Petinggi Perusahaan Terlapor Kasus KDRT Hari Ini Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel

Reporter

Antara

Kamis, 5 Januari 2023 14:48 WIB

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Terlapor kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT Raden Indrajana Sofiandi atau RIS hari ini kembali memenuhi panggilan kedua oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah hadir untuk terlapor. Jadi, sudah ada bersama penyidik," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi seperti dikutip dari Antara, Kamis, 5 Januari 2023.

Nurma menjelaskan terlapor RIS akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperjelas kasus penganiayaan yang dituduhkan dilakukan olehnya.

Menurut Nurma, penyidik telah menyiapkan 25 pertanyaan guna memperjelas kasus. Tapi, tidak menutup kemungkinan jumlah pertanyaan bertambah untuk keterangan lebih lanjut.

"Jadi, semua kasus yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan itu yang kita tanyakan untuk memperjelas kasus yang dilaporkan," ujar Nurma.

Advertising
Advertising

Nurma mengatakan tidak ada kendala dalam pengusutan kasus KDRT yang melibatkan seorang profesional yang pernah menjadi pimpinan perusahaan ini.

"Kalau kendala tidak ada, yang jelas pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan barang bukti, itu adalah kewajiban oleh penyidik," ungkapnya.

Pada awal kasus ini terungkap, Polres Metro Jakarta Selatan menilai hasil visum menjadi kendala menangani kasus KDRT ini. Alasannya karena kejadian rentang waktu 2021 hingga 2022.

Terkendala visum, video rekaman KDRT bisa jadi alat bukti

"Kami menunggu hasil visum karena peristiwanya antara setahun dan dilaporkan di tanggal 23 September 2022," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis, 22 Desember 2022.

Namun menurut Nurma, masih ada video yang dapat dijadikan alat bukti. Polisi, kata dia harus memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan adanya kasus KDRT, yang diduga dilakukan eks petinggi OVO tersebut.

Nurma mengatakan terlapor yang telah mendapatkan panggilan untuk kedua kalinya itu sudah berada di Polres pada pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, yakni, anak dan istri dari RIS yang menjadi korban, kemudian karyawan di rumah, anggota Satpam, serta juru parkir.

Kasus ini merupakan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi Apartemen Signature Park Jalan Letjen MT Haryono Kav. 22-23 Tebet, Jakarta Selatan.

Motif yang terungkap, pelaku terbawa emosi lantaran anaknya bermain game sehingga tidak melakukan kegiatan pembelajaran dari rumah atau belajar daring pada 2021.

Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian dengan surat laporan kepolisian bernomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor mengenai kekerasan terhadap anak dan KDRT serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT.

Terlapor melaporkan balik istrinya ke Polda Metro Jaya

Belakangan, Indra justru melaporkan balik istrinya Keyla Evelyne Yasir ke Polda Metro Jaya. Ia menduh istrinya atas dugaan penggelapan dan transmisi dokumen atau informasi elektronik milik orang lain tanpa hak.

Indra menganggap istrinya mengekploitasi anak mereka melalui video Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT yang merekam dirinya. Menurut Indra, dirinya masih menafkahi mereka. "Kasihan anak-anak itu secara psikologisnya kalau terus-terusan ditekan seperti itu,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Desember 2022.

Ada dua laporan yang disampaikan Indra ke polisi. Pertama soal penggelapan bernomor LP/B/6590/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, mantan petinggi perusahaan OVO itu menduga Keyla melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Kerugian yang dialami Indra berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam berpelat B 419 DRY.

Pada laporan kedua bernomor LP/B/6597/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA perkara transmisi dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak, diduga Keyla melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam perkara ini, Indra merasa mengalami kerugian imateril.

Indra merasa keberatan Keyla menyebut dirinya dengan kata-kata kasar. Dia mengklaim beberapa netizen juga mendukungnya dalam kasus ini.

Eks pejabat OVO itu meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara dan Komnas Anak untuk melindungi anak-anak mereka. Indra juga mengklaim bahwa hubungan dengan anak-anak dari pernikahan sebelumnya berlangsung baik-baik saja.

Sebelumnya, Keyla Evelyne Yasir melaporkan Indra ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September 2022. Suaminya itu diduga melakukan KDRT kepada anak-anaknya berinsial KR dan KA sejak 2021 disertai perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan.

Baca juga: Petinggi Perusahaan Diduga Telah Lakukan KDRT Sejak 2021

Berita terkait

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

10 jam lalu

Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.

Baca Selengkapnya

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

10 jam lalu

Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

13 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

4 hari lalu

Bulog Salurkan Bantuan Pangan di Jakarta Selatan

Perum Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II berupa beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

5 hari lalu

Urban Forest Cipete: Jam Buka, Lokasi, dan Daya Tariknya

Bagi Anda yang ingin healing atau sekadar duduk menikmati ruang terbuka di area Jakarta bisa datang ke Urban Forest Cipete. Ini rute dan jam bukanya.

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

5 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

7 hari lalu

IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Polisi Pastikan Tidak Ada Orang Lain di dalam Alphard Saat Brigadir RA Tembak Kepalanya

8 hari lalu

Polisi Pastikan Tidak Ada Orang Lain di dalam Alphard Saat Brigadir RA Tembak Kepalanya

Polisi menyatakan tidak ada orang lain di dalam Alphard saat Brigadir RA bunuh diri dengan cara menembak kepalanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Simpulkan Brigadir RA Tewas Karena Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup

8 hari lalu

Polisi Simpulkan Brigadir RA Tewas Karena Bunuh Diri, Kasus Dianggap Selesai dan Ditutup

Polres Metro Jakarta Selatan menyimpulkan Brigadir RA tewas bunuh diri di dalam mobil Alphard. Kasus dianggap selesai dan ditutup.

Baca Selengkapnya

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

8 hari lalu

Kronologi Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dalam Mobil Alphard, Ini yang Terlihat di CCTV

Anggota Polresta Manado Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewa dalam mobil Alphard. Apa penyebab kematiannya? Berikut kronologi tewasnya Brigadir RA?

Baca Selengkapnya