"

Korban First Travel Meminta Kejari Depok Mendata Penerima untuk Pengembalian Uang

Reporter

Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan untuk mengembalikan seluruh uang dari korban First Travel. Pitra Romadoni Nasution selaku pengacara korban meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera mendata penerima yang berhak.

"Kami meminta agar Kejaksaan Negeri Depok segera mendata nama-nama korban yang berhak menerima ganti rugi tersebut selaku eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Pitra dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Januari 2023.

Pengembalian dana korban berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 tertanggal 23 Mei 2022. Dalam putusan itu disebutkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan tidak disita negara.

Pitra Romadoni menyatakan korban menyambut baik atas putusan tersebut. Tim pengacara juga akan memberikan nama-nama penerima yang berhak kepada Kejaksaan Negeri Depok.

"Agar tidak terjadinya konflik, tentunya pengembalian kerugian para korban tersebut akan dibuktikan dengan bukti refund dari First Travel atau bukti lainnya yang dilakukan secara bertahap," tutur Pitra.

Dia mengatakan korban tidak akan mempersulit pemerintah. Namun korban First Travel akan senang hati jika pemerintah memberi kebijaksanaan dengan memberangkatkan umrah para korban.

Kasus penipuan perjalanan haji dan umroh yang dilakukan oleh First Travel sempat menyita perhatian publik pada 2018. Dua bos First Travel, yaitu Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan, masing-masing dihukum 20 tahun dan 18 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 10 miliar.

Baca juga: Kejari Depok akan Jalankan Putusan MA soal First Travel Secara Hati-hati








Komoditas Pangan di Depok Alami Kenaikan di Awal Ranadan, tapi Stok Masih Aman

1 jam lalu

Pengunjung membeli kulit ketupat di Pasar Agung, Kota Depok, Sabtu, 30 April 2022. Pedagang musiman yang membuat bungkus ketupat mulai diburu oleh para pembeli menjelang hari raya Idul Fitri. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Komoditas Pangan di Depok Alami Kenaikan di Awal Ranadan, tapi Stok Masih Aman

Di awal Ramadan ketersediaan kebutuhan pokok aman dan merata di sejumlah pasar tradisional di Kota Depok.


Dinkes Bina 1.142 Titik Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok, Antisipasi Peningkatan Jumlah Perokok

4 jam lalu

Dewan Melunak Soal Aturan Kawasan tanpa Rokok
Dinkes Bina 1.142 Titik Kawasan Tanpa Rokok di Kota Depok, Antisipasi Peningkatan Jumlah Perokok

Pemkot Depok akan memastikan kawasan tanpa rokok yang diatur dalam perda berjalan sebagaimana mestinya.


Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakat Menjaga Ibadah di Ramadan

7 jam lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono. ANTARA
Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakat Menjaga Ibadah di Ramadan

Imam mengajak semua umat muslim di Kota Depok berlomba-lomba mengerjakan amal saleh dan meningkatkan kualitas ibadah di bulan Ramadan.


Puluhan Ribu Warga Papua Nugini Tertipu Golden Sun, Modusnya Review Film

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Puluhan Ribu Warga Papua Nugini Tertipu Golden Sun, Modusnya Review Film

Puluhan ribu warga Papua Nugini diduga tertipu oleh sebuah situs review film dengan skema paramida, bernama Golden Sun.


Berkas Perkara Lengkap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Susun Dakwaan untuk AG Pacar Mario Dandy

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berkas Perkara Lengkap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Susun Dakwaan untuk AG Pacar Mario Dandy

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menyusun dakwaan untuk AG pacar Mario Dandy yang terlibat penganiayaan David Ozora.


Eneos Otorun 2023, Sukses Jadi Ajang Kumpul Komunitas Motor dan Mobil Nasional

2 hari lalu

Eneos sukses menggelar ajang Eneos Otorun edisi pertama pada 11-12 Maret dan 18-19 Maret 2023. Eneos Otorun adalah pertemuan komunitas otomotif, baik komunitas sepeda motor maupun komunitas mobil nasional. FOTO: Eneos
Eneos Otorun 2023, Sukses Jadi Ajang Kumpul Komunitas Motor dan Mobil Nasional

Eneos Otorun adalah pertemuan sejumlah komunitas otomotif, baik komunitas motor maupun komunitas mobil nasional.


Jelang Ramadan 1444 H, 450 Santri Ikuti MHQ dan Hadist di Ponpes Al Wafi di Depok

2 hari lalu

Ilustrasi anak membaca Al Quran. AP
Jelang Ramadan 1444 H, 450 Santri Ikuti MHQ dan Hadist di Ponpes Al Wafi di Depok

450 santri dari berbagai Indonesia mengikuti Musabaqah Hifzil Qur'an (MHQ) dan Hadis di Pondok Pesantren Al Wafi Islamic Boarding School Depok.


Hari Ini AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Jaksa, Dalam Tempo Singkat Segera Disidang di PN Jaksel

2 hari lalu

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Jaksa, Dalam Tempo Singkat Segera Disidang di PN Jaksel

Jaksa penunut umum menyatakan berkas AG, kekasih Mario Dandy yang terlibat penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap.


Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

3 hari lalu

Pemohon antre pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis,17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

Imigrasi Depok menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.


Warga Depok Pelaku Pembacokan Maling HP Jadi Tersangka

3 hari lalu

Pembacok maling HP hingga tewas, CH, 26 tahun, saat digelandang Satreskrim Polres Metro Depok, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Warga Depok Pelaku Pembacokan Maling HP Jadi Tersangka

Polisi menetapkan warga Tapos Depok sebagai tersangka pembacokan terhadap maling HP hingga tewas.