Sengketa Lahan di Teluknaga, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Penggugat

Reporter

Joniansyah

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 18 Januari 2023 13:45 WIB

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu, penggugat atas kasus sengketa lahan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan atas kasus yang kini sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Tergugat intervensi Amsari, 72 tahun melayangkan kasasi ke MA atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Toni Mulia dan Marshel Setiawan dari Kantor Hukum Noble Law Office selaku kuasa Hukum Li Sam Ronyu dan Bong Jung Pie menjelaskan bahwa kliennya telah membeli bidang tanah tersebut, berdasarkan Akta Jual Beli tahun 1994. "Sejak membelinya, klien kami selalu menjaga dan merawat tanah tersebut, bahkan juga membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Toni dan Marshel dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 19 Januari 2023.

Namun, kata dia, tiba-tiba ada pihak lain yang yang diduga juga melibatkan oknum mafia tanah mengklaim berhak atas tanah itu. Permasalahan tersebut, lanjut Toni, telah diperiksa dan diadili Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, dan kemudian berujung pada Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang menyatakan Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.

"Klien kami sudah membeli, menguasai, dan merawat bidang tanah itu sudah sejak lama, tiba-tiba ada orang yang mengklaim bahkan melakukan pengukuran secara diam-diam, terus tiba-tiba bisa muncul sertifikat atas nama orang lain."

Penjelasan Toni dan Marshel ini merupakan jawaban atas pemberitaan Tempo.co berjudul Sengketa Lahan Buruh Harian Lepas di PPTUN, Penjelasan Pemerintah Desa Teluknaga pada Rabu 11 Januari 2023.

Advertising
Advertising

Dia menambahkan, Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie seolah-olah yang menzalimi. "Padahal klien kami yang menjadi korban," ucapnya.

Mengenai kepemilikan lahan kliennya yang belum ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik atau SHM, Marshel menyampaikan, saat itu Li Sam Ronyu belum mempergunakan tanahnya, jadi belum berfikir untuk menaikkan haknya dari AJB menjadi sertifikat.

Dan, pada tahun tersebut, kata Marshel, Li Sam Ronyu membeli tanah itu ada dokumentasinya antara pihak penjual dan pembeli. "Dan fotonya, kami juga sudah masukkan ke pengadilan, serta dokumentasi foto-foto lama. Sebelumnya, tidak pernah ada masalah terhadap tanah tersebut, terlebih orang sekitar juga mengetahui bahwa klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut," katanya.

Baca: Buruh Harian Laporkan Sengketa Lahan di Teluknaga Tangerang ke MA, KY dan DPR

Kuasa hukum apresiasi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pembelian tanah tersebut pun jelas tercatat di Kecamatan Teluknaga. Marshel menilai ada kejanggalan dari latar belakang pihak yang mengklaim berhak atas tanah ini. Ia mempertanyakan seorang yang mengaku sebagai buruh harian lepas, namun bisa membangun tembok pembatas yang bagus, yang memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Maka, kata dia, pihaknya menduga kuat ada campur tangan mafia tanah di balik semua ini. "Atas kejanggalan dan kecurigaan kami, kami telah melaporkan masalah ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri guna diselidiki hingga tuntas," kata dia.

Tim kuasa hukum Li Sam Ronyu mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta yang menurut dia telah mencerminkan keadilan dan mewujudkan kepastian hukum bagi kliennya selaku pemilik sah atas tanah tersebut.

"Demi keadilan tentunya kami akan memperjuangkan dan mempertahankan hak-hak Ibu Li Sam Ronyu dan Bapak Bong Jung Phie untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang, serta mendukung Polri dan penegak hukum lainnya dalam upaya pemberantasan mafia tanah di negara ini," kata dia.

Baca juga: Sengketa Lahan Buruh Harian Lepas di PPTUN, Penjelasan Pemerintah Desa Teluknaga

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

12 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

14 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

14 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

4 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya