Top 3 Metro: Ferdy Sambo Divonis Mati, Harapan Ibu Brigadir J untuk Bharada Eliezer, 6 Fakta Kasus Pengemudi Fortuner

Rabu, 15 Februari 2023 08:07 WIB

Kuasa hukum Ronny Talapessy dan Terdakwa Bharada Richard Eliezer menyapa ibu-ibu saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022. Ibu-ibu yang mengaku penggemar dari Bharada E itu menyiarkan langsung melalui media sosial sebagai bentuk dukungan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi dimulai dari ibunda Brigadir Yosua beri pesan khusus kepada Bharada Eliezer setelah Ferdy Sambo divonis mati. Ibu Brigadir Yosua alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap tidak ada lagi anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya.

Berita kedua soal 6 fakta dalam kasus pengemudi Fortuner yang merusak mobil Brio kuning di Senopati pada Ahad dinihari. Pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berita ketiga adalah Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut Ferdy Sambo bisa mengajukan banding bila keberatan terhadap vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Namun ia menilai vonis mati Sambo itu merupakan momentum yang baik untuk membersihkan nama Polri.

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Rabu, 15 Februari 2023:

1.Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir Yosua Beri Pesan Khusus untuk Bharada Eliezer

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo.

"Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti saat ditemui, di Jakarta, Senin.

Rosti juga menyampaikan rasa terimakasih kepada media telah membantu mengungkap semua peristiwa pembunuhan berencana terhadap anaknya, Brigadir Yosua.

Ia berharap hakim memberikan hukuman yang sama kepada terdakwa lainnya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Advertising
Advertising

Secara khusus, Rosti menyampaikan pesan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang telah berlaku jujur dalam proses persidangan dan berharap tidak ada lagi kasus pejabat yang menyalahkan anak muda.

"Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya," tutupnya.

Sebelumnya, pada kesempatan sama, ia meminta terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum maksimal.

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia diputus bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Pengadilan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Selanjutnya 6 fakta kasus pengemudi Fortuner yang ditetapkan tersangka...

<!--more-->

2. Sudah Jadi Tersangka, Ini 6 Fakta Pengemudi Fortuner Tabrak Mobil Lain di Senopati Jaksel

Tindakan pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan yang mengamuk dan merusak mobil orang lain di kawasan Senopati Jakarta Selatan viral di media sosial. Tindakan ini terekam dalam sebuah video dan dan diunggah oleh korban, pemilik mobil Honda Brio kuning yang dirusak dan diancam olek pengemudi Fortuner arogan itu.

Korban bahkan diancam dengan senjata airsoft gun dan pedang anggar. Seperti apa fakta-faktanya?

1. Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan Brio kuning
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan, 24 tahun sebagai tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio milik Ari Widianto. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan kasus ini telah naik ke penyidikan.

Dalam kasus itu, Giorgio alias GR memecahkan kaca depan Brio dengan airsoft gun yang dibawanya. Tersangka juga sengaja menabrakkan mobilnya ke mobil korban pada Minggu, 02.00 WIB di Senopati, Jakarta Selatan.

Kasus ini telah naik penyidikan dan tersangka ditengarai melanggar Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perusakan.

2. Terjadi pada Ahad, 12 Februari 2023, pukul 02.00

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.

“Subuh tadi, Minggu, 12 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB terjadi aksi kekerasan terhadap pengendara mobil bermakna Ari Widianto di kawasan Senopati Jakarta Selatan,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Ahad, 12 Februari 2023.

3. Kronologi peristiwa, bermula saat Fortuner melawan arah

Kronologi terjadinya kekerasan itu awalnya pelaku atau pengemudi Fortuner melawan arah di kawasan Office 8 Senopati tepat di depan mobil yang dikemudikan Ari Widianto. Karena melawan arah Ari memberikan lampu dim sebanyak 4 kali.

“Setelah jalan beberapa meter tepat di dekat Apotek Potenza, Senopati pengendara Fortuner dengan nomor polisi B 2276 SJD mengejar mobil Ari,” ucap dia.

4. Bawa airsoft gun dan pedang anggar

Selain itu, dia juga turun membawa airsoft gun dan menggedor mobil Ari. Tak berhenti di situ, pengendara Fortuner kembali untuk mengambil pedang anggar dan memukul di bagian kaca mobil.

“Dia turun membawa airsoft gun dan menggedor pintu mobil Ari,” ucapnya.

Setelah kejadian tersebut, pengemudi Fortuner itu kemudian melarikan diri dan korban langsung menghubungi polisi.

“Setelah itu pengendara melarikan diri. Korban menghubungi polisi dan petugas datang ke lokasi,” kata dia.

5. Pakai Airsoft Gun mainan

GR (usia 24 tahun) mengancam pemilik mobil Brio Ari Widianto dengan senjata airsoft gun mainan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan senjata mainan itu dibeli GR secara online.

"Berdasarkan keterangan tersangka, itu mainan beli di toko online, bonnya sudah diperlihatkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.

6. Pengemudi mobil yang ditabrak Fortuner mencuit di twitter

Sebelumnya, Ari Widianto atau @ari295mengaku sebagai pemilik mobil yang dirusak pengemudi Fortuner pada Minggu, 12 Februari 2023, pengemudi Fortuner memukuli mobil Brio warna kuning di kawasan Office 8, Jakarta Selatan. Dalam video itu memperlihatkan seorang pria yang mengamuk dan mencoba menggedor pintu mobil berwarna kuning.

Berdasarkan keterangan sang pemilik akun. Pria yang mengamuk itu adalah pengendara Fortuner yang tidak terima karena saat dia melawan arus mendapatkan lampu dim atau lampu peringatan dari pengemudi Mobil Brio.

Dalam video itu, situasi di sekitar lokasi juga nampak ramai. Akibat perilaku pengendara Fortuner, jalan juga terlihat macet.

"Tadi pagi sekitar pkl 02.00 mobil saya dirusak oleh pengemudi fortuner. Awal mulai mobil tsb melawan arah di depan office 8. Diberi dim tapi tidak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata2 kasar. Mobil tsb lalu mengejar saya & merusak di depan apotek potenza," kata @ari295 membagikan video kejadian dan narasi.

Selanjutnya Kompolnas sebut Ferdy Sambo bisa ajukan banding atas vonis hukuman mati...

<!--more-->

3. Kompolnas Sebut Ferdy Sambo Bisa Ajukan Banding Setelah Vonis Hukuman Mati

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut jika Ferdy Sambo keberatan terhadap vonis mati, dia bisa mengajukan banding.

“Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pastilah berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada dipersidangan. Jika saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding,” kata Poengky kepada Tempo, Selasa, 14 Februari 2023.

Meski demikian, ia menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo merupakan momentum yang baik untuk membersihkan nama Polri. Vonis hukuman mati itu juga memberikan efek jera agar tidak ada anggota Polri melakukan tindakan serupa.

“Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih anggota yang nakal,” tuturnya.

Komisioner Kompolnas itu mengatakan citra Polri saat ini sedang dalam kondisi yang buruk. Terutama perlu usaha yang lebih untuk mengembalikan kepercayaan publik.

“Melanjutkan kembali reformasi kultural Polri agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gegara kasus Sambo. Kembali pulih,” kata dia.

Kemarin, mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofrianstah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Pilihan Editor: Vonis Ferdy Sambo, Majelis Hakim: Pembunuhan Brigadir Yosua Memenuhi Unsur Kesengajaan

Berita terkait

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

5 hari lalu

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.

Baca Selengkapnya

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

6 hari lalu

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

8 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

8 hari lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

10 hari lalu

Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

11 hari lalu

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

14 hari lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

15 hari lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

18 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

19 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya