TEMPO.CO, Jakarta -Seorang anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih, baru-baru ini membuat pengakuan dalam sebuah video viral di dunia maya. Musababnya, Bripka Madih mengaku dimintai 'uang pelicin' atas laporan sengketa tanah orang tuanya.
Madih merasa kecewa lantaran malah dimintai uang alias menjadi korban pemerasan untuk mengurus kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh orang tuanya. Padahal, dia sendiri mengaku seorang anggota polisi.
Baca : Viral Pekerja PT SAI Apparel Industries Kerja Lembur Tak Dibayar, Kemnaker: Ada Pelanggaran
Dalam video tersebut, Bripka Madih mengaku diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki. Tak hanya itu, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter. "Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana. Kecewa, kenapa orang tua ane, hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya," ucap Madih dalam video tersebut.
Menanggapi video viral itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan telah terjadi penyerobotan tanah seperti yang diungkapkan Bripka Mahdi. "Benar ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan Bripka Mahdi," kata Trunoyudo seperti dilansir dari Antara, Kamis, 2 Februari 2023.
Lebih lanjut, Trunoyudo memberikan penjelasan tentang status tanah milik orang tua polisi Bripka Mahdi, yang disebut telah diserobot pihak lain. Dia mengatakan ada tiga laporan yang masuk ke polisi. "Didapatkan adanya 3 laporan polisi. Pertama di tahun 2011, pelapornya adalah Halimah artinya ibu dari Mahdi," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2023.
Menurut Trunoyudo, Bripka Mahdi mengaku memiliki tanah seluas 3.600 meter persegi. Namun, berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian, luas bidang tanah yang dipermasalahkan seluas 1.600 meter persegi. Dia menambahkan bahwa ayah Mahdi telah melakukan penjualan tanah tersebut dalam rentang tahun 1979 hingga 1992.
"Telah terjadi jual beli sembilan AJB dengan sisa tanahnya dari girik 191 seluas 4.411 meter persegi. Jadi yang telah diikatkan dengan AJB seluas 3.649,5 meter persegi, sehingga sisanya hanya 761,5 meter persegi," kata Trunoyudo.
Dengan data tersebut, menutut Trunoyudo tidak mungkin penyidik di Polda Metro meminta bagian tanah seluas 1.000 meter persegi, karena tanah milik orang tua Mahdi hanya tinggal seluas 716 meter. Trunoyudo mengatakan telah mengetahui pernyataan Bripka Madih dalam video viral di media sosial tersebut.
HAN REVANDA PUTRA
Baca juga : Kasus Polisi Peras Polisi, Polda Metro Jelaskan Kronologi Penjualan Tanah Milik Orang Tua Bripka Madih
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.