Tabrak Lari Siswa SMK di Ciputat, Pakar Minta Polisi Tidak Cepat Bikin Kesimpulan seperti Kasus Mahasiswa UI

Senin, 6 Februari 2023 02:15 WIB

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan minta kasus tabrak lari yang menewaskan siswa SMK Agam Aryo Nugroho di Ciputat tidak ditangani seperti kasus mahasiswa UI. Dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI Hasya Athallah Syaputra di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya berharap polisi tidak terlalu cepat bikin kesimpulan seperti kasus Srengseng. Bikin korban jadi tersangka," kata Azas melalui sambungan telepon, pada Ahad, 5 Februari 2023.

Menurut Azas, dalam kasus Agam ini polisi harus memeriksa semua tempat kejadian perkara. Baik itu CCTV di TKP, saksi, maupun kamera pengawas di luar dan di dalam bus TransJakarta. Pemeriksaan detail semua alat bukti itu membantu polisi mengungkap kebenaran terkait tabrakan yang menyebabkan Agam meninggal.

Pada luar dan dalam bus Transjakarta terdapat kamera CCTV yang harus diperiksa oleh polisi. Selain CCTV, polisi harus memeriksa sopir truk dan sopir TransJakarta. Menurut Azas, dari video yang dia peroleh, tampak dua kendaraan itu lewat dan tiba-tiba korban tergeletak di aspal.

"Periksa semua CCTV, saksi, bukti. Jangan terlampau cepat bikin kesimpulan prematur," tutur Azas. "Kalau sudah lengkap, benar, baru menyimpulkan."

Baca: Tabrak Lari di Ciputat Diduga Libatkan Transjakarta dan Truk, Satu Pelajar Tewas

Dalam penanganan kasus tabrakan mahasiswa UI, kata Azas, polisi hanya melihat kebenaran berdasarkan keterangan dua pihak, yakni purnawirawan polisi Eko Setia Budi Wahono dan para saksi. Sementara pihak lain yang saat itu berhadap-hadapan di TKP tidak diperiksa. "Nah, itu kenapa enggak diperiksa dengan cermat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Penanganan kasus tersebut berbeda dengan peristiwa tabrakan Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswa Universitas Suryakencana. Selvi ditabrak hingga tewas di Karangtengah, Cianjur, 20 Januari lalu. Bagi Azas, pengungkapan kasus Selvi oleh Polda Jawa Barat masih terbilang baik ketimbang tabrakan Hasya.

Dia melanjutkan, polisi memiliki banyak personel dan peralatan yang dapat dipakai mengungkap kematian Agam dalam peristiwa tabrak lari ini. "Kelihatan betul itu TransJakarta lewat itu korban tergeletak di situ. Nanti dicek lagi," katanya.

Azas berharap supaya polisi tidak terburu-buru menyimpulkan kasus kecelakaan lalu lintas itu. Kesimpulan tergesa-gesa rentan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Pesan saya, polisi jangan terlampau cepat, tergesa-gesa. Biar tidak gaduh," ucapnya.

Peristiwa tabrakan yang menewaskan Agam berlangsung saat dia hendak berangkat ke sekolahnya di SMKN 4 Kota Tangerang menggunakan sepeda motor. Agam berangkat dari rumah di Pondok Cabe Ilir 6 melalui Jalan RE Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, ke sekolah pukul 5.50.

Berdasarkan penuturan saksi, korban tabrak lari yang penuh luka itu dibiarkan tergeletak di pinggir jalan. Dua kendaraan lain yang terlibat kecelakaan, yaitu bus Transjakarta dan truk melarikan diri.

Baca juga: Keluarga Korban Tabrak Lari Diduga Bus TransJakarta & Mobil Boks Tuntut Keadilan, Ingin Tahu Sopirnya

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

3 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

3 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

3 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

3 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

4 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

5 hari lalu

MRT Bakal Perbarui Mesin Pembaca Kartu

PT MRT Jakarta (Perseroda) berencana memperbarui mesin pembaca kartunya dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya