Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax Tak Pernah Melihat Pelanggan yang Dilayani PSK

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Senin, 23 Januari 2023 17:46 WIB

Ilustrasi Prostitusi online. cnbc.com

TEMPO.CO, Jakarta - Michael Sitanggang alias MS menjalani sendiri bisnis prostitusi online secara virtual. Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Putra Pratama mengatakan laki-laki 24 tahun itu tidak pernah melihat siapa pelanggan yang menyewa jasa pekerja seks komersial atau PSK yang dijajakannya. "Dia enggak pernah ketemu pelanggan," ujarnya saat dihubungi, Senin, 23 Januari 2023.

Orang-orang yang menyewa PSK yang dipelihara Michael diduga dari berbagai kalangan. Dia memasang tarif Rp 2 juta hingga Rp 4 juta untuk satu PSK dengan mengambil keuntungan 15 persen dari per orang.

Cara merekrut calon PSK diketahui melalui media sosial Twitter. Bagi yang berminat dan sukarela, akan dimintai foto beserta video mereka.

"Jika ada wanita yang berminat, para wanita lalu diminta mengirimkan sejumlah foto dan video. Ketika cocok, MS akan menemui para calon wanita yang akan ditawarkannya melalui grup Telegram," tutur Putra Pratama.

Perempuan yang jadi PSK diduga berasal dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswi dan pekerja kantoran. Ada 60 orang PSK yang bekerja untuk Michael, domisili mereka berasal dari Jakarta, Bandung, dan Malang.

Advertising
Advertising

Polisi menangkap Michael berawal dari penangkapan PSK. Sebelumnya, polisi mendapat informasi iklan prostitusi online dari situs semprot.com.

Baca: Muncikari Prostitusi Online Grup Telegram Big Pertamax Jalankan Bisnis Sejak Juni 2022

Beroperasi di Apartemen Tifolia Pulogadung

Kemudian dari akun Telegram Big Pertamax, lalu polisi menyelinap ke grup tersebut. Personel pun pura-pura memesan jasa untuk menjerat hingga sampai ke muncikari.

"Petugas berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin grup Telegram Big Pertamax di Apartemen Tifolia Pulogadung, Jakarta Timur," kata Putra Pratama.

Polisi menangkap Michael Sitanggang pada Jumat, 20 Januari 2023 pukul 21.45. Tiga orang PSK ikut digiring ke kantor polisi sebagai saksi.

Michael diduga berbisnis esek-esek ini sejak Juni 2022. Dia dijerat Pasal 295 juncto Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

"Untuk UU pornografi dikenai penjara maksimal enam tahun atau denda Rp 250 juta. Kalau perdagangan orang dikenai ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 600 juta," ujar Putra Pratama.

Baca juga: Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online Big Pertamax di Telegram, Urus 60 PSK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

19 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

9 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

9 hari lalu

6 Tips Merawat Motor Injeksi agar Tetap Prima dan Awet

Motor injeksi merupakan kendaraan yang dibekali dengan teknologi mumpuni di bagian mesin pembakarannya.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

15 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Konsumsi BBM Pertamax Series di Jateng dan DIY Meningkat hingga 94 Persen saat Arus Balik Lebaran 2024

20 hari lalu

Konsumsi BBM Pertamax Series di Jateng dan DIY Meningkat hingga 94 Persen saat Arus Balik Lebaran 2024

BBM jenis Gasoline di Jateng dan DIY, mengalami peningkatan pada Sabtu, 13 April 2024 sebesar 48 persen dari rata-rata harian normal.

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga: Konsumsi Pertamax Naik 26 Persen di Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara saat Lebaran

22 hari lalu

Pertamina Patra Niaga: Konsumsi Pertamax Naik 26 Persen di Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara saat Lebaran

Pertamina Patra Niaga konsumsi Pertamax selama mudik Lebaran meningkat 26,3 persen di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara

Baca Selengkapnya

Pertamina Patra Niaga Sebut Konsumsi BBM Capai Puncak Tertinggi di H-1 Lebaran

23 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Sebut Konsumsi BBM Capai Puncak Tertinggi di H-1 Lebaran

Pertamina Patra Niaga menyebut kenaikan tertinggi gasoline terjadi pada produk Pertamax Turbo yang mencapai 104 persen.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

24 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

25 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

31 hari lalu

TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.

Baca Selengkapnya