Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Sabtu, 7 Januari 2023 19:02 WIB

Rumah milik Andika Surachman, Direktur Utama PT First Travel di Venesia Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/L.R.BASKORO

TEMPO.CO, Depok - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali terkait kasus First Travel dan memerintahkan aset yang dijadikan barang bukti pada kasus penipuan tersebut dikembalikan kepada korban.

Putusan itu bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 atas nama Terpidana I Andika Surachman dan Terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan (First Travel).

Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita mengatakan baru menerima petikan putusan itu dan belum mendapat putusan secara utuh, meski telah dikeluarkan sejak delapan bulan lalu.

"Saat ini kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak," kata Mia melalui keterangan persnya yang diterima Tempo, Sabtu, 7 Januari 2023.

Baca juga: Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Advertising
Advertising

Mia mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok pun sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut. "Telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Mia.

Aset First Travel sebelumnya ditetapkan dirampas untuk negara setelah ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana oleh PN Depok. Ketetapan itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dikeluarkan sejak bulan November 2018.

Kasus penipuan perjalanan haji dan umroh yang dilakukan oleh First Travel sempat mencuat dan menyita perhatian publik pada medio 2018. Atas peristiwa itu, dua bos First Travel, yakni Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, masing-masing dihukum 20 tahun dan 18 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu ada juga figur ketiga yang ikut terseret dalam kasus itu, yakni Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan—adik Anniesa yang menjabat sebagai komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel.

Kiki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka hukuman pengganti adalah delapan bulan penjara.

MA kabulkan PK korban penipuan First Travel

Dikutip dari halaman resminya, Mahkamah Agung mengabulkan PK First Travel dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022. Melalui putusan ini, MA memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

"Amar putusan: Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, 5 Januari 2023.

Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.

Adapun total barang sitaan pada kasus First Travel sebanyak 820 barang, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Berita terkait

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

5 jam lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 hari lalu

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

6 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

7 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya