Kasus Bripka Madih: Perkara Berbelit Berujung Duit, Ini Ancaman Pidana Pemerasan

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 6 Februari 2023 07:47 WIB

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta -Seorang anggota polisi, Bripka Madih mengaku telah diperas ketika melaporkan kasus sengketa tanah orang tuianya.

Baca : Video Viral Polisi Ngaku Diperas Polisi, Begini Tanggapan Polda Metro Jaya

Dalam sebuah video viral dia mengaku diminta uang sejumlah Rp100 juta dan tanah seluas 1.000 meter apabila kasusnya mau diusut. Tindakan tersebut disebut-sebut sebagai pemerasan dari polisi terhadap polisi.

Pidana Pemerasan

Dikutip dari Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemerasan adalah perbuatan yang bertentagan dengan huku. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Lebih lanjut, pemerasan didefinisikan sebagai tindakan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan utang atau menghapus piutang, diancam.

Dalam pasal tersebut, KUHP mengatur tindakan pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Adapun tindak pidana pemerasan yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup diancam pidana selama dua belas tahun penjara.

Apabila tindak pidana pemerasan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, tindakan itu diancam dengan pidana dua belas tahun penjara. Sementara itu, tindak pidana pemerasan yang dilakukan dengan cara membongkar, merusak atau memanjat diancam dengan pidana dua belas tahun penjara.

Advertising
Advertising

Sementara itu, tindak pidana pemerasan yang mengakibatkan terjadinya luka berat diancam pidana dengan dua belas tahun penjara. Sementar itu, tindak pidana pemerasan yang mengakibatkan matinya orang diancamn dengan pidana yang lebih berat, yaitu lima belas tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam KUHP, tindak pidana pemerasan sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging). Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan memeras orang lain.

Meskipun memiliki dua jenis tindak pidana, masyarakat secara luas menyebut kedua tindak pidana tersebut sebagai pemerasan. KUHP pun menggunakan kedua nama tersebut untuk menunjuk pada tindak pidana yang diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP.

Pemerasan dianggap telah terjadi apabila orang yang diperas itu telah menyerahkan barang/benda yang dimaksudkan si pemeras sebagai akibat pemerasan terhadap dirinya. Penyerahan barang tersebut tidak harus dilakukan sendiri oleh orang yang diperas kepada pemeras. Penyerahan barang tersebut dapat saja terjadi dan dilakukan oleh orang lain selain dari orang yang diperas.

HAN REVANDA PUTRA
Baca juga : Ketua RW Ungkap Sifat Arogansi Bripka Madih yang Sering Meneror Tetangganya

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

1 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

9 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

9 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

10 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

2 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

2 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya