Terapis Anak Autisme di Depok Jadi Tersangka tapi tidak Ditahan

Jumat, 17 Februari 2023 19:01 WIB

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady didampingi Kasatreskrim, Kadinkes, dan Kepala DP3AP2KB Kota Depok serta saksi ahli pidana saat konferensi pers terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak autisme oleh terapis salah satu RS di Depok, Jumat, 17 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady mengatakan kasus dugaan kekerasan terhadap anak autisme yang dilakukan terapis berinisial H di salah satu rumah sakit di Depok sudah memenuhi tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Fuady menjelaskan setelah memeriksa empat saksi, yakni dua saksi ahli, satu saksi pelapor dan atasan dari terlapor, serta dari penyelidikan dan barang bukti yang sudah dimiliki, petugas menilai tindakan terapis telah memenuhi pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Juncto pasal 76 huruf C, di mana disebutkan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak," kata Fuady di kantornya, Jumat, 17 Februari 2023.

Fuady menuturkan di pasal 80 KUHP setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76 huruf C, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan, dan atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah.

"Oleh karena itu, saudara H telah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, maka tersangka tidak kami lakukan penahanan, tapi tersangka harus wajib lapor," ucap dia.

Advertising
Advertising

Saat diperiksa, tersangka mengaku mengapit kepala korban menggunakan paha agar anak pengidap autisme itu tidak berontak. "Metode terapi dengan cara blocking," ujarnya.

Fuady menuturkan meski metodenya benar, tetapi yang dilakukan tersangka di luar SOP yang telah ditetapkan. Alasannya menurut pelapor, terapis tertidur dan menggunakan ponsel.

"Dari keterangan ahli yang sudah kita periksa, bahwa itu merupakan metode supaya anak yang berkebutuhan khusus tidak berontak atau karena memiliki tenaga yang tinggi bisa diminimalisir adanya perlawanan," kata Fuady.

Fuady menjelaskan terapis tersebut dijadikan tersangka karena diduga lalai ketika korban menjerit-jerit, tapi tidak dipedulikan. "Lalainya terapis ini saat dia melakukan kegiatan terapis, dia tertidur dan menggunakan handphone, anak meronta-ronta tidak dipedulikan terapis ini," ujarnya.

Saksi ahli pidana, Effendi Saragih, mengatakan perbuatan terapis sudah jelas memenuhi unsur pidana. "Tindakan yang menggunakan tenaga yang besar terhadap seorang anak, yang mengakibatkan sengsaranya anak tersebut, baik secara fisik maupun psikis, dengan perbuatan tersebut, saya menganggap sudah termasuk tindak pidana," ucap Effendi.

Pilihan Editor: Orang Tua Anak Autis Korban Kekerasan Terapis RS Swasta di Depok Berharap Pelaku Dihukum Setimpal

Berita terkait

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

1 jam lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 jam lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

17 jam lalu

Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

Warga Depok merasakan guncangan gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Sabtu malam. Titik gempa di laut selatan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

2 hari lalu

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

2 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

2 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

2 hari lalu

Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

2 hari lalu

Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

2 hari lalu

Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.

Baca Selengkapnya

Saran Guru Besar FKUI buat yang Ingin Masukkan Anak ke Sekolah Inklusif

2 hari lalu

Saran Guru Besar FKUI buat yang Ingin Masukkan Anak ke Sekolah Inklusif

Pakar menyebut beberapa syarat anak dengan autisme bisa belajar di sekolah inklusif. Apa saja yang harus dipenuhi?

Baca Selengkapnya