TEMPO.CO, Jakarta - Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan, mengkritik rekonstruksi ulang yang dilakukan Polda Metro Jaya. Menurut dia, rekonstruksi itu tidak relevan dengan tuntutan kliennya lantaran perkaranya sudah dihentikan.
"Apa masih relevan merekonstruksi kasus yang sudah dihentikan?" tutur Gita pada Tempo, Jumat, 3 Februari 2023.
Pada peristiwa nahas yang menewaskan Hasya Athallah Saputra di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu, Gita menjelaskan, keluarga hanya fokus meminta status tersangka mahasiswa UI tersebut dicabut.
Baca juga: Top Metro: Orang Dekat Anies Tersingkir dari Ancol, Fakta Tewasnya Mahasiswa UI
Gita enggan berkomentar panjang soal reka ulang yang diadakan Kamis, 2 Februari 2023. "Kasusnya dihentikan, direkonstruksi, logikanya di mana?" ucap dia.
Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI Peragakan 9 Adegan
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Mohammad Hasya Athallah Saputra di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Rekonstruksi ini diperagakan dalam sembilan reka adegan.
Pada adegan pertama mobil Mitsubishi Pajero nomor polisi B 2447 RFS yang ditumpangi oleh Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi Wahono datang dari arah Utara ke Selatan atau berjalan menuju tempat kejadian perkara dengan kecepatan 30 km/jam.
Kemudian, reka adegan kedua kendaraan yang Eko tumpangi mendekat di depan konter dan service gawai atau tepat di tempat kejadian perkara, selang sekitar 5 meter kendaraan yang dikendarai Hasya Athallah berlawanan arah terjatuh ke arah kanan dan menyelip di kolong mobil Pajero tersebut.
Reka adegan ke-3 tepat di TKP, Hasya terjatuh diduga menghindari sepeda motor lain yang belok ke kanan warung makan, reka adegan itu memperlihatkan Eko melihat kejadian Hasya terjatuh dari sepeda motornya.
Di reka adegan ke-4 kendaraan Pajero yang dikemudikan Eko menabrak Hasya beserta motornya di bagian sebelah kanan yang mengakibatkan penyoknya bumper bagian kanan mobil Pajero.
Adegan ke-5, Eko memeragakan dirinya mengetahui kendaraannya menabrak Hasya, kemudian berhenti serong ke kiri, turun, dan menunjukkan bagian bumper mobil yang penyok karena kejadian itu.
Dalam adegan ke-6, Eko dan satu saksi, yakni Muhammad Febru Favian Safriansyah, turun dari mobil pajeronya kemudian menunjukkan lokasi tepat di mana Hasya terkapar dan tidak sadarkan diri.
Reka adegan ke-7, Eko memarkirkan mobilnya dan turun dari kendaraan. Ditemani dengan saksi lain, yakni Fadhil Yulistiansyah dan Febru menghampiri Hasya yang tak sadarkan diri beserta motornya pasca-tertabrak.
Adegan ke-8 memeragakan Hasya yang tidak sadarkan diri dipindahkan ke lokasi depan konter dan tempat service gawai.
Adegan terakhir atau ke-9 adalah peragaan Eko menelepon ambulans yang datang dalam waktu 30 menit kemudian untuk membawa Hasya.
Diduga setelah tertabrak, Hasya sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Selain itu, ketika sopir ambulans datang dia menjelaskan dalam proses rekonstruksi bahwa korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan keadaan mata putih ke atas.
Rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI ini dimulai sekitar pukul 10.49 WIB dan berakhir pada pukul 11.28 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pendeteksi area dengan alat 3D lasser scanner untuk merekam bukti-bukti benda dari goresan-goresan pascakejadian.
Baca juga: Pajero Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI yang Tewas Beda Warna saat Rekonstruksi