Kronologi Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi dan Motif Pelaku

Reporter

Tempo.co

Jumat, 17 Februari 2023 21:07 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, menjelaskan hasil penyelidikan kasus pembunuhan berantai Wowon dkk. di Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban MIM, 29 tahun. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang pelaku, yakni HK, 21 tahun, dan MA, 15 tahun.

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Seperti apa kronologi pembunuhan dan motif pelaku?

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi Baru 5 Hari Bekerja dengan Korban

Hengki Haryadi mengatakan, sementara ini motif pelaku diduga karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM.

"Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM, " kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023 dikutip dari Antara.

Kronologi pembunuhan

Hengki menjelaskan, menurut pengakuan para tersangka, mereka telah merencanakan selama tiga hari untuk melakukan pembunuhan tersebut. "Jadi, tersangka ini telah bekerja selama lima hari, dua hari bekerja sungguhan, tapi tiga harinya mereka rencanakan untuk pembunuhan," kata dia.

Dia menuturkan para tersangka membunuh korban pada Kamis, 16 Februari 2023 pukul 08.30 WIB. "Saat itu korban bersama bayinya, A, baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali," ujarnya.

Usai membunuh, pelaku kabur dana membawa lari uang Rp950 ribu dan ponsel milik korban beserta bayinya. "Karena bayi tersebut terus menangis tersangka memutuskan untuk membawa anak korban agar tidak dicurigai warga," jelas Hengky.

Rencananya, para tersangka ini mau kabur ke Yogyakarta menuju rumah saudaranya HK, tapi karena kehabisan ongkos mereka memutuskan untuk ke Subang. "Sesampai di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya," katanya.

<!--more-->

Suami menemukan MIM tewas saat hendak menjemput

Korban pertama kali ditemukan tewas oleh suaminya sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu sang suami datang ke tempat berjualan untuk menjemput korban.

Namun, korban telah ditemukan tidak bernyawa di lokasi kejadian. Korban tewas dengan luka bekas pukulan benda tumpul di bagian kiri wajahnya. Luka juga ditemukan di bagian belakang kepala korban.

Anaknya berusia 2 tahun dibawa kabur

Selain digegerkan dengan kematian korban, kondisi pihak keluarga pun makin kalut lantaran anak laki-laki korban yang masih balita turut hilang. Diduga sang balita dibawa kabur pelaku setelah kejadian.

"Anaknya dibawa kabur, katanya pakai angkutan umum pakai mobil Elf," kata dia.

Hal serupa dibenarkan Ketua RT Suryadi, 62 tahun. Menurut dia, jasad korban ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB oleh sang suami. Melihat istri bersimbah darah, sang suami seketika histeris, kemudian meminta bantuan warga.

"Jadi, pas suaminya mau jemput, siang jam dua (pukul 14.00), korban sudah tidak bernyawa. Terus dicari anaknya juga hilang. Sudah langsung gempar, langsung panggil polisi," ucapnya.

<!--more-->

Pelaku ditangkap di Subang, anak korban ditemukan di Pos Ronda

Setelah mendapat laporan pembunuhan tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Bekasi berhasil menangkap tersangka. "Para tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang pada Jumat pukul 01.00 dini hari, " kata Hengki.

Hengki Haryadi menjelaskan bahwa anak dari I, yakni A, yang baru berusia 17 bulan, ditemukan di pos ronda dekat lokasi penangkapan pelaku.

"Anaknya ditemukan di pos ronda kosong. Sekitar 150 meter dari lokasi penangkapan pelaku di kawasan Subang," ujar Hengki

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.

"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, " ucap dia.

ANTARA | ADI WARSONO | DESY LUTHFIANI

Pilihan Editor: Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi: Pelaku Sakit Hati

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

1 hari lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

1 hari lalu

Truk Tak Kuat Nanjak, Kontainer Terguling Timpa Mobil di Bekasi

Truk trailer bermuatan peti kemas Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi B 9789 BEH terguling di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

2 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya