TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menjelaskan, status Jakarta setelah bukan lagi Ibu Kota Negara (IKN) bakal mirip seperti Aceh dan Yogyakarta yang memiliki keistimewaannya sendiri. Menurut Sylvi, warga Jakarta tak usah khawatir dengan perubahan status tersebut.
"Jadi kita ga usah worried dengan kondisi usai Jakarta ditinggalkan," ujar Sylvi dalam webinar "Menata Jakarta Usai Ditinggal Ibu Kota", Jumat, 4 Februari 2022.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengatakan, Jakarta merupakan tempat lahirnya sejarah Indonesia dan konstitusi. Selain itu, walaupun tidak berstatus Ibu Kota, Jakarta tetap memiliki akar budayanya sendiri.
"Jakarta itu kota multiplurarisme, toleransinya besar, masyarakat Betawi sangat egaliter. Kita menerima semua yang masuk," kata Sylviana Murni.
Setelah DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang, Kemendagri memberi waktu kepada Pemprov DKI untuk membuat naskah akademik RUU Kekhususan Jakarta dalam 53 hari.
Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan dalam naskah itu, Pemprov DKI harus menentukan status barunya setelah resmi tidak menjadi Ibu Kota. Riza mengatakan, pihaknya sedang menggodok naskah akademik penentuan nasib Jakarta itu.
Selanjutnya Pemprov DKI diberi waktu 50 hari...