Kasus Pemerkosaan Santri di Beji Depok, Ustaz Ramadhan Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kamis, 2 Februari 2023 07:12 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok memvonis pelaku pemerkosaan terhadap santriwati di sebuah pesantren di Beji Depok dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyatakan terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan alias ustaz Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana kekerasan.

"Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim Divo Ardianto pada persidangan yang berlangsung pada Rabu, 1 Februari 2023.

Selain menjatuhkan hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga membebankan terdakwa untuk membayar uang ganti rugi atau restitusi kepada korban berinisial R, 10 tahun, senilai Rp30 juta. Jika restitusi tidak dibayar, diganti hukuman penjara tiga bulan kurungan.

Demikian pula dengan hukuman denda, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Advertising
Advertising

Pelaku dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) ayat (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Jaksa dan terdakwa menerima vonis majelis hakim

Setelah putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) hingga terdakwa mengatakan menerima keputusan majelis hakim. Vonis yang dijatuhkan hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara Kuasa Hukum korban, Megawati mengatakan, pihaknya dan keluarga korban menerima putusan majelis hakim. "Kami menerima, menurut kami itu keputusan yang sudah adil," kata Megawati.

Satu pelaku DPO dan ada yang belum ditahan

Ia mengatakan masih ada tiga pelaku lain yang belum ditahan. Bahkan satu pelaku berinisial D masuk dalam DPO alias buron. "Juga dengan kedua pelaku lainnya, guru dan kakak kelas yang sudah berstatus tersangka namun belum ditahan," ucap Megawati.

Kasus kekerasan seksual terbongkar pada Juni 2022

Kasus pencabulan santriwati di Beji Depok ini mulai terbongkar pada akhirJuni 2022 lalu. Megawati yang telah mendampingi para korban sejak awal kasus ini bergulir, menyebut ada 11 santriwati yang menjadi korban pencabulan.

Saat itu, ia menyebut kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan empat orang tersebut, telah berlangsung setidaknya setahun terakhir. Namun, baru terbongkar akhir Juni 2022.

Menurut Megawati, para korban baru berani menceritakan kekerasan seksual yang mereka alami, saat masa libur ke rumah. Saat itu, kata dia, dari 11 anak yang menjadi korban, baru 5 santriwati yang berani melaporkan dan telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Dari 11 yang dilecehkan, yang berani untuk speak up hanya 5 orang, tapi sekarang yang diperiksa baru 3 orang. Karena yang 1 orang lainnya masih di Bandung dalam kondisi sakit," ujar Mega di Polda Metro Jaya, pada Rabu, 29 Juni 2022.

Menurut dia, modus para pelaku adalah mengajak para korban masuk ke satu ruangan dan di sanalah terjadi kekerasan seksual. Korban tidak dijanjikan apapun oleh pelaku, hanya mereka diancam untuk tidak memberitahu ke orang tuanya.

"Setiap malam mereka datang ke kamar itu dan dibekap terus dilakukan itu (pelecehan), ada yang di kamar mandi dan ada yang di ruangan kosong. Korban tidak dijanjikan apa-apa, saya mendengar dari korban, hanya begitu saja (disuruh masuk ke ruangan)," jelasnya.

Polda Metro tetapkan 4 tersangka

Kemudian pada 4 Juli 2022, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga telah menyetubuhi para santriwati yang masih di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan kala itu mengatakan, empat tersangka merupakan tiga ustad dan satu orang laki-laki kakak kelas atau biasa disebut sebagai santri senior.

Profil para tersangka pencabulan

Pimpinan yayasan pondok pesantren, Ahmad Riyadh Muchtar, mengatakan telah dimintai keterangan oleh tim penyidik pada 5 Juli 2022. Ia mengatakan penyidik Polda Metro memeriksa dokumen legalitas pondok pesantren hingga profil dari empat tersangka.

Riyadh menjelaskan empat tersangka pencabulan santriwati itu adalah satu guru honorer berinisial I dan telah tinggal di luar asrama sejak 7 Januari 2021, R guru honorer yang sudah tidak mengajar pada 6 Desember 2021.

"Ketiga, inisial D adalah guru honorer yang telah meninggalkan pondok dari 26 April 2021. Sementara ada satu santri kakak kelas yang berinisial P yang menjadi terlapor," ucap Riyadh.

"Kami datangi Polda Metro Jaya pada tanggal 5 Juli 2022, kemudian setelah itu berlangsung dalam pemeriksaan," kata Riyadh saat konferensi pers di kawasan Tebet, Rabu, 6 Juli 2022.

Selama memimpin pondok pesantren ini, Riyadh mengatakan belum pernah menerima pengaduan permasalahan kekerasan seksual yang dialami para santrinya.

Di kamar para anak didiknya pun kata dia selalu didampingi oleh 2 guru, 1 guru yang sudah berkeluarga, dan 1 yang belum berkeluarga, selain itu juga dilengkapi dengan CCTV.

Satu pelaku pencabulan masih anak di bawah umur

Untuk pelaku P, kuasa hukumnya menyebut santri senior tersebut masih berusia 15 tahun, sehingga terhitung masih anak dibawah umur.

Pada 10 Agustus 2022, Kuasa hukum P, Bagus Zuhri mengatakan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan ini karena mereka ingin memastikan status santri itu. Bagus juga meminta dalam pemeriksaan P perlu pendampingan khusus karena masih di bawah umur, yaitu 15 tahun.

Bagus mengatakan belum bisa membawa P lantaran ingin memastikan posisi P dalam kasus kekerasan seksual ini. Ia berharap pemeriksaan dilakukan sesuai undang-undang tentang Pidana Anak, yaitu pemeriksaan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum dalam setiap tingkatan harus mendapatkan pendampingan dari lembaga yang berwenang.

Saat itu, Bagus mengklaim, P masih berstatus saksi. "Dijelaskan posisi klien kami masih dalam status saksi," ucapnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual 11 Santriwati di Depok, Kuasa Hukum Minta bantuan DPR

Berita terkait

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

3 jam lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

10 jam lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

19 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

1 hari lalu

Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

1 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

3 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

3 hari lalu

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

3 hari lalu

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

Wali Kota Depok menyediakan 2.500 porsi bakso dan doorprize saat nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

3 hari lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya