Delman Dilarang Berkeliaran di Monas, Pemkot Jakpus: Kotoran Kuda Berceceran
Reporter
Amy Heppy
Editor
Lani Diana Wijaya
Kamis, 5 Januari 2023 15:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengatakan delman akan dilarang beroperasi di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas). Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal mengatakan keberadaan delman memang sudah dilarang sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016.
"SE itu memang sampai saat ini belum dicabut, sehingga kami tetap menerapkan aturan tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip dari situs Pemkot Jakpus, Kamis, 5 Januari 2023.
Sebelumnya, Pemkot Jakpus menggelar rapat koordinasi tentang keberadaan delman pada Selasa, 3 Januari 2023. Soal pelarangan delman di kawasan Monas disampaikan dalam rapat tersebut.
Pemkot Jakpus bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UPKD) akan membentuk gugus tugas mengenai pelarangan keberadaan delman di kawasan Monas. Iqbal mengatakan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada pemilik delman mengenai kebijakan tersebut.
“Kami akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman,” tutur Iqbal.
Dia pun meminta dukungan kepada masyarakat untuk mewujudkan Monas, Thamrin, dan Bundaran HI menjadi kawasan yang bebas delman.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar mengatakan salah satu alasan delman dilarang beroperasi lantaran kotoran kuda yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Terkadang itu kotoran berceceran, sehingga menyebabkan bau yang sangat menyengat di kawasan Monas,” ucap Wildan dikutip dari Antara.
Baca juga: Delman Dilarang Beroperasi di Monas, Ini Alasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.