Mario Dandy Masuki Babak Baru: Diketahui Berbohong dan Dijerat Pasal 355 KUHP
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 3 Maret 2023 13:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak terhadap D, anak pengurus GP Ansor memasuki babak baru usai kasusnya diambil alih Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan terbaru menyebutkan Mario diketahui berbohong. Selain itu, Mario kini dijerat Pasal 355 KUHP yang lebih berat ketimbang jeratan Pasal 351 KUHP sebelumnya.
Polisi mengungkap kebohongan Mario di berita acara pemeriksaan atau BAP awal penyelidikan. Mario bersama Shane Lukas, temannya, dan AG pacarnya menyatakan korban D mengalami koma setelah berkelahi, bukan karena dianiaya.
“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru, kemarin kami periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.
Sebelumnya, pada keterangan awal, mereka menyebut D terluka setelah berkelahi dengan Mario. Hengki mengatakan, fakta ini diperoleh dari penyidik, dari keterangan saksi, dan barang bukti seperti CCTV, bukti pesan singkat, video penganiayaan, dan lainnya.
Dari keterangan dan barang bukti itu, kepolisian mengetahui peran masing-masing tersangka. Hengki mengatakan, penganiayaan itu telah direncanakan. “Di awal BAP, pelaku mengaku perkelahian. Kemudian, bukti digital kami temukan. Dari bukti tersebut, keterangannya, dari awal ada kebohongan,” katanya.
Hengki mengatakan, Mario melakukan penganiayaan dengan cara 3 kali tendangan ke arah kepala, 2 kali menginjak tengkuk, 1 pukulan ke arah kepala vital.
Hengki menyebut, dalam video penganiayaan yang beredar ada kata-kata “free kick, gue gak takut kalau anak orang mati”. Perbuatan Mario itu, kata dia, bisa menjadi mens rea atau niat jahat. "Korban sudah tidak berdaya masih dianiaya pada bagian kepala,” ucapnya.
Penyidik Polda Metro menjerat tersangka penganiayaan Mario Dandy dengan pasal baru. Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c.
"Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki Haryadi saat konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2023.
Pasal yang dikenakan terhadap Mario Dandy saat di Polres
<!--more-->
Sebelumnya, saat ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Selain itu, kata Hegki, terhadap tersangka S juga ada perubahan pasal, menjadi Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak," katanya.
Hengki menjelaskan, perubahan pasal tersebut karena para tersangka terbukti tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WhatsApp, tergambar semua peranannya di situ," ujar Hengki.
Adapun kasus Mario Dandy sebelumnya ditangani Polres Jakarta Selatan, kini diambil alih Polda Metro Jaya. Pengambilalihan kasus penganiayaan ini oleh Polda Metro Jaya berlaku per Kamis, 2 Maret 2023. “Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Hengki.
Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambil alih dengan alasan mempermudah proses penyidikan. "Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholders terkait," katanya.
Polres Jakarta Selatan telah menangani kasus Mario Dandy Satriyo ini sejak Rabu, 22 Februari 2023, karena penganiayaan kepada D berlangsung di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.
Pilihan Editor: KPAI Jamin Hak Pendidikan Pacar Mario Dandy usai Statusnya jadi Anak Berhadapan dengan Hukum
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.