Besok Deolipa Yumara Dampingi Pemeriksaan Saksi Kasus SDN Pondokcina 1 di Polda Metro

Minggu, 1 Januari 2023 21:45 WIB

Deolipa Yumara saat hendak mengikuti sidang lanjutan gugatan perdatanya terhadap Bharada E dan Kabareskrim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 September 2022. Tempo/M. Faiz Zaki

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Deolipa Yumara akan mendampingi pemeriksaan tiga orang saksi di Polda Metro Jaya soal perkara relokasi SDN Pondokcina 1, Depok. Ia menuturkan pemeriksaan dilaksanakan besok siang.

"Iya ikut dampingi jam 13.00," ujarnya saat dihubungi, Ahad, 1 Januari 2023.

Pemeriksaan ini tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat Deolipa terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris pada 13 Desember 2022. Dia menilai murid SDN Pondokcina 1 mengalami penelantaran imbas polemik rencana pembangunan masjid di Jalan Margonda.

Baca juga: Orang Tua Siswa SDN Pondokcina 1 Bikin Takluk Wali Kota Depok, Tim Advokasi: Satukan Mereka

Nantinya, kata Deoilipa, akan hadir dua orang dari tima relawan dan dua orang wali murid yang akan memberi keterangan kepada penyidik.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Deolipa Yumara telah diperiksa pertama kali oleh penyidik pada 21 Desember 2022 lalu. Dalam laporannya, dia menuduh Mohammad Idris melanggar Pasal 77 juncto Pasal 76 A butir A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa yang dia laporkan dari rentang waktu 7 November hingga 13 Desember 2022. Laporan ini berdasarkan atas nama pribadinya sendiri, walaupun Deolipa merupakan pengacara dari para orang tua murid.

Perkara ini berawal dari tertutupnya pintu masuk SDN Pondokcina 1 oleh proyek revitalisasi trotoar. Belakangan diketahui Pemkot Depok ingin menggusur sekolah dan membangun masjid di lahan tempat SDN Pondokcina 1 berdiri.

Sebagai gantinya, Pemkot Depok merelokasi siswa ke SDN Pondokcina 3 dan SDN Pondokcina 5. Namun, rencana ini ditolak oleh sejumlah wali murid yang merasa lokasi dua sekolah itu tidak bisa diakses angkutan kota (angkot). Selain itu orang tua juga menolak rencana memberlakukan double shift akibat dari yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok begitu murid-murid pindah ke SDN Pondokcina 3 dan 5.

Selama sebulan Pemkot Depok dan wali murid yang menolak penggusuran bersitegang. Pemkot Depok bahkan sempat mengutus Satpol PP untuk mengeksekusi SDN Pondokcina 1, tetapi gagal. Belakangan Pemkot Depok menyatakan menunda rencana pembangunan masjid dan kegiatan belajar di SDN Pondokcina 1 bis atetap berlangsung.

Deolipa menyatakan tidak ingin mencabut laporan walaupun Idris ingin masalah SDN Pondokcina 1 diselesaikan secara kekeluargaan sesuai arahan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Menurut dia, laporan ini adalah delik publik dan bukan delik aduan, sesuai dengan pasal yang dilaporkan.

"Itu perdamaian kalau persoalan perdata, makanya delik aduan. Kalau ini kan tindak pidana publik. Kita sendiri gak bisa mencabut laporan, karena gak bisa," tutur Deolipa.

Baca juga: Pemkot Depok Dulu Ngotot Gusur SD Demi Bangun Masjid, Sekarang Bilang Pendidikan yang Utama

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

3 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

1 hari lalu

PKS Sebut NasDem Bakal Bergabung Usung Imam Budi Hartono-Ririn A Rafiq di Pilkada Depok

PKS dan Golkar akan berkoalisi di Pilkada Depok dengan mengusung pasangan Imam Budi Hartono - Ririn Farabi A Rafiq. NasDem dikabarkan akan bergabung.

Baca Selengkapnya

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

1 hari lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

3 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

4 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya