Kasus Sabu Teddy Minahasa Segera Digelar di PN Jakbar, Kejati DKI Siapkan Deretan Jaksa Penuntut

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 29 Desember 2022 14:48 WIB

Pada 2021, Teddy ditunjuk Kapolri Listyo Sigit menjadi Kapolda Sumbar. Selama menduduki jabatan itu, nama Teddy cukup dikenal berkat kegigihannya dalam memberantas segala bentuk perjudian. Dok.Polri

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menuturkan pihaknya menyiapkan para jaksa yang akan terlibat dalam persidangan mantan Kapolda Sumatera Barat Inpektur Jenderal Teddy Minahasa Putra Cs. Saat ini juga sudah ada 15 jaksa yang meneliti berkas para tersangka selain jenderal polisi bintang dua itu.

Nantinya, para jaksa juga akan berasal dari Kejaksaan Negeri. "Kalau gak salah ada 15 jaksa untuk penelitian, untuk persidangan nanti kita gabung dengan jaksa dari Kejari," ujarnya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Jumlah jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang akan terlibat bisa berkurang atau bertambah. Patris menuturkan keadaan itu menyesuaikan dengan pekerjaan lainnya dari para jaksa.

Ada kemungkinan jaksa yang meneliti berkas saat ini bisa ikut sampai persidangan. Dari 15 orang itu pun nantinya akan ditambahkan.

"Ditambah lagi, bisa jadi jaksa yang meneliti ini kita kurangi. Karena pekerjaan lain kan banyak. Jadi tidak semuanya di situ," kata Patris.

Advertising
Advertising

Berkas perkara milik Teddy Minahasa Cs telah dinyatakan lengkap atau P.21 pada Rabu, 21 Desember 2022. Setelah itu dilakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya.

"Nanti setelah penyerahan tahap II, kita akan menunjuk lagi jaksa untuk sidang. Jaksa untuk sidang ini jaksa yang meneliti berkas perkara pada waktu tahap I ditambah lagi jaksa yang dari Kejari," tutur Patris.

Untuk persidangan, rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Patris menuturkan, locus delicti kasus berada di wilayah tersebut saat pengungkapan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebagaimana diketahui, Teddy Minahasa diduga sebagai pengendali lima kilogram sabu dari Sumatera Barat. Beberapa anggota Polri aktif dan masyarakat sipil terlibat dalam kasus ini.

Dari perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Kasus Sabu Teddy Minahasa Akan Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Mulai Januari

Berita terkait

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

1 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

2 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

2 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

3 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Karina Ranau Pasang Badan dan Tulis Pesan Menohok

3 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Karina Ranau Pasang Badan dan Tulis Pesan Menohok

Usai penangkapan Epy Kusnandar, Karina Ranau terlihat menutup kolom komentarnya termasuk Instagram milik suaminya.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal

3 hari lalu

Epy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal

Epy Kusnandar yang terkenal dalam Preman Pensiun diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, tak hanya Preman Pensiun, ia kerap membintangi film-film lain.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba

4 hari lalu

Epy Kusnandar Susul Selebritis Rio Reifan dan Ammar Zoni Diciduk Polisi karena Narkoba

Aktor Preman Pensiun, Epy Kusnandar ditangkap polisi karena dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Ammar Zoni dan Rio Reifan dicokok pula

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

5 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap karena Kasus Narkoba Bersama Sesama Pemain Preman Pensiun

Epy Kusnandar dan pemain sinetron Preman Pensiun lainnya ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

5 hari lalu

Epy Kusnandar dan 1 Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

Aktor Epy Kusnandar ditangkap bersama rekannya sesama pemain sinteron Preman Pensiun.

Baca Selengkapnya