Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

image-gnews
Rumah milik Andika Surachman, Direktur Utama PT First Travel di Venesia Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/L.R.BASKORO
Rumah milik Andika Surachman, Direktur Utama PT First Travel di Venesia Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TEMPO/L.R.BASKORO
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali terkait kasus First Travel dan memerintahkan aset yang dijadikan barang bukti pada kasus penipuan tersebut dikembalikan kepada korban.

Putusan itu bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022 atas nama Terpidana I Andika Surachman dan Terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan (First Travel).

Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Mia Banulita mengatakan baru menerima petikan putusan itu dan belum mendapat putusan secara utuh, meski telah dikeluarkan sejak delapan bulan lalu.

"Saat ini kami Jaksa Penuntut Umum baru menerima petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak," kata Mia melalui keterangan persnya yang diterima Tempo, Sabtu, 7 Januari 2023.

Baca juga: Anggota Polda Metro Jaya Raih Gelar Doktor dengan Studi First Travel dan Pandawa

Mia mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok pun sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut. "Telah dilakukan koordinasi dengan  bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Mia.

Aset First Travel sebelumnya ditetapkan dirampas untuk negara setelah ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana oleh PN Depok. Ketetapan itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dikeluarkan sejak bulan November 2018.

Kasus penipuan perjalanan haji dan umroh yang dilakukan oleh First Travel sempat mencuat dan menyita perhatian publik pada medio 2018. Atas peristiwa itu, dua bos First Travel, yakni Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, masing-masing dihukum 20 tahun dan 18 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu ada juga figur ketiga yang ikut terseret dalam kasus itu, yakni Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan—adik Anniesa yang menjabat sebagai komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kiki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka hukuman pengganti adalah delapan bulan penjara.

MA kabulkan PK korban penipuan First Travel

Dikutip dari halaman resminya, Mahkamah Agung mengabulkan PK First Travel dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022. Melalui putusan ini, MA memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

"Amar putusan: Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, 5 Januari 2023.

Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.

Adapun total barang sitaan pada kasus First Travel sebanyak 820 barang, yang 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Kasus First Travel, LBH Street Lawyer Minta Kejaksaan Segera Kembalikan Aset Sitaan ke Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

21 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Ma'ruf Amin Minta KPK dan MK Jaga Integritas, Ini Kisah Berdiri 2 Lembaga Hukum Itu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin minta KPK dan MK jaga marwah dan integritasnya. Bagaimana kisah pendirian 2 lembaga hukum itu.


KPK Limpahkan Berkas Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

1 hari lalu

Sekretaris MA (nonaktif), Hasbi Hasan, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Hasbi Hasan, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, akan segera menjalani persidangan.


Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

1 hari lalu

Petugas PLN tengah melakukan perawatan Saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di kawasan Desa Sumber Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, 25 September 2023. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menargetkan pengembangannya akan mencapai  9,3 giga watt (GW) pada tahun 2030 mendatang. Tempo/Tony Hartawan
Terkini: PLN Group Kerja Sama dengan 4 Startup, Kereta Cepat Whoosh Jadi Tranportasi Liburan

PLN Group meneken perjanjian kerja sama dengan empat startup Indonesia, yaitu Kanggo, Rekosistem, Imajin, dan Fresh Factory.


Puluhan Pensiunan Guru Tertipu Investasi Bodong, Pelaku Berstatus Guru Muda yang Baru Diangkat PNS

1 hari lalu

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Puluhan Pensiunan Guru Tertipu Investasi Bodong, Pelaku Berstatus Guru Muda yang Baru Diangkat PNS

Kepala sekolah maupun rekan sesama guru di sekolah tempat pelaku mengajar juga tertipu rayuannya.


Cinta Beda Agama, Lakukan 3 Opsi Ini Jika Ingin Menikah

2 hari lalu

Pada 1986, pernikahan beda agama yang dilakukan Lidya dan Jamal sempat heboh di media. Saat itu, Lidya melanggar perintah orang tuanya untuk tidak menikahi Jamal. dok TEMPO/Rizal Pahlevi
Cinta Beda Agama, Lakukan 3 Opsi Ini Jika Ingin Menikah

menjalani cinta beda agama di Indonesia tidak selalu rumit. ada 3 alternatif pilihan yang bisa dijalani


MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

2 hari lalu

Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) meninjau pembibitan tanaman di Persemaian Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023. Presiden meninjau langsung perkembangan pembibitan 38 jenis bibit tanaman yang nantinya untuk mendukung penghijauan di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA/Sigid Kurniawan
MA Tolak Kasasi Jokowi dan Menteri LHK Soal Polusi Udara, Begini Awal Mulanya

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi serta Menteri LHK sehubungan gugatan polusi udara. Bagaimana kasus ini bermula?


Pensiunan Guru Korban Dugaan Investasi Bodong Pernah Ajukan Gugatan dan Mengadu ke Disdik DKI

2 hari lalu

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Pensiunan Guru Korban Dugaan Investasi Bodong Pernah Ajukan Gugatan dan Mengadu ke Disdik DKI

Pensiunan guru yang menjadi korban dugaan investasi bodong pernah mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka juga mengadu ke Disdik DKI.


Kronologi 76 Pensiunan Guru Terperangkap Dugaan Investasi Bodong PT FIM

2 hari lalu

Sebanyak 76 pensiunan guru melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kronologi 76 Pensiunan Guru Terperangkap Dugaan Investasi Bodong PT FIM

76 pensiunan guru melaporkan kasus dugaan investasi bodong ke Polda Metro Jaya hari ini. Begini kronologinya.


Ghisca Sesumbar Punya Tiket Compliment Konser Coldplay, Polisi Bakal Periksa Promotor

2 hari lalu

Vokalis grup band Coldplay, Chris Martin beraksi saat membawakan hits andalannya dalam konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Konser grup band asal Inggris yang masuk dalam rangkaian tur dunia
Ghisca Sesumbar Punya Tiket Compliment Konser Coldplay, Polisi Bakal Periksa Promotor

Ghisca Debora Aritonang dibantu teman-temannya untuk memperoleh 39 tiket Coldplay asli saat war ticket.


Kuasa Hukum 76 Pensiunan Guru Sebut Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Investasi Bodong

3 hari lalu

Mohammad Muchsin (tengah), kuasa hukum 76 pensiunan guru, melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. Dia menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang kepada awak media. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum 76 Pensiunan Guru Sebut Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Investasi Bodong

Polda Metro Jaya disebut telah menerima laporan dugaan investasi bodong. Pelapor adalah 76 pensiunan guru.