Mario Dandy Masuki Babak Baru: Diketahui Berbohong dan Dijerat Pasal 355 KUHP

Jumat, 3 Maret 2023 13:05 WIB

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta – Pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak terhadap D, anak pengurus GP Ansor memasuki babak baru usai kasusnya diambil alih Polda Metro Jaya. Hasil pemeriksaan terbaru menyebutkan Mario diketahui berbohong. Selain itu, Mario kini dijerat Pasal 355 KUHP yang lebih berat ketimbang jeratan Pasal 351 KUHP sebelumnya.

Polisi mengungkap kebohongan Mario di berita acara pemeriksaan atau BAP awal penyelidikan. Mario bersama Shane Lukas, temannya, dan AG pacarnya menyatakan korban D mengalami koma setelah berkelahi, bukan karena dianiaya.

“Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru, kemarin kami periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.

Sebelumnya, pada keterangan awal, mereka menyebut D terluka setelah berkelahi dengan Mario. Hengki mengatakan, fakta ini diperoleh dari penyidik, dari keterangan saksi, dan barang bukti seperti CCTV, bukti pesan singkat, video penganiayaan, dan lainnya.

Dari keterangan dan barang bukti itu, kepolisian mengetahui peran masing-masing tersangka. Hengki mengatakan, penganiayaan itu telah direncanakan. “Di awal BAP, pelaku mengaku perkelahian. Kemudian, bukti digital kami temukan. Dari bukti tersebut, keterangannya, dari awal ada kebohongan,” katanya.

Advertising
Advertising

Hengki mengatakan, Mario melakukan penganiayaan dengan cara 3 kali tendangan ke arah kepala, 2 kali menginjak tengkuk, 1 pukulan ke arah kepala vital.

Hengki menyebut, dalam video penganiayaan yang beredar ada kata-kata “free kick, gue gak takut kalau anak orang mati”. Perbuatan Mario itu, kata dia, bisa menjadi mens rea atau niat jahat. "Korban sudah tidak berdaya masih dianiaya pada bagian kepala,” ucapnya.

Penyidik Polda Metro menjerat tersangka penganiayaan Mario Dandy dengan pasal baru. Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka Mario Dandy kini dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c.

"Juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Hengki Haryadi saat konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2023.

Pasal yang dikenakan terhadap Mario Dandy saat di Polres

<!--more-->

Sebelumnya, saat ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Selain itu, kata Hegki, terhadap tersangka S juga ada perubahan pasal, menjadi Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak," katanya.

Hengki menjelaskan, perubahan pasal tersebut karena para tersangka terbukti tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WhatsApp, tergambar semua peranannya di situ," ujar Hengki.

Adapun kasus Mario Dandy sebelumnya ditangani Polres Jakarta Selatan, kini diambil alih Polda Metro Jaya. Pengambilalihan kasus penganiayaan ini oleh Polda Metro Jaya berlaku per Kamis, 2 Maret 2023. “Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya," ujar Hengki.

Hengki menjelaskan, kasus tersebut diambil alih dengan alasan mempermudah proses penyidikan. "Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholders terkait," katanya.

Polres Jakarta Selatan telah menangani kasus Mario Dandy Satriyo ini sejak Rabu, 22 Februari 2023, karena penganiayaan kepada D berlangsung di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

Pilihan Editor: KPAI Jamin Hak Pendidikan Pacar Mario Dandy usai Statusnya jadi Anak Berhadapan dengan Hukum

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

18 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya