Keyla Korban KDRT, Eks Istri Raden Indrajana, Tegaskan Tak Takut Dilaporkan Balik ke Polda Metro Jaya
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Sunu Dyantoro
Rabu, 25 Januari 2023 15:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keyla Evelyne Yasir menegaskan tidak takut walaupun dilaporkan balik oleh mantan suaminya, Raden Indrajana Sofiandi, ke Polda Metro Jaya. Dia menuturkan pelaporan itu hanya cara agar laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan dicabut. Keyla diduga jadi korban KDRT Raden Indrajana Sofiandi.
"Saya enggak takut, masalah Polda itu beliau hanya untuk move saya agar saya cabut laporan di sini. Namun itu semua enggak berhasil, karena saksi yang dihadirkan juga saksi palsu, tidak bersedia untuk dijadikan saksi, dan itu pun laporan palsu," ujar Evelyne di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Juni 2023.
Indra melaporkan balik Evelyne pada 28 Desember 2022 atas dugaan penggelapan mobil Toyota Fortuner dan penyebaran konten KDRT yang memperlihatkan dua anak mereka. Perempuan itu dilaporkan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 372 KUHP.
Evelyne menjelaskan, dia tidak mengetahui lagi keberadaan mobil tersebut sejak Mei 2022. Dia cerai dengan Indra pada 2019, saat itu pun mobil dibeli atas nama mantan suaminya.
Kemudian mobil diperuntukkan sebagai kendaraan antar dan jemput sekolah anak mereka. Namun setelah itu mobil diduga beralih fungsi untuk mengangkut sepeda milik Indra saat gowes.
Hingga akhirnya berpisah, dia menegaskan tidak membawa mobil milik Indra. "Saya juga tidak ada kaitannya dengan mobil itu. Itu hanya alibi dari beliau. Bagaimana caranya untuk move saya mencabut laporan di sini. Saya tidak tahu keberadaan mobil itu di mana," kata Evelyne.
Baca: Kasus KDRT, Polisi Janji Bakal Jemput Paksa Raden Indrajana kalau Mangkir Lagi
KDRT kedua yang dialami Evelyne
Kasus ini adalah yang kedua kalinya dihadapi oleh Evelyne. Pertama, dia yang mengalami KDRT dan melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2014 dan berakhir damai.
Selanjutnya sekitar tahun 2021 hingga 5 September 2022, dua anaknya berinisial KR dan KA mengalami KDRT. Evelyne menyebarkan bukti video kekerasan Indra ke media sosial Instagramnya.
Polisi menetapkan Indra sebagai tersangka dan menahan selama 20 hari ke depan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy Idrus mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis.
Indra dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Irwandhy Idrus di kantornya, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca juga: Polisi Tahan Raden Indrajana Selama 20 Hari sebagai Tersangka KDRT
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.