TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Desa Teluknaga Kabupaten Tangerang angkat bicara soal sengketa lahan yang mengancam tanah milik buruh harian lepas, Amsari 72 tahun.
Menurut Kepala Desa Teluknaga Ajie Sutikna, dokumen tanah milik Amsari tercatat lengkap. "Sesuai dengan buku panduan letter C Desa Teluknaga," ujarnya di Tangerang, Rabu 11 Januari 2023.
Buku letter C Desa berisi riwayat seluruh tanah di desa Teluknaga yang belum bersertifikat sejak tahun 1960.
Adapun dokumen tanah pihak pengugat, kata Ajie, ada dokumen yang tidak tercatat dan ada yang tercatat. Karena tidak tercatat, Ajie mengaku ada tiga yang tidak dia tandatangani karena data tanah tidak tercatat dalam buku panduan letter C desa Teluknaga.
"Yang tidak saya tandatangani adalah letter C 303 dan 304," ucapnya.
Penjelasan Kades Teluknaga ini disampaikan menanggapi kasus sengketa lahan yang melibatkan Amsari, 72 tahun, seorang buruh harian lepas. Lahan warga Cengkareng, Jakarta Barat seluas 1 hektar lebih di Desa Teluknaga itu digugat Li Sam Ronyu.
Amsari menyebutkan dia berhak atas dua bidang tanah yang telah memiliki sertifikat hak milik. Yaitu tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00461/Teluknaga yang terletak di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 683/Teluknaga/2021 Luas 7.040 m2 dan sertifikat Hak Milik Nomor 00462/Teluknaga terletak di Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, yang terbit tanggal 30 November 2021, Surat Ukur tanggal 06 Oktober 2021 Nomor 682/Teluknaga/2021 Luas 3.060 m2.
Namun bukti kepemilikan lahan Amsari tersebut digugat Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie. Pada 11 April 2022, Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie mengajukan gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan Nomor Register 26/G/2022/PTUN.SRG. Perkara tersebut telah diputus majelis hakim PTUN Serang yang menyatakan eksepsi kompetensi absolut Pengadilan Gugatan Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie Tidak Diterima (NO).
Setelah itu Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Berdasarkan putusan tanggal 6 Desember 2022 Nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT, PTTUN Jakarta menyatakan menerima permohonan banding dari para pembanding, membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 26/G/2022/PTUN.SRG.
Amsari dan tim kuasa hukumnya telah melayangkan memori kasasi ke MA atas putusan PTTUN Jakarta itu.
Kepala Seksi Pemerintahan Bidang Pertanahan Kantor Desa Teluknaga, Ahmad Sofyan, menambahkan, berdasarkan surat akte 777 tahun 1994 dan 781 tahun 1994 dan akte 1073 tahun 1994 memang ada transaksi, namun tidak pernah tercatat di arsip desa. Akte tanah tersebut diklaim milik Li Sam Ronyu."Tidak ada riwayat tanahnya, tiba tiba muncul," ucap Sofyan.
Menurut dia, objek tanah Amsari letter C 511 atas nama Parto Atmodjo ayah Amsari, sementara C304 atas nama Zulkarnen. "Bidang tanah (C 304) bukan berada di Kebon Nangka tapi di kampung Rawa Jambe, sekitar 700 meter dari objek C 511," kata Sofyan.
Dia memastikan mengetahui proses pengukuran yang ada di lokasi C511. "Saya terlibat pengukuran tanah dan proses sertifikasi tanah oleh BPN Kabupaten Tangerang," kata Sofyan yang juga menjadi saksi saat sengketa lahan ini disidangkan di PTUN Serang.
Sofyan mengaku bingung dengan putusan PTPTUN Jakarta tersebut. "Kok bisa ada yang mengklaim tanah orang yang sudah bersertifikat dengan menggunakan AJB yang letaknya bukan diobjek digugat, tapi malah PTPTUN Jakarta menangkan," ucapnya.
Menurut Sofyan, AJB C yang dimiliki pihak penggugat dalam sengkreta lahan ini hanya fotokopi saja. "Masa AJB fotokopi bisa ngalahin sertifikat," kata Sofyan.
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Buruh Harian Laporkan Sengketa Lahan di Teluknaga Tangerang ke MA, KY dan DPR