Berkas Teddy Minahasa Cs Sudah Diserahkan ke PN Jakbar, Sidang Mulai Digelar 2 Februari

Reporter

M. Faiz Zaki

Kamis, 26 Januari 2023 13:09 WIB

Tersangka kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa memakai baju tahanan berjalan menuju mobil untuk menjalani perlimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat di Polda Metro Jaya, Rabu, 11 Januari 2023. Berkas kasus narkoba tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk dinyatakan telah lengkap (P21). Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus sabu milik Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra Cs sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Winarto mengatakan pelimpahan dilakukan Rabu kemarin.

"Sudah kita limpah kemarin," kata Winarto saat dihubungi, Kamis, 26 Januari 2023.

Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini selain Teddy Minahasa adalah eks Kapolres Bukitinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Komisaris Polisi Kasranto, Ajun Inspektur Satu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma'arif alias Arif.

Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa Akan sidang pada Kamis 2 Februari, 2023. Jaksa Penuntut Umum yang akan terlibat dalam persidangan sebanyak 14 orang.

Advertising
Advertising

Persidangan ini akan dilakukan secara terpisah oleh masing-masing terdakwa. "Nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt. Barang bukti satu buah handphone Huawei 40 RS warna hitam tanpa SIM card dengan imei 862393049810894 dan 862393049856475," dikutip dari data SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini.

Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran sabu

Kasus ini berawal saat Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Mei 2022. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.

Teddy saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Syamsul Ma'arif alias Arif, anak buahnya, untuk melaksanakan perintah.

Sabu diedarkan ke Jakarta, seperti di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dalam kasus terbaru, satu kilogram sabu kasus Teddy Minahasa juga dibeli oleh seorang bandar narkoba bernama Alex Albert alias Alex Bonpis.

"Dua kilo yang sudah laku ini, satu kilogramnya dibeli oleh saudara Alex Bonpis ini melalui Janto P. Situmorang," ujar Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang saat dihubungi, Rabu, 18 Januari 2023.

Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Pencucian Uang Kasus Narkoba Teddy Minahasa dan Alex Bonpis

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

17 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya