Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Nilai Rekonstruksi Tabrakan Mahasiswa UI tak Relevan dengan Tuntutan Keluarga

image-gnews
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan, mengkritik rekonstruksi ulang yang dilakukan Polda Metro Jaya. Menurut dia, rekonstruksi itu tidak relevan dengan tuntutan kliennya lantaran perkaranya sudah dihentikan.

"Apa masih relevan merekonstruksi kasus yang sudah dihentikan?" tutur Gita pada Tempo, Jumat, 3 Februari 2023.

Pada peristiwa nahas yang menewaskan Hasya Athallah Saputra di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu, Gita menjelaskan, keluarga hanya fokus meminta status tersangka mahasiswa UI tersebut dicabut.

Baca juga: Top Metro: Orang Dekat Anies Tersingkir dari Ancol, Fakta Tewasnya Mahasiswa UI

Gita enggan berkomentar panjang soal reka ulang yang diadakan Kamis, 2 Februari 2023. "Kasusnya dihentikan, direkonstruksi, logikanya di mana?" ucap dia.

Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Peragakan 9 Adegan

Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Mohammad Hasya Athallah Saputra di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rekonstruksi ini diperagakan dalam sembilan reka adegan.

Pada adegan pertama mobil Mitsubishi Pajero nomor polisi  B 2447 RFS yang ditumpangi oleh Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono datang dari arah Utara ke Selatan atau berjalan menuju tempat kejadian perkara dengan kecepatan 30 km/jam.

Kemudian, reka adegan kedua kendaraan yang Eko tumpangi mendekat di depan konter dan service gawai atau tepat di tempat kejadian perkara, selang sekitar 5 meter kendaraan yang dikendarai Hasya Athallah berlawanan arah terjatuh ke arah kanan dan menyelip di kolong mobil Pajero tersebut.

Reka adegan ke-3 tepat di TKP, Hasya terjatuh diduga menghindari sepeda motor lain yang belok ke kanan warung makan, reka adegan itu memperlihatkan Eko melihat kejadian Hasya terjatuh dari sepeda motornya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di reka adegan ke-4 kendaraan Pajero yang dikemudikan Eko menabrak Hasya beserta motornya di bagian sebelah kanan yang mengakibatkan penyoknya bumper bagian kanan mobil Pajero.

Adegan ke-5, Eko memeragakan dirinya mengetahui kendaraannya menabrak Hasya, kemudian berhenti serong ke kiri, turun, dan menunjukkan bagian bumper mobil yang penyok karena kejadian itu.

Dalam adegan ke-6, Eko dan satu saksi, yakni Muhammad Febru Favian Safriansyah, turun dari mobil pajeronya kemudian menunjukkan lokasi tepat di mana Hasya terkapar dan tidak sadarkan diri.

Reka adegan ke-7, Eko memarkirkan mobilnya dan turun dari kendaraan. Ditemani dengan saksi lain, yakni Fadhil Yulistiansyah dan Febru menghampiri Hasya yang tak sadarkan diri beserta motornya pasca-tertabrak.

Adegan ke-8 memeragakan Hasya yang tidak sadarkan diri dipindahkan ke lokasi depan konter dan tempat service gawai.

Adegan terakhir atau ke-9 adalah peragaan Eko menelepon ambulans yang datang dalam waktu 30 menit kemudian untuk membawa Hasya.

Diduga setelah tertabrak, Hasya sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Selain itu, ketika sopir ambulans datang dia menjelaskan dalam proses rekonstruksi bahwa korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan keadaan mata putih ke atas.

Rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI ini dimulai sekitar pukul 10.49 WIB dan berakhir pada pukul 11.28 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pendeteksi area dengan alat 3D lasser scanner untuk merekam bukti-bukti benda dari goresan-goresan pascakejadian.

Baca juga: Pajero Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI yang Tewas Beda Warna saat Rekonstruksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

2 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

2 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

4 jam lalu

Tim Sarang Aerobatic Angkatan Udara India tampil di helikopter HAL Dhruv mereka selama pertunjukan terbang udara menjelang Singapore Airshow di Changi Exhibition Centre di Singapura, 18 Februari 2024. REUTERS/Edgar Su
Dua Helikopter AL Malaysia Bertabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

Dua helikopter Malaysia bertabrakan saat sedang latihan untuk perayaan Hari Angkatan Laut.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

6 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

8 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

10 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Dilepas Karena Bukan Pemakai Narkoba, Anggota Polres Metro Jaktim Kembali Bertugas

Satu anggota Polres Metro Jakarta Timur yang ikut ditangkap bersama empat polisi dari Polda Metro Jaya karena pesta narkoba di Depok dilepas.


Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

21 jam lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro dan Polda Sumsel Soal Polisi Terjerat Narkoba

Kompolnas akan meminta klarifikasi dari Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Selatan tentang dugaan keterlibatan anggota polri dalam kasus narkoba.


Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

22 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Polisi Pesta Narkoba di Depok, Anggota Polres Jaktim Dilepas karena Terbukti Tidak Terlibat

Satu personel yang ditangkap dalam penggerebekan polisi pesta narkoba di Depok sudah dilepas dan kembali bertugas.