Giorgio Pengemudi Fortuner yang Ancam dengan Airsoft Gun Ditahan di Polres Jaksel

Selasa, 14 Februari 2023 20:25 WIB

Polisi masih menangani kasus pengemudi Toyota Fortuner yang ugal-ugalan di Senopati, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi Fortuner yang mengancam dengan airsoft gun, Giorgio Ramadhan (GR), ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menuturkan, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan GR sebagai tersangka.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Ade di Polres Metro Jakarta Selatan melalui siaran langsung Instagram @adeary_millcop_jakartaselatan pada Senin malam, 13 Februari 2023.

GR terlibat kasus perusakan mobil Honda Brio warna kuning yang dikemudikan seorang bernama Ari Widianto. Aksi kriminal itu dilakukan di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari, 12 Februari 2023 pukul 02.00.

Ade menjelaskan, awalnya Ari Widianto mengingatkan GR yang telah salah jalan. Korban lantas menghidupkan lampu dim sebanyak tiga kali sebelum terjadi cekcok antara pelaku dan Ari.

"Kemudian akhirnya tersangka membanting setir ke kiri dan mengenai korban, terjadi perdebatan di antara dua pihak," ujar Ade.

Advertising
Advertising

GR sempat mengancam dengan menyatakan akan mengingat pelat nomor kendaraan korban. Laki-laki berusia 24 tahun ini kemudian mengejar hingga akhirnya menyenggol mobil korban sisi kiri.

Pelaku sempat memerintahkan korban untuk keluar, tetapi ditolak. Setelah itu, Ade memaparkan, GR melancarkan aksinya merusak mobil korban dengan senjata mainan berupa airsoft gun dan pedang anggar.

"Berdasarkan keterangan korban dan saksi H penumpang korban, mereka merasa terancam keselamatan jiwanya," tutur Ade.

Kedua belah pihak sempat bermusyawarah untuk membahas masalah ini. Namun, Polres Jakarta Selatan tetap memproses perkara tersebut. Polisi menjerat pengemudi Fortuner itu dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP soal perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Pilihan Editor: Sudah Jadi Tersangka, Ini 6 Fakta Pengemudi Fortuner Tabrak Mobil Lain di Senopati Jaksel

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

52 menit lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

3 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

4 jam lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

4 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

6 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

6 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

6 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

8 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

11 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

11 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya