Kronologi Pria di Bekasi Membunuh Selingkuhan Setelah Berhubungan Intim
Reporter
Adi Warsono
Editor
Iqbal Muhtarom
Kamis, 16 Februari 2023 10:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan wanita berinisial LH, usia 43 tahun, yang terjadi di sebuah rumah, wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Sabtu, 11 Februari 2023. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.
"Awal kejadian saat pelaku pulang kerja. Korban dan pelaku bertengkar," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu, 15 Februari 2023.
Adapun pelaku yang merupakan pria berinisial GL, usia 37 tahun, itu ialah selingkuhan korban. Padahal korban dan pelaku sama-sama sudah memiliki pasangan suami dan istri.
Twedi menjelaskan bahwa seusai korban dan pelaku bertengkar, keduanya berhubungan intim. Seusai berhubungan intim, pelaku dan korban mandi bersama.
"Saat mandi, pelaku menanyakan jadi atau tidak menginap malam ini dan korban menjawab dengan nada tinggi, tidak mau," ujar Twedi.
Pelaku kesal lalu memukul dan menampar korban. Selanjutnya, pelaku keluar dari kamar mandi dan mengambil pisau. Pelaku lalu masuk kembali ke kamar mandi dan membunuh korban dengan cara menusuk perut bagian kanan korban. Korban tewas di lokasi kejadian.
"Barang bukti pisau disimpan di dalam tas ini. Pelaku pergi dari TKP menggunakan kendaraan roda dua," ujar Twedi.
Twedi menambahkan pelaku kabur ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku pada Senin, 13 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pilihan Editor: Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi Online oleh Anggota Densus 88 Tak Digelar di TKP