad tersebut secara paksa didepan ke-3 anaknya.

"Salah satu anggota Kepolisian Serang Kota melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak saya yang pertama dengan mencubit dan mendorongnya,"kata Nikita Mirzani.

Tindakan  itu kata Nikita Mirzani  menjadikan ketiga anaknya mengalami trauma psikologis dan ketakutan. Semua kejadian dan perbuatan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Serang Kota di dalam rumah saya telah terekam 
CCTV dan direkam juga oleh teman saya yang sedang berada di rumah.

AYU CIPTA 

Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Hari Ini, Siapkan 9 Bantahan & Minta Ditangani Dewan Pers

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

7 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Penemuan Mayat Bocah di Sungai Ciujung Serang, Hilang Saat Malam Takbiran

11 hari lalu

Polres Serang lakukan olah TKP penemuan mayat di Sungai Ciujung Lama Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Minggu, 14 April 2024. (ANTARA/HO-Polres Serang)
Penemuan Mayat Bocah di Sungai Ciujung Serang, Hilang Saat Malam Takbiran

Untuk penyelidikan kasus penemuan mayat itu, Polres Serang mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara.


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

12 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

22 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

22 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

23 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.