Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI, Kuasa Hukum Eko Bantah Ambulans Datang 30 Menit

Senin, 6 Februari 2023 13:42 WIB

Sejumlah Polisi melakukan rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrak purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Dalam kecelakaan tersebut mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syahputra ditetapkan jadi tersangka. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pensiunan Polri AKBP Purnawirawan Eko Setia Budi Wahono, Kitson Sianturi membantah ambulans datang 30 menit setelah ditelepon untuk evakuasi mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Syaputra. Perkiraan ambulans tiba antara 5 hingga 10 menit.

“Ambulans di rekonstruksi itu bukan 30 menit. Ambulans datang tapi perkiraannya 5 sampai 10 menit,” kata Kitson saat dihubungi pada Senin, 6 Februari 2023.

Keterangan soal 30 menit itu, kata Kitson merupakan perhitungan yang diperagakan pada adegan ke 9 rekonstruksi pada Kamis, 2 Februari lalu.

Rekonstruksi itu mereka ulang bagaimana purnawirawan Polri itu terlibat insiden kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya Athallah Syaputra.

Berdasarkan informasi kronologi kecelakaan di Jagakarsayang dia peroleh dari Eko, Hasya jatuh terlebih dahulu, diduga menghindari genangan dan seorang pengendara lain yang akan berbelok. Posisi jatuh mahasiswa UI ini berada di bahu jalan jalur lain atau arah sebaliknya.

Baca: Polda Metro Jaya Sebut Rekonstruksi Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI untuk Transparansi, Flashback

Advertising
Advertising

Dari arah lain itu, Eko melaju mengendarai Pajero bernomor polisi B 2447 RFS. Jarak antara Hasya dan Pajero Eko disebut terlalu dekat sehingga pensiunan polisi itu tidak bisa menghentikan laju kendaraannya sehingga melindas Hasya.

“Di situ pengendara roda dua (pengendara lain) sudah berhenti. Cuma dalam kecepatan tinggi ini (Hasya) mau menghindari. Posisi jalan dan tidak memungkinkan, dia terpental. Pada saat itu klien kami melintas,” ucap dia.

Kondisi hujan juga disebut sebagai faktor parahnya efek yang ditimbulkan dari kecelakaan itu. Kecepatan kendaraan Eko disebut antara 30-33 kilometer/jam.

Kitson membantah Eko melakukan pembiaran setelah kecelakaan itu terjadi. Menurut dia, pascakecelakaan, Eko meminta bantuan warga di sekitar untuk mengangkat dan menepikan Hasya ke tempat yang dianggap aman.

Eko juga disebut meminta bantuan kepada orang di sekitar untuk menghubungi ambulans agar segera mengevakuasi mahasiswa UI tersebut. Pernyataan ini berbeda dengan adegan 9 di rekonstruksi, yakni Eko menelepon ambulans dan dalam kurun waktu 30 menit, ambulans datang.

Baca juga: Pajero Penabrak Mahasiswa UI Ganti Warna Jadi Putih, Kitson: AKBP EkoTak Hilangkan Barang Bukti

Berita terkait

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

1 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

1 hari lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

1 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

1 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

2 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

3 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

4 hari lalu

Cerita Warga Soal Kecelakaan KM 6 Tol Jakarta- Cikampek, Lihat Asap Hitam Diduga Kebakaran

Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan dua mobil di Tol Cikampek itu yang membuat mobil terbakar.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya