Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Selasa, 31 Januari 2023 15:32 WIB

Seorang calon jamaah memotret sejumlah mobil sitaan polisi yang merupakan aset milik dua tersangka pemilik agen perjalanan First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang telah disita oleh penyidik, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Agustus 2017. Bareskrim Polri akan menampung pengaduan dan mempercepat proses penegakan hukum terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan agen perjalanan First Travel hingga merugikan calon jamaah mencapai Rp 550 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Depok - Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita mengatakan belum bisa mengeksekusi putusan PK korban First Travel. Alasannya, salinan putusan lengkap First Travel masih di Mahkamah Agung (MA).

Hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok belum menerima salinan putusan lengkap itu. “Kami menunggu setelah mempelajari salinan putusan lengkap tersebut,” kata Mia usai meninjau Galeri Pemulihan Aset-Gedung Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Depok di Jalan Siliwangi, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Selasa 31 Januari 2023.

Sejauh ini, Kejari Depok telah menerima data sekitar 4.000 korban First Travel dari kuasa hukum dan koordinator korban. Namun, baru sebatas nama, kerugian dan alamat.

Tentang nominal ganti rugi yang akan diterima korban First Travel, Kejari Depok belum bisa menyampaikan. “Mekanisme pelaksanaan putusan tersebut belum bisa kami sampaikan sekarang, karena kami belum mempelajari salinan putusan lengkapnya. Dari MA kami masih diminta untuk menunggu,” ucap Mia.

Sebelumnya, tim penasihat hukum dan perwakilan korban First Travel menyerahkan 4.328 data korban ke Kejaksaan Negeri Depok di Kota Depok. Mereka meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok segera mengeksekusi putusan PK agar korban segera memperoleh haknya.

Baca: Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Kejaksaan Depok: Belum Terima Putusan Lengkap

Advertising
Advertising

Penasihat Hukum Korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution juga menanyakan sejauh mana proses dan kendala yang dihadapi Kejari Depok sehingga putusan Mahkamah Agung (MA) belum juga dieksekusi.

"Di antara ribuan korban ini apakah memungkinkan dan cukup memenuhi dari aset yang disita sebanyak 820 item sesuai putusan MA. Itu juga yang kami pertanyakan,” kata Pitra di Depok, Kamis, 19 Januari 2023.

Dikutip dari halaman resminya, Mahkamah Agung mengabulkan PK First Travel dengan amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022. Melalui putusan ini, MA memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada para korban yang sebelumnya dirampas negara.

"Amar putusan: Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis, 5 Januari 2023.

Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Sunarto dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana. Sementara duduk sebagai panitera pengganti (PP), Carolina. Putusan perkara nomor: 365 PK/PID.SUS/2022 itu dibacakan pada Senin, 23 Mei 2022.

Total barang sitaan pada kasus First Travel ada 820 barang. Sebanyak 529 di antaranya aset bernilai ekonomis, termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.

RICKY JULIANSYAH

Baca juga: Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Berita terkait

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

3 jam lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

14 jam lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

18 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

21 jam lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

1 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

1 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

2 hari lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya