Berkas Teddy Minahasa Cs Sudah Diserahkan ke PN Jakbar, Sidang Mulai Digelar 2 Februari
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 26 Januari 2023 13:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara kasus sabu milik Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra Cs sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Winarto mengatakan pelimpahan dilakukan Rabu kemarin.
"Sudah kita limpah kemarin," kata Winarto saat dihubungi, Kamis, 26 Januari 2023.
Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini selain Teddy Minahasa adalah eks Kapolres Bukitinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Komisaris Polisi Kasranto, Ajun Inspektur Satu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Muhammad Nasir alias Daeng, dan Syamsul Ma'arif alias Arif.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa Akan sidang pada Kamis 2 Februari, 2023. Jaksa Penuntut Umum yang akan terlibat dalam persidangan sebanyak 14 orang.
Persidangan ini akan dilakukan secara terpisah oleh masing-masing terdakwa. "Nomor perkara 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt. Barang bukti satu buah handphone Huawei 40 RS warna hitam tanpa SIM card dengan imei 862393049810894 dan 862393049856475," dikutip dari data SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini.
Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran sabu
Kasus ini berawal saat Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat lima kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Mei 2022. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.
Teddy saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Saat itu Dody meminta Syamsul Ma'arif alias Arif, anak buahnya, untuk melaksanakan perintah.
Sabu diedarkan ke Jakarta, seperti di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dalam kasus terbaru, satu kilogram sabu kasus Teddy Minahasa juga dibeli oleh seorang bandar narkoba bernama Alex Albert alias Alex Bonpis.
"Dua kilo yang sudah laku ini, satu kilogramnya dibeli oleh saudara Alex Bonpis ini melalui Janto P. Situmorang," ujar Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang saat dihubungi, Rabu, 18 Januari 2023.
Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Pencucian Uang Kasus Narkoba Teddy Minahasa dan Alex Bonpis