Polisi Tembak Terduga Pelaku Pembunuhan Pelayan Rumah Makan di Tangerang karena Melawan
Reporter
Muhammad Iqbal
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 3 Maret 2023 06:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menembak SR, 23 tahun, terduga pelaku pembunuhan pelayan rumah makan di Tangerang, karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra mengatakan saat ditanya dan hendak ditangkap, SR berpura-pura tidak mengetahui pembunuhan yang terjadi di Kampung Peusar, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang itu. Namun, saat hendak ditanya lebih dalam SR malah mencoba melawan dan hendak menghilangkan barang bukti.
Alhasil petugas menembak SR. "Saat akan diamankan, pelaku berusaha kabur dengan membawa lari barang bukti (pisau) dan melawan petugas sehingga petugas mengambil langkah tindakan terukur guna melumpuhkan tersangka," kata Aldo, Rabu, 1 Maret 2023.
Kronologis Pembunuhan
Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra mengatakan pembunuhan ini terjadi di bangunan semi permanen yang merupakan warung makan. SR beraksi seorang diri menggunakan pisau lipat.
SR awalnya hendak mencuri. Ia memasuki tempat kejadian perkara (TKP) dengan masuk melalui pintu belakang dan menggunting kawat pada jendela. "Awalnya diduga tersangka masuk ke TKP dengan maksud untuk melakukan kejahatan pencurian atas HP dan uang milik korban,” kata Aldo.
Namun, salah seorang korban, yakni S memergoki SR. SR pun menusuk S.
Kejadian itu membuat satu korban lain, SM, terbangun. SR pun menusuk SM sebanyak dua kali di bagian pinggang.
Teriakan dua orang yang ditusuk ini membangunkan korban lain berinisial I. Namun, SR bergegas menghampiri I yang berada di kamar belakang. “Dan melakukan penusukan terhadap korban I sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban hingga korban meninggal dunia," ucap Aldo.
Dari hasil olah TKP dan keterangan korban, polisi kemudian melakukan penyisiran lokasi. Saat itu petugas menemui baju dengan bercak darah tidak jauh dari TKP.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP berupa pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Pilihan Editor: Polisi Pastikan Ecky Listiantho Tidak Terlibat dalam Kematian Anak Angela Hindriati di Apartemen