Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Iqbal Muhtarom
Selasa, 10 Januari 2023 16:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan seluruh uang dari korban First Travel. Pitra Romadoni Nasution selaku pengacara korban meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera mendata penerima yang berhak.
"Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera mendata nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi tersebut selaku eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Pitra dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Januari 2023.
Pengembalian dana korban berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022. Dalam putusan itu disebutkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan tidak disita negara.
Pitra Romadoni menyatakan korban menyambut baik atas putusan tersebut. Tim pengacara juga akan memberikan nama-nama penerima yang berhak kepada Kejaksaan Negeri Depok.
"Agar tidak terjadinya konflik, tentunya pengembalian kerugian para korban tersebut akan dibuktikan dengan bukti refund dari First Travel atau bukti lainnya yang dilakukan secara bertahap," tutur Pitra.
Dia mengatakan korban tidak akan mempersulit pemerintah. Namun korban First Travel akan senang hati jika pemerintah memberi kebijaksanaan dengan memberangkatkan umrah para korban.
Kasus penipuan perjalanan haji dan umroh yang dilakukan oleh First Travel sempat menyita perhatian publik pada 2018. Dua bos First Travel, yaitu Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, masing-masing dihukum 20 tahun dan 18 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 10 miliar.
Baca juga: Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati