KPAI Minta Fisik dan Mental Korban Penculikan Anak MA Diperiksa Mendalam
Reporter
Ihsan Reliubun
Editor
Lani Diana Wijaya
Rabu, 4 Januari 2023 11:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Apituley mengatakan pihak rumah sakit perlu memeriksa korban penculikan anak berinisial MA secara mendalam. Pemeriksaan yang dimaksud mencakup fisik hingga mental MA.
"Karena dia cukup lama bersama pelaku. Harus dicek apa saja yang dialami korban selama bersama pelaku 26 hari itu," kata dia saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 4 Januari 2023.
Sebelumnya, MA diculik di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022. Penculik anak bernama Iwan Sumarno telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin.
Polisi baru mengetahui keberadaan Iwan dan MA pada Senin malam, 2 Januari 2023 atau 26 hari pasca kejadian. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Cipadu, Ciledug, Tangerang sekitar pukul 21.30 WIB. MA langsung dibawa ke Rumah Sakit atau RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Penculikan Anak, Polisi Masih Cari Tahu Kemungkinan Korban Selain MA
Sylvana menyatakan, kondisi korban perlu diketahui dengan baik apakah ada kekerasan seksual yang dialaminya. Apalagi tersangka memiliki rekam jejak sebagai residivis kasus pencabulan anak. Pemulihan fisik dan mental pun harus diperhatikan apapun hasil pemeriksaan medis MA.
Dia juga meminta Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta turun tangan. Dinas PPAPP perlu memastikan agar hak korban atas pemulihan terpenuhi secara optimal.
Dinas juga dirasa harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak anak. Edukasi ini khususnya ditujukan kepada keluarga dan lingkungan sekitar MA.
"Selain kejahatan penculikan anak, eksploitasi. Kan dia (MA) dibawa dengan gerobak itu, ya," ujar Komisioner KPAI ini.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pelaku Penculikan Anak MA Sebagai Tersangka
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.