Soal Dugaan Persekongkolan, Jakpro Sampaikan Alasan Tender Revitalisasi TIM Tahap III Sempat Dibatalkan
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Lani Diana Wijaya
Senin, 6 Februari 2023 15:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syahrial Syarif menyatakan, pihaknya mengevaluasi proses tender revitalisasi TIM tahap III sebelum akhirnya mengadakan lelang baru. Menurut dia, ada syarat yang tak sesuai, sehingga proses tender perlu diulang.
“Ada evaluasi yang saya tahu, itu dievaluasi kembali. Jadi, pada saat proses tender, kok kayaknya ada sesuatu yang tidak sesuai, makanya diulang,” kata dia saat dihubungi, Ahad malam, 5 Februari 2023.
Syahrial enggan mengukap syarat yang tidak sesuai tersebut. Sebab, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menyelidiki dugaan persekongkolan tender proyek revitalisasi TIM tahap III.
Dia tak bisa berkomentar banyak, karena kasus ini masih berproses dan persidangan baru digelar satu kali. Yang pasti, tutur Syahrial, ada syarat yang perlu diklarifikasi, sehingga panitia memutuskan menggelar tender baru.
Menurut dia, panitia yang memutuskan untuk mengulang tender tersebut. "Itu, kan berproses, ada panitianya. Semua diserahkan ke panitianya,” ucap dia.
Syahrial mengaku lupa nilai investasi untuk pengerjaan proyek ini. Sebelumnya, mantan Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto pernah menyampaikan, revitalisasi TIM menghabiskan anggaran Rp 1,4 triliun yang bersumber dari dana PEN.
Hari ini KPPU menjadwalkan sidang lanjutan dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM tahap III. Menurut Syahrial, pihaknya telah menyiapkan dokumen dan keterangan untuk disampaikan dalam sidang tersebut.
“Tentunya kami harus melengkapi dengan dokumen-dokumen, kemudian kronologi sebelumnya seperti apa, ini disiapkan teman-teman legal,” terang dia.
Baca juga: KPPU Duga Ada Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM, Jakpro: Tudingan Prematur
Selanjutnya tentang kronologi dugaan persekongkolan
<!--more-->
Sebelumnya, KPPU menduga proses tender pengerjaan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Berikut kronologi perkara ini yang bermula pada April 2021.
1. Pengadaan dilaksanakan oleh Tim Pengadan yang dibentuk pada April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
2. Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya Tbk, KSO PP–JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan PT Hutama Karya.
Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, PT Adhi Karya, dan KSO PP–JAKON menduduki peringkat 1-3 dalam tender tersebut.
3. Hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada terlapor I. Namun pada 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.
4. Pada tender kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya–PT MSP, PT Adhi Karya, KSO PP–JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.
Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.
5. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum terlapor I dan pada 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP–JAKON sebagai pemenang tender tersebut.
Dari hasil investigasi, KPPU menilai, telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan PT Jakpro selaku terlapor I. Sebab, BUMD DKI itu membatalkan tender pertama revitalisasi TIM tahap III pada 21 Juni 2021.
Baca juga: Heru Budi Mengaku Tidak Tahu Soal Dugaan Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.