TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani menangis saat membacakan eksepsi nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Serang Senin 21 November 2022. Nikita membacakan sendiri Nota keberatan yang dia beri judul,' Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah dan Kriminalisasi atas Diriku'.
Di hadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara Nikita Mirzani membuka dengan kalimat," bahwasanya salah satu nama Allah SWT adalah Al’Adl artinya Maha Adil. Lalu Nikita mengutip nukilan ayat-ayat Alquran tentang keadilan dalam surah An-Nahl ayat 90, An-Nisaa ayat 58, Al-Maaidah ayat 42,
"Majelis Hakim Yang Mulia,
Bahwa dengan ini saya tegaskan, jelas apa yang saya utarakan pada postingan saya di Instagram, bukan dimaksudkan untuk menghina atau mencemarkan nama baik pelapor saudars Dito Mahendra," kata Nikita Mirzani.
Namun postingan itu, kata Nikita dimaksudkan untuk para aparat kepolisian yang harus bersikap adil terhadap semua perkara pidana dan setiap laporan korban tindak pidana.
Dalam eksepsi tersebut Nikita Mirzani mengatakan Dito Mahendra telah membuat laporan mengada-ada. "Saya ditahan karena telah mengakibatkan kerugian tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah terhadap Dito Mahendra. Mungkin JPU baru bangun tidur sehingga tidak bisa menghitung suatu kerugian yang nyata dan logis serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan kerugian yang sesusungguhnya," kata Nikita Mirzani.
Bahkan kata Nikita Mirzani JPU kebingungan mengurai perbuatan pidana atas dirinya.
"Semakin lucu tatkala dalam uraian dakwaan justru membenarkan saya tidak melakukan pencemaran nama baik, namun tetap disidangkan karena kebigungan untuk menghitung dan kebingungan untuk menguraikan adanya perbuatan pidana kepada saya,"kata Nikita Mirzani.
Anak Nikita Mirzani Trauma Dicubit Polisi
Nikita Mirzani mengatakan lewat eksepsi itu dirinya mengetuk hati nurani majelis hakim yang mulia. Karena ia merasa dikriminalisasi. Dia menyebut pada 15 Juni 2022 Pukul 03.00 WIB pagi dinihari, 12 orang anggota Polres Serang mendatangi rumahnya.
"Anggota Kepolisian Polres Serang Kota ingin menangkap saya, dengan memaksa masuk ke dalam rumah saya. Kemudian mereka berteriak-teriak dengan kata – kata yang tidak pantas diucapkan oleh anggota Kepolisian," kata Nikita Mirzani.
Lebih lanjut anggota Kepolisian Polres Serang Kota tersebut kata Nikita Mirzani melakukan tindakan mencekik Asisten Rumah Tangga (ART) di depan pintu masuk.
Selanjutnya sampai pukul 07.00 WIB anak Nikita Mirzani bernama Azka pergi belajar ke sekolah. Pada saat sudah bersiap siap untuk berangkat, Azka melihat banyak sekali anggota Kepolisian dari Polres Serang Kota di parkiran mobil dalam rumah, sehingga dia ketakutan dan batal sekolah.
Nikita Mirzani pun menceritakan detil keberadaan anggota kepolisian hingga pukul 11.00 siang di rumahnya. Dan menceritakan kronologi tanggal 14 Juli 2022 saat anggota kepolisian mengambil barang bukti dan penggeledahan di rumahnya Jalan Perdana No. 8 RT.007, RW.05, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Barang bukti yang kemudian disita adalah IPad milik anak perempuan Nikita Mirzani.
Anak saya yang perempuan berkata dan berteriak sambil menangis dengan penuh rasa takut “tolong pak polisi Ipad saya jangan diambil," ujar Nikita Mirzani menirukan suara anak sulungnya.
Namun kata Nikita Mirzani, anggota kepolisian Polres Serang Kota tetap mengambil IPad tersebut secara paksa didepan ke-3 anaknya.
"Salah satu anggota Kepolisian Serang Kota melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak saya yang pertama dengan mencubit dan mendorongnya,"kata Nikita Mirzani.
Tindakan itu kata Nikita Mirzani menjadikan ketiga anaknya mengalami trauma psikologis dan ketakutan. Semua kejadian dan perbuatan yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian Serang Kota di dalam rumah saya telah terekam
CCTV dan direkam juga oleh teman saya yang sedang berada di rumah.
AYU CIPTA
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Hari Ini, Siapkan 9 Bantahan & Minta Ditangani Dewan Pers