Jaksa: PN Jakarta Barat Tetap Berwenang Adili Teddy Minahasa Meski Tukar Sabunya di Bukittinggi

Reporter

M. Faiz Zaki

Senin, 6 Februari 2023 16:56 WIB

Mantan Kapolda Sumatera Barat yang juga sebagai terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap berwenang mengadili kasus sabu eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

Pernyataan jaksa Ini merupakan jawaban atas eksepsi terdakwa yang menyatakan, kasus sabu ini seharusnya diadili di Sumatera Barat, di Bukittinggi atau Padang.

"Bahwa terdakwa/penasihat hukumnya hanya mendalilkan perbuatan terdakwa hanya pada unsur "menukar" sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Sementara dalam Pasal 114 ayat (2) tersebut, mengatur berbagai perbuatan yang bersifat alternatif selain dari unsur "menukar", antara lain unsur "menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan," ujar JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 6 Februari 2023.

Argumentasi itu menjawab soal tudingan locus delicti penukaran narkoba jenis sabu dengan tawas terjadi di wilayah Sumatera Barat. Dalam dakwaan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif alias Arif disebutkan, penukaran sabu terjadi di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.

Menurut JPU, perkara ini tidak hanya mempersoalkan kata "menukar" saja, namun melihat penafsiran lebih luas dari pasal yang didakwakan. Dari pasal yang didakwaan adalah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Advertising
Advertising

Maka dari itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim tetap memeriksa perkara narkotika ini. "Tidak hanya menguraikan unsur "menukar" saja, namun terdapat unsur-unsur lainnya yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata JPU.

Orang-orang yang diduga terlibat mengedarkan sabu ini adalah Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita. Dody ditangkap di rumahnya di wilayah Depok, sedangkan Anita di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari mereka bertiga, orang yang ditangkap lebih dulu adalah Linda di rumahnya. Kemudian disusul Syamsul Ma'arif alias Arif, dan Dody Prawiranegara.

Hotman Paris menilai dakwaan JPU tidak menjawab eksepsi kliennya. Dia menilai jaksa tidak berani merincikan dakwaan soal penukaran sabu dengan tawas dan tidak adanya saksi yang diperiksa saat acara pemusnahan narkoba.

"Jaksa sekarang tidak berani menanggapi eksepsi kita. Dia hanya mengatakan itu pokok perkara," tutur Hotman Paris setelah sidang.

Sebelumnya, dia berpendapat locus delicti terjadi di Kota Bukittinggi atau Kota Padang. Karena awal kasus ini bukan berada di wilayah Jakarta Barat.

Baca juga: Sidang Kasus Teddy Minahasa, Jaksa Anggap Eksepsi Atas Dakwaan Tidak Jelas

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

5 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

7 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

9 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

5 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya