Kronologi Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi dan Motif Pelaku
Reporter
Tempo.co
Editor
Uji Sukma Medianti
Jumat, 17 Februari 2023 21:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembunuhan bos ayam goreng di Bekasi melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban MIM, 29 tahun. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah menangkap dua orang pelaku, yakni HK, 21 tahun, dan MA, 15 tahun.
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Seperti apa kronologi pembunuhan dan motif pelaku?
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi Baru 5 Hari Bekerja dengan Korban
Hengki Haryadi mengatakan, sementara ini motif pelaku diduga karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM.
"Motif sementara adalah tersangka karena sakit hati terkait gaji dan perlakuan yang diberikan oleh MIM, " kata Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023 dikutip dari Antara.
Kronologi pembunuhan
Hengki menjelaskan, menurut pengakuan para tersangka, mereka telah merencanakan selama tiga hari untuk melakukan pembunuhan tersebut. "Jadi, tersangka ini telah bekerja selama lima hari, dua hari bekerja sungguhan, tapi tiga harinya mereka rencanakan untuk pembunuhan," kata dia.
Dia menuturkan para tersangka membunuh korban pada Kamis, 16 Februari 2023 pukul 08.30 WIB. "Saat itu korban bersama bayinya, A, baru masuk ke dapur dan para tersangka langsung memukul dengan tabung gas ke arah kepala korban beberapa kali," ujarnya.
Usai membunuh, pelaku kabur dana membawa lari uang Rp950 ribu dan ponsel milik korban beserta bayinya. "Karena bayi tersebut terus menangis tersangka memutuskan untuk membawa anak korban agar tidak dicurigai warga," jelas Hengky.
Rencananya, para tersangka ini mau kabur ke Yogyakarta menuju rumah saudaranya HK, tapi karena kehabisan ongkos mereka memutuskan untuk ke Subang. "Sesampai di Subang mereka meletakkan bayi di sebuah Pos Ronda dan meninggalkan KTP korban dengan harapan bayi tersebut dapat kembali ke keluarganya," katanya.
<!--more-->
Suami menemukan MIM tewas saat hendak menjemput
Korban pertama kali ditemukan tewas oleh suaminya sekitar pukul 14.00 WIB. Ketika itu sang suami datang ke tempat berjualan untuk menjemput korban.
Namun, korban telah ditemukan tidak bernyawa di lokasi kejadian. Korban tewas dengan luka bekas pukulan benda tumpul di bagian kiri wajahnya. Luka juga ditemukan di bagian belakang kepala korban.
Anaknya berusia 2 tahun dibawa kabur
Selain digegerkan dengan kematian korban, kondisi pihak keluarga pun makin kalut lantaran anak laki-laki korban yang masih balita turut hilang. Diduga sang balita dibawa kabur pelaku setelah kejadian.
"Anaknya dibawa kabur, katanya pakai angkutan umum pakai mobil Elf," kata dia.
Hal serupa dibenarkan Ketua RT Suryadi, 62 tahun. Menurut dia, jasad korban ditemukan sekitar pukul 14.00 WIB oleh sang suami. Melihat istri bersimbah darah, sang suami seketika histeris, kemudian meminta bantuan warga.
"Jadi, pas suaminya mau jemput, siang jam dua (pukul 14.00), korban sudah tidak bernyawa. Terus dicari anaknya juga hilang. Sudah langsung gempar, langsung panggil polisi," ucapnya.
<!--more-->
Pelaku ditangkap di Subang, anak korban ditemukan di Pos Ronda
Setelah mendapat laporan pembunuhan tersebut, tim gabungan Polda Metro Jaya bersama Kepolisian Resor (Polres) Bekasi berhasil menangkap tersangka. "Para tersangka ditangkap di daerah Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang pada Jumat pukul 01.00 dini hari, " kata Hengki.
Hengki Haryadi menjelaskan bahwa anak dari I, yakni A, yang baru berusia 17 bulan, ditemukan di pos ronda dekat lokasi penangkapan pelaku.
"Anaknya ditemukan di pos ronda kosong. Sekitar 150 meter dari lokasi penangkapan pelaku di kawasan Subang," ujar Hengki
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak.
"Maksimal 15 tahun penjara khusus untuk MA akan diproses dengan UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, " ucap dia.
ANTARA | ADI WARSONO | DESY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Motif Pembunuhan Bos Ayam Goreng di Bekasi: Pelaku Sakit Hati