Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka, Bagaimana Proses Penetapan Tersangka Kecelakaan?

Jumat, 3 Februari 2023 23:20 WIB

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan antara mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, dan Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Foto: TEMPO/Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta -Penetapan tersangka Mohammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan dengan salah seorang Purnawirawan Polri menimbulkan pertanyaan. Banyak yang berpihak kepada Hasya, namun ada pula yang membenarkan penetapan tersebut.

Menurut hukum yang berlaku, bagaimanakah prosedur penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan?

Kecelakaan Lalu Lintas

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Baca : Polda Metro Jaya Klaim Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Jawab Harapan Keluarga

Seringkali, terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas mengandung unsur ketidaksengajaan atau tidak disangka-sangka. Namun jika kecelakaan tersebut terjadi dengan disengaja dan telah direncanakan kecelakaan, maka itu bukan murni kecelakaan lalu lintas. Bahkan dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana kriminal penganiayaan atau suatu pembunuhan berencana.

Advertising
Advertising

Kecelakaan sendiri memiliki 2 karakteristik menurut jumlah kendaraan yang terlibat, yakni kecelakaan tunggal dan ganda:

1. Kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan sama sekali tidak melibatkan orang lain atau pengguna jalan lain

2. Kecelakaan ganda adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan lebih dari satu kendaraan bermotor atau dengan pengguna jalan lain mengalami kecelakaan di waktu dan tempat yang bersamaan.

Selain itu, kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena berbagai faktor. Antara lain:

1. Faktor manusia

2. Faktor umur dan pengalaman berkendara

3. Faktor kendaraan

Penetapan Tersangka Kecelakaan

Secara sederhana, tersangka merupakan salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP.

Mengutip dari jurnal Universitas Muhammadiyah Magelang dengan judul “Dasar Hukum Penetapan Tersangka Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Ditinjau Dari Alat Bukti Yang Ditemukan Oleh Penyidik”, disebutkan bahwa proses penyelesaian tindak pidana kecelakaan umumnya sebagai berikut:

1. Proses penyidikan

Penyidikan dilakukan berdasarkan informasi atau laporan yang diterima maupun yang di ketahui langsung oleh penyidik, laporan polisi, berita acara pemeriksaan tersangka, dan berita acara pemeriksaan saksi.

2. Penindakan

Penindakan merupakan setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu kepada orang maupun barang yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang terjadi. Umumnya penindakan hukum tersebut berupa pemanggilan tersangka dan saksi, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

3. Pemeriksaan

Tahap ini adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan tersangka dan atau saksi dan atau barang bukti ataupun unsur-unsur tindak pidana yang terjadi. Alhasil, kedudukan dan peranan seseorang maupun barang bukti didalam tindak pidana menjadi jelas dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

4. Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara,

Tahap ini termasuk kegiatan akhir dari proses penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu.

Namun daripada itu, menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka antara lain:

1. Keterangan saksi

2. Keterangan ahli

3. Surat

4. Petunjuk

5. Keterangan terdakwa

Diantara bukti-bukti tersebut, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dijelaskan bahwa penetapan tersangka minimal terdiri dari 2 alat bukti.

Perkembangan Kasus

Dilansir Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra pada Kamis pagi, 2 Februari 2023.

Dalam rekonstruksi ulang tersebut, Polda Metro Jaya membawa dua kendaraan yang terlibat, yaitu Mitsubishi Pajero milik Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono dan Kawasaki Pulsar Bajaj yang ditumpangi Hasya Athallah Saputra.

Kondisi kendaraan Mitsubishi Pajero berwarna putih dengan nomor polisi B 2447 RFS dalam keadaan penyok di bagian bemper sebelah kanan. Sedangkan sepeda motor milik mahasiswa UI Hasya dalam keadaan tanpa pelat nomor, lampu sen kanan patah, dan lecet di beberapa bagian.

DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Pengacara Nilai Rekonstruksi Tabrakan Mahasiswa UI Takrelevan dengan Tuntutan Keluarga

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

17 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

17 jam lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

2 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

2 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

2 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

2 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

2 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya