Ibu Kota Negara Pindah, Aset Pemerintah Pusat di Jakarta Disewakan ke Perusahaan Swasta
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Sunu Dyantoro
Kamis, 5 Januari 2023 12:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata), Heru Hermawanto mengatakan aset milik pemerintah pusat yang berada di Jakarta akan disewakan kepada perusahaan swasta pascapindahnya Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, status kepemilikannya tetap milik pusat.
"Ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan. Pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan untuk dimanfaatkan. Untuk perkantoran, misalnya," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Rabu, 4 Januari 2023.
Heru mengatakan, Pemprov DKI telah merevisi aturan soal rencana detail tata ruang (RDTR) zonasi. Hal itu dilakukan kerena dalam RDTR lama, penetapan tata ruang cukup saklek, semisal soal zona pemerintahan dilarang untuk dimanfaatkan untuk kegiatan selain pemerintahan.
Namun, setelah pembahasan yang cukup lama, Pemprov DKI akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dengan menetapkan zona tersebut untuk perkantoran. Pihaknya meminta Kementerian Keuangan untuk menyusun dari yang dulu zona merah pemerintahan menjadi zona perkantoran, sehingga lebih netral.
“Dulu RDTR kita menyebut bahwa semua zonasi pemerintah itu merah dan tidak bisa diapa-apain,” ujarnya.
Baca: Ibu Kota Negara Pindah, Kepala Bappenas Sebut Jakarta Tetap Jadi Daerah Khusus
Aset gedung dikelola pemerintah pusat
Saat Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, kata Heru, aset berupa gedung-gedung tetap dikelola pemerintah pusat. Namun, jika aset tersebut dihibahkan, maka akan dikelola Pemprov.
“Asetnya tetap pemerintah pusat, kecuali dihibahkan tapi dari pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan, untuk dimanfaatkan. Yang jelas, pengelolanya tetap pemerintah pusat,” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah membentuk tim kecil untuk membahas tata ruang setelah tidak lagi menjadi IKN. Pemprov DKI menjadi tim pendukung yang menyiapkan data tata ruang sebelum dan setelah perpindahan IKN.
Pembentukan tim kecil tersebut dicetuskan ketika Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengadakan pertemuan dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa di Balai Kota DKI Jakarta pada November 2022.
Baca juga: Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Status Jakarta Bakal Seperti Aceh dan Yogyakarta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.