Muncikari Grup Telegram Big Pertamax Rekrut PSK dari Twitter, Ambil Untung 15 Persen

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 23 Januari 2023 11:34 WIB

Ilustrasi muncikari. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang muncikari berinisial MC menjajakan jasa prostitusi online lewat grup Telegram Big Pertamax dan situs semprot.com. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan pelaku merekrut pekerja seks komersial atau PSK melalui media sosial.

"Rekrut PSK dari media sosial Twitter. Menawarkan sugar daddy, yang berminat kirim foto dan video," ujar Putra saat dihubungi, Senin, 23 Januari 2023.

MC diketahui mengendalikan jasa prostitusinya sendirian sejak Juni 2022. Dia mendapatkan keuntungan 15 persen dari setiap jasa perempuan yang bekerja dengan tarif Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.

Perempuan yang direkrutnya sebanyak 60 orang dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswi dan pekerja kantoran. Diduga mereka bekerja untuk MC secara sukarela.

Asal perempuan yang direkrut MC dari Jakarta, Bandung, dan Malang. "Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok, MC akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui grup Telegram," tutur Putra Pratama.

Advertising
Advertising

Polisi menangkap MC di sebuah apartemen di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat, 21 Januari 2023, pukul 21.45 WIB. Tiga orang PSK yang bersamanya ikut digiring ke kantor polisi, namun status mereka sebagai saksi.

Putra menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi adanya prostitusi online. Situs semprot.com menjadi petunjuk hingga masuk ke grup Telegram Big Pertamax untuk pemesanan jasa PSK.

"Menjalankan perannya sebagai perantara, sampai saat ini kami hanya temukan dia bermain tunggal, single fighter," kata Putra Pratama.

Sebagai tersangka, muncikari MC dijerat Pasal 295 juncto Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Untuk UU pornografi dikenai penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 250 juta. Kalau perdagangan orang dikenai ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta," ujarnya.

Baca juga: Muncikari Prostitusi Online Grup Telegram Big Pertamax Jalankan Bisnis Sejak Juni 2022

Berita terkait

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

14 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Telegram Diduga Digunakan untuk Rekrut Orang Bersenjata dalam Penembakan Moskow

36 hari lalu

Telegram Diduga Digunakan untuk Rekrut Orang Bersenjata dalam Penembakan Moskow

Telegram diduga digunakan untuk merekrut orang-orang bersenjata yang menjadi pelaku penembakan gedung konser Balai Kota Crocus di luar Moskow.

Baca Selengkapnya

Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

39 hari lalu

Login ke Telegram Bisa Tanpa Sinyal, Waspadai Bahayanya

Skema login baru membuat Telegram bisa diakses di luar daerah bersinyal. Namun, di baliknya ada risiko peretasan.

Baca Selengkapnya

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

46 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

46 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

47 hari lalu

Cerita Shobur Membangun Jaringan Pornografi Anak Lintas Negara di Grup Telegram

Terpidana kasus jaringan pornografi anak Muhamad Shobur menceritakan bagaimana ia membuat jaringan pornografi anak melalui aplikasi Telegram.

Baca Selengkapnya

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

47 hari lalu

Puncak Gunung Es Pornografi Anak di Indonesia, Terbongkar Karena Informasi dari FBI

Kasus pornografi anak di Indonesia ibarat puncak gunung es yang melibatkan jaringan internasional. Terbongkar setelah ada informasi dari FBI.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

47 hari lalu

Polisi Ungkap Kode Transaksi Jual Beli Konten Pornografi Anak di Media Sosial

Terdapat kode khususn yang diberikan saat seorang pelaku ingin membeli konten video pornografi anak.

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

48 hari lalu

Wawancara Eksklusif Shobur Pelaku Utama Jaringan Video Porno Anak: Tutup Lembaran Hitam

Berawal dari main game online dan membelikan makanan, Shobur merekrut anak-anak untuk menjadi pemain video porno. Peminatnya dari luar negeri

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

27 Februari 2024

Pemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO

Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.

Baca Selengkapnya