TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi nilai pernyataan Bripka Madih soal ukuran tanah di laporan polisi pada tahun 2011 tidak konsisten.
“Terjadi hal yang tidak konsisten atau apa yang berbeda dengan apa yang disampaikan Bripka Madih di media,” kata Hengki di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Minggu, 5 Februari 2023.
Tidak konsistennya Madih dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dinilai dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) laporan polisi tahun 2011 yang menyebutkan luas tanah hanya 1.600 meter persegi. Sedangkan, di depan media Mahdi menyampaikan luas tanahnya 3.600 meter persegi.
Anggota Provos Polsek Jatinegara itu menolak apa yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut. Dia berpedoman pada girik 191 yang dia bawa secara terus menerus sebagai bukti.
Anggota Provos Polisi Sektor Jatinegara Bripka Madih datangi Polda Metro Jaya didampingi istri, adik dan pria paruh baya pendukungnya, Martono Sufaat. Tempo/Desty Luthfiani
Ahad siang, Madih dipertemukan dengan Badan Pertanahan Nasional, Camat Jatiwarna, Ketua Rukun Warga dan beserta sejumlah pihak di Polda Metro Jaya. Pada pertemuan itu dia tidak mau mengakui bahwa dulu tanah itu sudah dijual oleh orang tuanya.
Baca: Terungkap Sosok Pria Diduga Preman yang Ikut Bripka Madih Datangi Polda Metro Jaya
Berdasarkan data yang terkumpul dan diperoleh kepolisian, penjualan tanah seluas 3.600 meter persegi dilakukan oleh Tongek, ayah Bripka Madih sebanyak 10 kali dalam rentang waktu antara tahun 1979 hingga 1992. Ada juga satu akta hibah yang bertanda cap jempol atas nama Tongek ke almarhum Boneng. Hengky menyebut, akta hibah itu juga disetujui oleh Mahdi.
Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat, Amir Sofwan mengatakan bukti hukum girik merupakan bukti jual beli tanah pada masa lalu dan girik tidak bisa digunakan untuk membayar pajak. Saat ini pembayaran pajak tanah dan status kepemilikan bisa dicek secara digital melalui SPPT PBB.
Fungsi utama SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang pajak bumi dan bangunan yang wajib dilunasi pada waktu yang ditentukan.
“Tidak bisa bayar pajak pakai girik,” ujar Amir.
Kasus sengketa tanah Bripka Madih ini menarik perhatian pubik karena dia menuding ada oknum polisi pemeras yang meminta uang Rp 100 juta dan bagian tanah seluas 1.000 meter persegi.
Soal isu polisi peras polisi ini, Hengki menyebut tidak ada bukti atau saksi yang mengetahui kejadian pemerasan itu. Kejadian hanya diketahui antara Madih dan TG, yang kini sudah purna tugas.
Hengki mengatakan polisi yang telah purna tugas tidak bisa terkena kode etik. Meski demikian, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri akan tetap akan mengkonfrontasi kedua belah pihak antara Bripka Madih dan TG.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Hengki membantah laporan Bripka Madih mandek. Menurut Hengki, pada 2019 penyidik telah memeriksa 16 saksi termasuk pembeli.
Baca juga: Ketua RW Ungkap Sifat Arogansi Bripka Madih, yang Sering Meneror Tetangganya