TEMPO.CO, Jakarta - Aksi pengemudi mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil orang lain di kawasan Senopati Jakarta Selatan viral di media sosial. Aksi ini terekam dalam sebuah video dan dan diunggah oleh korban, pemilik mobil yang dirusak dan diancam olek pengemudi Mobil Fortuner.
Korban bahkan diancam dengan senjata air soft gun dan pedang samurai. Seperti apa fakta-faktanya?
Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Brio Sebagai Tersangka
1. Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pengemudi Fortuner berinisial GR, 24 tahun sebagai tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio milik Ari Widianto. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan kasus ini telah naik ke penyidikan.
Dalam kasus itu, GR memecahkan kaca depan Brio dengan airsoft gun yang dibawanya. Tersangka juga sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil korban pada Minggu, 02.00 WIB di Senopati, Jakarta Selatan.
Kasus ini telah naik penyidikan dan tersangka ditengarai melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan.
2. Terjadi pada Ahad, 12 Februari 2023, pukul 02.00 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.
“Subuh tadi, Minggu, 12 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB terjadi aksi kekerasan terhadap pengendara mobil bermakna Ari Widianto di kawasan Senopati Jakarta Selatan,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Ahad, 12 Februari 2023.
3. Kronologi peristiwa, bermula saat Fortuner melawan arah
Kronologi terjadinya kekerasan itu awalnya pelaku atau pengemudi Fortuner melawan arah di kawasan Office 8 Senopati tepat di depan mobil yang dikemudikan Ari Widianto. Karena melawan arah Ari memberikan lampu dim sebanyak 4 kali.
“Setelah jalan beberapa meter tepat di dekat Apotek Potenza, Senopati pengendara Fortuner dengan nomor polisi B 2276 SJD mengejar mobil Ari,” ucap dia.